Opini

Tunjangan Guru Dihapus, Kesejahteraan Guru Masih Jauh

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dwi D.R.

Wacana-edukasi.com, OPINI–Kesejahteraan guru di tanah air Indonesia rasanya masih belum mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Alih-alih ingin sejahtera, tak sedikit pula guru yang lolos menjadi PPPK. Rupanya itu pun belum menjamin kesejahteraan bagi mereka.

Seperti yang terjadi di Banten, anggaran Tuta (Tunjangan Tugas Tambahan) guru dihapus dalam APBD tahun 2025. Hal ini berdampak Pemerintah Provinsi Banten belum membayarkan Tuta ini selama enam bulan kepada ribuan guru. Kebijakan ini tentunya membuat para guru kecewa. Mereka menunggu agar pemerintah segera membayar Tuta yang belum dibayarkan, seperti tahun-tahun sebelumnya Tangerang news.co.id (24/06/2025).

Perubahan Regulasi 

Anggaran Tuta yang belum dibayarkan kepada ribuan guru di Banten rupanya memang ditiadakan dalam APBD murni tahun 2025. Kepala BPKAD (Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah), Rina Dewiyanti, menyebutkan bahwa anggaran Tuta tersebut tidak lagi dianggarkan. Hal ini dilakukan berdasarkan dua regulasi pusat yang mengatur tentang Tuta. Setelah para guru bereaksi, Kepala APBD menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan menyesuaikan nomenklatur pada perubahan APBD tahun 2025 yang akan dipertimbangkan sesuai dengan keuangan daerah.

Inilah yang terjadi pada sistem Demokrasi Kapitalisme. Perubahan peraturan pemerintah bisa kapan saja diubah oleh mereka yang memegang otoritas. Kesejahteraan guru sejatinya tidak akan di dapatkan dalam sistem hari ini.

Sistem Demokrasi memiliki paham bahwa manusia bisa membuat aturannya sendiri. Hal ini disebutkan dalam kitab Nidzam al-Islam bab ketiga. Di sana dijelaskan sistem Demokrasi pada dasarnya hanya dibuat sebagai sarana pemenuhan kebutuhan para elit semata.

Maka, regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah bisa kapan saja berubah. Namun, perubahan regulasi yang disebut kebijakan ini, nyatanya tidak memberikan dampak positif bagi rakyat. Pihak yang diuntungkan hanya segelintir rakyat yang ada di jajaran pemerintahan.

Kedudukan Guru dalam Islam

Dalam sistem Islam atau Khilafah, guru bukan sekadar pegawai. Lebih dari itu, guru memiliki posisi urgen yang dibutuhkan di masyarakat. Peran guru memberikan pelajaran dan mendidik para generasi bangsa yang berinteraksi secara langsung. Dengan peran gurulah, aktivitas menuntut ilmu yang diperintahkan dalam Islam dapat terwujud.
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (H.R. Ibnu Majah).

Selain itu, guru yang memberikan pengajaran pada setiap murid, maka ia juga sedang mengamalkan ilmunya. Karena, kebaikan dan kemanfaatan ilmu akan dirasakan ketika ilmu tersebut diamalkan.

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (H.R. Muslim)

Oleh karena itu, dalam sistem Islam (Khilafah), kesejahteraan guru menjadi perhatian negara. Sebagaiman yang disebutkan dalam kitab Nizham al-Iqtishadi di Al Islam bahwa guru merupakan salah satu anggaran yang diutamakan dalam Islam meskipun di Baitul mal sedang tidak ada harta (krisis). Hal ini karena guru merupakan pekerjaan yang memberikan pelayanan di tengah2 masyarakat bagi kemaslahatan umat muslim. Sehingga, khilafah membuat kebijakan yaitu pemungutan dharibah (pajak temporer) dari kalangan muslim (laki-laki) yang kaya, agar Baitul mal tidak kosong dan bisa memberikan gaji guru.

Sistem Islam juga menerapkan konsep distribusi harta secara adil dan merata kepada seluruh rakyat. Sehingga pemenuhan kebutuhan pokok terpenuhi (sandang, pangan, papan) bagi setiap individu.
Islam juga memiliki beberapa sumber pendapatan negara yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum syara dengan masing-masing sumber harta.

Umumnya sumber pendapatan negara memiliki tiga pos besar, seperti yang dirinci oleh Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah). Ketiga pos besar tersebut diantaranya, pos fa’i dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos sedekah (zakat). Sumber harta yang termasuk pada pos fa’i dan kharaj di antaranya tanah, ghanimah (harta rampasan perang), jizyah, usyur, rikaz, kharaj dan dharibah (pajak). Sementara pos kepemilikan umum termasuk seluruh harta milik umum. Di antaranya listrik, minyak dan gas, mata air, perairan, padang rumput pengembalaan, laut, sungai, dan tempat khusus (hima). Sementara itu, pos sedekah merupakan tempat penyimpanan harta sedekah (zakat) yang wajib beserta catatan-catatannya. Harta zakat hanya dialokasikan untuk delapan orang golongan yang telah ditentukan syara.

Dalam sistem Islam juga, negara tidak menyerahkan SDA pada swasta maupun asing. Negara mengelolanya secara mandiri. Khilafah juga tidak terlibat dalam pasar uang yang rentan membuat ketidakstabilan ekonomi. Negara juga memberikan fasilitas lainnya seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, hingga transportasi secara gratis sebagai wujud nyata pelayanan negara kepada masyarakat.

Bukti Nyata Islam Memuliakan Guru

Ini adalah bagian dari peradaban Islam, pada saat itu Khilafah memberikan penghargaan yang mulia bagi guru dengan memberikan kesejahteraan bagi keberlangsungan hidup. Dilansir dari lapan6online.com (14/12/2023), pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau menggaji para guru yang mengajar anak-anak di Madinah saat itu sebesar 15 dinar. Jika 1 dinar setara dengan 4,25 gr emas, maka 15 dinar setara dengan 63, 75 gr emas.

Lalu, pada masa Shalahuddin Al Ayyubi, Syekh Najmuddin Al-Khabusyani yang merupakan guru di Madrasah Al-Shalahiyyah. Setiap bulannya beliau digaji sebesar 40 dinar dan 10 Dinar untuk mengawasi wakaf madrasah. Jika satu dinar setara dengan 4,25 gr emas, maka 40 dinar setara dengan 170 gr emas, sangat fantastis.

Dalam sistem Islam, menuntut ilmu adalah hal yang wajib. Sehingga, selain memberikan pendidikan secara gratis, negara juga memberikan gaji yang fantastis untuk para guru sebagai bentuk penghargaan. Inilah salah satu bukti kegemilangan Islam yang pernah berjaya, negara berhasil mensejahterakan rakyat, sehingga mampu menggaji guru dengan sangat layak.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 25

Comment here