Surat Pembaca

Tindak Tegas Penista Agama

blank
Bagikan di media sosialmu

wacan-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Penistaan agama kembali berulang. Kali ini dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) yang meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir, Buahbatu,kota Bandung, ketika itu sedang menyetel murottal Al-Quran. Kepolisian Resor kota besar Bandung langsung mengusut warga negara asing tersebut.

Untuk mengetahui kronologi kejadian ini Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Hartono segera mendatangi Masjid Al-Muhajir pada Jumat (28/4) malam. Dan dari hasil pertemuannya dengan imam tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar mengungkapkan, dari informasi pihak hotel WNA tersebut merupakan warga Australia. Dilansir dari Jakarta, CNN Indonesia.

Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh seorang selebgram Lina Mukherjee yang mengucapkan bismillah saat memakan olahan babi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 3 miliar. Tetapi kenyataanya tidak mudah dalam menerapkan hal itu. Karena buktinya para penista masih bisa berkeliaran.

Dalam sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan saat ini yang mengusung kebebasan salah satunya bebas berpendapat membuat seseorang bebas menyuarakan isi hatinya meskipun itu bertentangan dengan ajaran Islam. Terlebih diperkuat oleh Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga sekalipun apa yang dikatakan itu termasuk penistaan terhadap agama tidak membuat seseorang berhenti berbuat. Mereka seenaknya mengejek dan menistakan nabi Muhammad saw. dan Al-Quran.

Terus berulangnya penistaan terhadap agama Islam, karena saat ini posisi umat Islam begitu lemah tidak punya kekuatan. Islam hanya dianut oleh orang per orang tanpa bisa melakukan perlawanan dan mencegah hinaan pun tidak bisa. Hal ini membuktikan bahwa negara ini lemah dan tidak tegasnya negara dalam menindak pelaku penistaan apalagi dia seorang WNA. Sehingga tidak ada rasa takut untuk melakukan penistaan terhadap agama. Negara seharusnya menindak tegas dengan menghukumi pelaku penistaan dengan hukuman yang tegas sehingga akan menimbulkan efek jera dan perbuatan tersebut tidak akan terulang kembali.

Lemahnya negara pada saat ini tidak akan terjadi kalau Islam yang ditegakkan. Begitupun dengan umat Islam kalau mereka tetap diam dengan kejadian ini, tentu hal ini akan terus berulang. Arus liberal yang semakin masif akan memberikan ruang bagi para penista untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama.

Maka untuk hal itu harusnya kita mengembalikan kembali kepada hukum Islam secara kaffah dimana hukum tersebut berasal dari sang Khaliq. Dengan diterapkannya Islam secara kaffah tidak akan mungkin ada orang yang berani menistakan agama lagi, sekalipun ada akan ditindak dengan tegas. Hukum Islam akan memberikan efek jera karena hukum Islam sebagai jawabir dan zawajir. Disamping sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT, penerapan hukum Islam sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa). Sangat berbeda dengan hukum demokrasi saat ini yang sebab terkendala HAM, kemudian hukum pidana diganti dan didominasi oleh bentuk hukuman kurungan penjara atau denda.

Daulah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang berani menindak tegas terhadap pelaku penistaan agama Islam. Karenanya tidak banyak peristiwa maupun pelaku yang berani menistakan karena adanya sanksi yang tegas. Ini pernah dibuktikan oleh Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq yang mengeksekusi mati Musailamah al Kazzab yang mengaku sebagai nabi.

Wallahu’alam bishshawab

Sumiati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here