Opini

Kekuasaan dan Rakyat

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Lely Nv (Aktivis Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI–Lagi-lagi publik disuguhi kabar dugaan kasus korupsi di lingkaran kekuasaan. Dari temuan polisi hasil penggeledahan di 12 lokasi mengarah pada aset-aset fantastis, mulai dari Cafe de’Clan dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah mewah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie di Sentul, Jawa Barat. Nilai barang bukti yang diungkap pun memancing pertanyaan besar, sebesar apa sebenarnya kerugian yang selama ini tersembunyi di balik tembok-tembok kekuasaan?

Namun, alih-alih dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsya hal ini justru dapat memunculkan kecurigaan adanya konflik kepentingan. Sebab, pihak yang diperiksa merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani perkaranya sendiri dan memiliki kedudukan tinggi. Apabila ditangani oleh kejaksaan dikhawatirkan kasus besar ini akan dilokalisir dan tidak menyentuh aktor intelektual.

Respon Rakyat

Dengan ditemukannya kasus dugaan korupsi yang nilainya melebihi emas Monas, yakni sekitar 74kg emas dan konversi uang tunai senilai Rp.543 miliar, di ruang sosial media banyak rakyat bersuara & menuntut kasus seperti ini mustinya berjalan transparan dan adil.

Dilansir BBC.com, lingkaran kekuasaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki wewenang besar menangani korupsi bernilai triliunan rupiah. “Lingkaran kekuasaan” ini bisa mencakup jejaring elite, aparat penegak hukum, dan politisi yang sering kali beririsan. Berdasarkan catatan publik, struktur ini rawan akan konflik kepentingan dan intervensi.

Dengan kewenangan yang sangat luas, Jampidsus berpotensi membangun kedekatan dengan para pengusaha. Celah ini yang menjadi pintu masuk bagi praktik suap hingga pemerasan.

Dugaan pelimpahan perkara kepada institusi yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka bukan sekadar memunculkan kecurigaan konflik kepentingan di kalangan pengamat dan rakyat. Peristiwa ini memperlihatkan betapa rapuhnya mekanisme pengawasan ketika lembaga penegak hukum masih berada dalam lingkaran kepentingan kekuasaan. Akibatnya, niscaya kepercayaan publik bisa terus terkikis. Wajar bila masyarakat mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk mencari keadilan atau justru dikelola agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

Akankah fenomena ini juga menjelaskan mengapa suara rakyat berulang kali terdengar, tetapi hasilnya sering kali tidak berbanding lurus dengan perubahan nyata? Demonstrasi, kritik, hingga tuntutan transparansi terus disampaikan, namun praktik mengapa kasus korupsi tetap berulang dengan pola yang hampir sama? Maka, bisa dikatakan persoalannya bukan semata karena lemahnya pengawasan atau kurang tegasnya aparat saja, melainkan karena sistem yang berjalan masih membuka ruang bagi kepentingan untuk memengaruhi penegakan hukum.

Nyatanya dalam demokrasi yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalistik, kekuasaan dan kepentingan politik kerap saling berkaitan. Penegakan hukum tidak selalu berdiri sepenuhnya di atas asas keadilan, tetapi dapat dipengaruhi oleh pertimbangan stabilitas politik, jaringan kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi. Selama standar kebijakan dibangun atas manfaat menurut manusia, kritik publik pun berpotensi hanya menjadi pertimbangan, bukan kewajiban yang harus ditindaklanjuti.

Penyelidikan memang masih bergulir, namun apakah dengan pola kebijakan yang sama, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas hingga memberikan efek jera?

Kekuasaan dalam Islam

Islam memandang persoalan ini dari akar yang berbeda. Kekuasaan bukanlah sarana mempertahankan pengaruh ataupun melindungi kelompok tertentu, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan manusia, melainkan wajib ditegakkan berdasarkan syariat secara adil kepada siapa pun tanpa membedakan jabatan, kedudukan, ataupun kedekatan dengan penguasa.

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, sedangkan apabila orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak mengenal perlakuan istimewa. Tidak ada ruang bagi konflik kepentingan ataupun perlindungan terhadap elite. Di saat yang sama, Islam memberikan hak kepada umat untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi penguasa ketika menyimpang dari hukum Allah. Kritik bukan dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai mekanisme menjaga amanah kekuasaan agar tetap berada di atas rel syariat.

Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada penangkapan pelaku ataupun pembenahan lembaga semata. Yang dibutuhkan adalah sistem pemerintahan yang menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya standar dalam mengatur negara. Ketika penguasa, aparat penegak hukum, dan rakyat sama-sama tunduk pada aturan Allah, keadilan tidak bergantung pada siapa pelakunya, melainkan pada kebenaran hukum yang wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, siapapun pelakunya dan sebesar apa pun jaringan yang melindunginya, persoalan korupsi tidak akan selesai hanya dengan menangkap pelaku atau memperbaiki prosedur. Selama hukum masih lahir dari kepentingan manusia, selama itu pula akan selalu ada celah bagi kekuasaan untuk melindungi kekuasaan.

Rakyat perlu perubahan sistem yang menutup rapat setiap peluang penyalahgunaan wewenang. Adakah sistem yang mampu mewujudkannya secara menyeluruh selain Islam?

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here