Oleh : Rasyidah (Pegiat Literasi)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Korupsi di Indonesia tak ada kata tuntas. Kian hari makin mengkhawatirkan. Namun ironisnya, pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Bagaimana tidak, justru malah pejabatnya yang asyik untuk melakukan korupsi.
Mengutip Breaking News KompasTV (20/12/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Maraknya kasus korupsi yang terjadi bahkan dari kalangan pejabat sudah menjadi bukan lagi rahasia umum yang sering diberitakan. Korupsi yang meningkat di kalangan para pejabat seolah menjadi budaya turun-temurun dari generasi ke generasi. Inilah realitas bentuk dari bobroknya sistem kufur hari ini yakni sekuler kapitalisme, yang membuka peluang terjadinya segala bentuk jenis kemaksiatan dan kejahatan dan tidak ada kendali manajemen yang baik dan benar.
Akibat diterapkannya sistem sekuler Kapitalisme telah membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik pada berbagai bidang dan level jabatan serta para pemilik modal yang mendapat proyek dari negara. Akibat buruk lainnya dari sistem ekonomi kapitalisme adalah dari sisi ekonomi negara menyerahkan pengelolaan kependudukan umum kepada swasta atau individu yang pada dasarnya berorientasi untuk keuntungan dan kepentingan. Inilah asal muasal mencampurkan aset negara yang ujung pada kerugian negara sehingga pemasukan negara juga tidak utuh karena keuntungan sumber daya alam dijarah oleh individu
Tak hanya itu, sistem sekuler kapitalisme melahirkan undang-undang yang lemah sehingga tak mampu memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan korupsi. Lemahnya undang-undang tersebut tak kunjung menyelesaikan problematika korupsi hari ini. Sebab peraturannya bisa diubah sesuai dengan kepentingan dan kondisi yang saling menguntungkan alhasil hukuman bagi para korupsi selalu saja ringan dan longgar dan tidak memberikan efek bagi pelakunya.
Sistem pemerintahan ala kapitalisme yang di dalamnya melahirkan demokrasi dengannya adalah melegalkan praktek korupsi. Mengizinkan para mantan koruptor untuk masuk menjadi wakil-wakil rakyat, membiarkan orang-orang bejat untuk menduduki kekuasaan. Memberikan peluang kepada para kapitalis atau pemilik modal untuk menggeruk kekayaan alam, sehingga dampak kerusakannya adalah minimnya dan sulitnya pelayanan publik. Utang negara yang makin meningkat dan membengkak, serta kualitas infrastruktur yang apa adanya dan terkadang membahayakan rakyat. Belum lagi kemiskinan yang terus meningkat, kondisi sosial yang makin melahirkan orang-orang yang amburadul dan moralitas yang rendah. Ini akibat buruknya sistem pendidikan dan kesehatan.
Jelas, korupsi dalam islam terlarang. Sebab dalam islam menganggap bahwa korupsi adalah tindakan penghianatan yang dilakukan oleh seorang dengan menggelapkan harta yang memang diamalkan kepada dirinya sebagaimana Allah SWT berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu.” (TQS Al Anfal : 27)
Dalam sistem negara Islam sangat berbeda dengan sistem sekular kapitalisme yang berlandaskan pada keuntungan atau materi berbeda halnya dengan islam yang memiliki asas dalam pengaturan kehidupan yang didasarkan pada akidah islam sebagai pondasi seluruh sistem yang berdiri di atasnya mulai dari sistem pemerintahan, peradilan, maupun ekonominya. Akidah islam selalu dijadikan patokan dan sandaran para penguasa yang menjadikannya selalu merasa takut akan pertanggungjawaban dan penghisaban Allah tentang amanah yang dipegang.
Dalam sistem ekonomi Islam pun negara akan melakukan pengelolaan sumber daya alam sendiri tidak akan membiarkan pihak individu atau korporat yang mengelola mengambil keuntungan dari harta milik ini. Dengan itu, negara akan memberikan fasilitas publik dan pelayanan masyarakat yang terjamin dan teratur dikarenakan berasal dari sumber daya alam yang dikembalikan kepada pemilik asalnya yakni rakyat.
Tak hanya itu, untuk sistem peradilan dalam negara islam menerapkan peradilan yang adil karena dilandaskan kepada hukum syara. Pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh siapapun maka hukumanya secara tegas untuk diberikan siapa saja yang melakukan kemaksiatan ataupun kejahatan.
Selain itu, hukuman dalam islam diberikan agar ada efek jera serta mencegah terjadinya kasus yang serupa. Adapun hukuman yang di berikan mulai dari penjara, pemberian denda, penguguman pelaku di hadapan orang banyak, hingga hukuman cambuk mati. Semua hukuman tersebut dilakukan tergantung berat atau ringannya kejahatan yang telah dilakukan.
Maka dengan pengaturan kehidupan sistem islam tentu tidak akan terjadi kerusakan ataupun kelalaian dalam amanah, karena takut akan hukuman di dunia apalagi di akhirat nantinya. Maka hanya solusi islam lah dengan menerapkan sistem islam secara kaffah yang akan melahirkan penguasa yang benar. maka sistemnya pun akan benar dan adil sehingga tidak akan ada celah seseorang untuk melakukan kejahatan apalagi korupsi dan tentu akan terwujud kesejahteraan dan keadilan secara menyeluruh.
Sudah saatnya sebagai seorang muslim kita sadar bahwa hanya dengan mengembalikan sistem islam kehidupan ini akan lebih terarah dan teratur. Mari terus bersama-sama memperjuangkan agar sistem islam kembali tegak di bumi Allah ini. Wallahu a’lam bissawab
Views: 7


Comment here