Oleh: Cahaya Chems (Pegiat Literasi)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Heboh! Warga kota Baubau dikejutkan dengan berita penemuan mayat tanpa identitas. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Lakologou Kecamatan Kokalukuna. Saat itu, seorang warga tengah beristirahat disekitar Jembatan Permandian Kowaguna Bungi. Menurut saksi mata, ia tak sengaja melintas dan melihat korban ditemukan telah dikerumuni oleh biawak. Posisi korban ditemukan dalam posisi telungkup tanpa busana. Di samping itu tubuh korban terlihat dalam kondisi seperti terbakar di sekitar lokasi kejadian ketika ditemukan, ungkap Kapolsek Kokalukuna, Iptu Rahmansyah kepada wartawan (22/12).
Belakangan diketahui korban seorang wanita berinisial WIN berusia 23 tahun. Seiring dengan berkembangnya kasus ini, terungkap pelaku, terduga dua orang oknum TNI. Prayada Y dan Prayada Z yang keduanya berusia 19 tahun diduga terlibat dalam pembunuhan korban. Diketahui motif pelaku, Prada Y (pacar korban) membunuh korban secara sadis lantaran korban telah hamil dan meminta pertanggungjawaban. Prada Z sendiri rekan Prada Y ikut terlibat membunuh korban (detiksultra, 26/12/2025).
Kasus yang Tak Pernah Usai
Sesungguhnya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pacar. Bukan kali ini saja terjadi. Melainkan akumulasi dari kejadian yang terus berulang-ulang. Bahkan cenderung meningkat. Kenapa kasus-kasus seperti seperti sulit terhenti dan diantisipasi? Apakah ini murni disebabkan kesalahan individu ataukah ini hanya menjadi akibat yang timbul karena persoalan sistem hidup yang salah arah?
Maka kejadian semisal, rasanya sulit jika hanya disebabkan oleh kesalahan individu, boleh jadi mereka menjadi korban dari sistem hidup yang mendewakan kebebasan.
Sistem pergaulan Rusak
Menjamurnya kasus-kasus serupa tidak bisa dilepaskan dari sistem pergaulan hari ini yang amat bebas tanpa perlindungan dari negara. Sistem pergaulan yang rusak dalam tatanan hidup bermasyarakat telah menyebabkan rusaknya arah pandangan kawula muda. Contohnya budaya pacaran yang toxic. Pacaran dianggap sebagai jalan untuk mengekpresikan cinta dan mengenal seseorang. Namun tanpa sadar, justru seorang wanita seringkali menjadi korban kekerasan yang diterima dari pacarnya hingga berujung pada pembunuhan.
Muara dari cara pandang liberalisme ini membuat kawula muda terjebak pada sistem hidup yang mendewakan kebebasan tanpa kontrol hidup. Sistem rusak ini lahir dari tatanan pergaulan yang berasal dari konsep hidup sekularisme yang memang telah memisahkan aturan agama dalam kehidupan.
Sehingga wajar kawula muda dalam perbuatannya tidak lagi melibatkan nilai-nilai agama (baca: halal-haram) ketika bertindak. Karena itu, perbuatan yang mereka lakukan tidak lagi bisa menimbang mana baik, dan mana buruk, los kontrol. Namun hal ini tidak bisa menyalahkan individu semata, sebab mereka adalah korban akibat dari sistem hidup yang hari ini diterapkan oleh negara. Disamping itu, negara pun tidak hadir sebagai sebagai agen ri’ayah yang akan memberikan perlindungan pada umatnya terutama menjaga kehormatan seorang wanita.
Hari ini negara tidak memberikan jaminan keamanan terhadap maraknya kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh kejahatan. Sebaliknya negara hanya menghimbau individu dan institusi kecil bernama keluarga untuk menjaga diri mereka.
Di sisi lain, juga diperparah tontonan dan tayangan yang disuguhkan oleh media justru memotivasi orang agar menormalisasi pacaran tanpa pencegahan oleh negara. Disusul masyarakat yang abai, serta individu yang mengadopsi cara hidup bebas. Itu semua turut menyumbang kenapa kasus pergaulan bebas dan budaya pacaran makin menjamur dan menimbulkan korban. Sebab tak jarang aktivitas pacaran justru berujung maut.
Padahal semestinya negara mesti hadir sebagai pengayom melindungi umatnya. Memastikan menjadi pionir menjaga sistem pergaulan di masyarakat agar terkontrol, terkendali serta tatanan hidup berjalan harmonis sesuai dengan fitrah penciptaannya.
Islam Menciptakan Sistem Pergaulan yang Kondusif
Islam menjaga kehidupan umat manusia agar berjalan harmonis merupakan tanggung jawab negara. Negara memiliki peran sangat besar. Khalifah dalam hal ini memiliki tanggung jawab sebagai penjaga umatnya agar tidak mengalami kerusakan. Termasuk mengatur masalah sistem pergaulan di masyarakat. Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Melalui tiga pilar yang diterapkan dalam pengaturan Islam. Maka negara hadir sebagai penegak tiga pilar tersebut. Pertama; pilar individu. Sejak awal Islam telah menenkan agar membentuk kepribadian seseorang dengan menanamkan akidah Islam secara koko. Ibu sebagai madrasahtul ula akan membentengi dan mengajarkan anak arti kehidupan sehingga ia tumbuh dengan ketaatan.
Sebaliknya pendidikan di lingkungan formal semacam sekolah, dan lembaga pendidikan formal lainnya semuanya diarahkan pada pembentukan kepribadian Islamiah yang memiliki pola pikir (akliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang Islami. Dengan begitu ketika ia hadir ditengah-tengah masyarakat dapat membentengi dirinya dan tidak mudah terjebak pada pergaulan bebas semacam pacaran.
Pilarkedua; masyarakat yang peduli. Berfungsi sebagai kontrol sosial dimasyarakat. Amar makruf nahi mungkar yang berjalan menjadi visi yang diterapkan oleh masyarakat demi menghindari sistem pergaulan yang merusak. Mereka peduli dan tak akan memberikan ruang ketika terjadi budaya pacaran, pergaulan bebas, tindakan kriminal, dan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum syarah. Mereka akan terlibat aktif memerangi dan mencegah kemaksiatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Semua unsur masyarakat dalam Islam saling bahu-membahu berusaha mencegah pelangaran hukum syarah dengan sanksi sosial, pengucilan, dan pengabaian agar pelaku kejahatan merasa bersalah dan menyadari kesalahannya. Sehingga ia dapat kembali memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulanginya.
Berikutnya pilar ketiga; peran negara. Tidak dapat dipungkiri ketaatan individu bersifat terbatas dan kontrol dimasyarakat tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan lingkungan yang mendukung dari negara. Karena itu negara hadir sebagai institusi yang akan menerapkan semua aturan Islam secara Kaffah yang menjaga individu dan masyarakat tetap harmonis. Disini khalifah akan memberlakukan sistem pergaulan Islam, diikuti dengan sistem lainnya yang mendukung seperti sistem pendidikan Islam, sistem sanksi Islam, sistem ekonomi Islam serta sistem peradilan Islam. Demi mencegah terjadinya kerusakan yang terjadi di tengah-tengah umat.
Dalam hal pelaksanaan pengaturan sistem pergaulan dalam masyarakat. Maka hukum asal interaksi antara pria dan wanita adalah terpisah, kecuali dalam hal yang diperbolehkan (semisal muamalat, kesehatan, dan pendidikan) Hal ini tentu akan menjaga interaksi diantara keduanya tetap terjaga. Konsep menjaga diri dan menundukkan pandangan, menutup aurat secara sempurna, menjauhi khalwat dan campur baur akan menguatkan individu dalam hal ketaatannya.
Selanjutnya negara juga akan memproteksi tayangan atau media apapun yang akan menimbulkan syahwat dan menampilkan aurat. Semua media ditujukan untuk sarana edukasi yang mendukung dakwah dan tersampaikannya syiar Islam. Jika semua pintu-pintu yang mendatangkan kemafsadatan tertutup namun tetap dilanggar oleh individu. Maka negara akan memberlakukan sanksi agar menutup semua celah terjadinya pelanggaran hukum syarah. Misalnya menjaga jiwa.
Dalam Islam, nyawa satu manusia bahkan lebih berharga dibandingkan dunia dan seisinya sehingga menghilangkan nyawa (pembunuhan) adalah perkara yang besar dan wajib mendapat perhatian serius dari negara.
Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai dan dishahihkan Al-Albani).
Oleh karenanya, Islam memelihara nyawa manusia dengan serangkaian upaya preventif dan kuratif. Upaya preventif berfungsi sebagai pencegah Individu telah dibekali dengan pemahaman akidah yang baik sehingga menjadikan halal haram sebagai standar hidup. Tentunya didukung oleh penerapan sistem sosial berlandaskan syariat Islam yang akan menggulung individualisme dan liberalisme yang bercokol di tengah umat.
Sementara kuratif penanganan pasca melakukan perbuatan. Secara kuratif, pemimpin akan merealisasikan penyelenggaraan sistem sanksi yang memberi efek pencegahan sekaligus efek jera terhadap pelaku. Ini tampak dari hukuman qisas bagi pelaku pembunuhan, yakni nyawa dibayar nyawa. Kecuali jika ahli waris korban memaafkan, pelaku pembunuhan wajib membayar diyat 100 ekor unta yang 40 ekor diantaranya sedang bunting. Sehingga dengan begitu pelaku kejahatan akan berfikir ribuan kali untuk melakukan perbuatan pembunuhan.
Demikianlah tata cara Islam akan menghentikan segala jenis perbuatan melanggar hukum syarah termasuk memberantas sistem sosial yang merusak ditengah-tengah masyarakat. Tentu hal ini dapat terlaksana ketika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah. Wallahu a’lam.
Views: 15


Comment here