Surat Pembaca

Menyoal Polemik Suara Azan

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam poin 3.B Surat Edaran Menang menyatakan bahwa pengumandangan azan menggunakan toa, diatur volumenya sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB). Menurut Menag Surat Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu (Republika.co.id 25/2/22).

Lebih dari itu, ada pernyataan lain dari Menag tentang azan yang semakin membuat geram masyarakat. Pasalnya, Menag menganalogikan azan seperti gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga (CnnIndonesia.com 25/2).

Sungguh, pernyataan ini sangat menyakiti hati umat muslim. Bahkan, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatra Barat (LKAAM Sumbar) periode 2021–2026, Fauzi Bahar turut mengkritik Menag. Fauzi menyebut, pernyataan itu sangat tidak bisa diterima oleh masyarakat Minangkabau, yang dikenal selalu menjaga nilai-nilai keislaman (Republika.co.id (25/2).

Sebagai seorang Muslim, kita mengetahui sejatinya azan merupakan panggilan salat untuk umat manusia. Dalam salah satu riwayat hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Dahulu, saat kaum muslim datang ke Madinah, mereka berkumpul. Mereka memperkirakan waktu salat tanpa ada yang menyeru. Hingga suatu hari, mereka berbincang-bincang tentang hal itu. Ada yang mengatakan, ‘Gunakan saja lonceng seperti lonceng Nashara.’ Yang lain menyatakan, ‘Gunakan saja trompet seperti trompet Yahudi.’ Umar pun berkata, ‘Tidakkah kalian mengangkat seseorang untuk menyeru salat?’ Lalu Rasulullah SAW., bersabda, ‘Wahai Bilal, berdirilah dan serulah untuk salat.’” (HR Bukhari dan Muslim).

Maka, tidak seharusnya ada orang yang mempermasalahkan azan. Sebab, kumandang azan bisa menjadi pertanda waktu non muslim. Mereka jadi tahu waktu pagi, istirahat siang, hingga malam menjelang. Sejak masa kepemimpinan Islam pun, azan tidak pernah di permasalahkan oleh nonmuslim. Lantas, mengapa saat ini azan dipersoalkan?

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim kita tidak boleh diam jika syariat Islam dijauhkan secara perlahan dari umat. Simbol-simbol islami mulai dikriminalisasi, hingga umat Islam tak mengenali syariat agamanya sendiri. Kita harus terus mendakwahkan syariat karena merupakan perintah Ilahi. Azan adalah salah satu bagian dari syariat yang tidak boleh dipersoalkan.

Ismawati — Palembang, Sumatera Selatan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here