Surat Pembaca

Sumsel Darurat Narkoba

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Miris. Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sumsel semakin memprihatinkan. Obat terlarang yang memabukkan ini sepanjang tahun 2022 kasus narkoba mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Sumsel pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,95 persen. Sementara, tahun 2021 persentase penyalahgunaan narkotika hanya 1,80 persen (iNewsSumsel.id, 29/12/2022).

Keberadaan barang haram ini di Sumsel memang semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, efek terparah dari penyalahgunaan narkoba adalah adanya meningkatnya kriminalitas. Dimana orang yang tak mampu membeli narkoba akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang membeli narkoba.

Bahkan, di Sumsel sendiri ada wilayah yang disebut sebagai Kampung Narkoba. Yakni di kawasan Tangga Buntung, tepatnya di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Aparat kepolisian kerap melakukan penggerebekan narkoba. Bukan hanya pemakai, di situ juga terdapat pengedarnya. Naudzubillah.

Wilayah Sumsel memang benar-benar darurat Narkoba. Hal ini harus segera diselesaikan. Mengingat, segala sesuatu yang haram dapat menghantarkan pada kerusakan. Saat ini, upaya penanggulangan narkoba oleh aparat masih bersifat insidental. Yakni melakukan penangkapan atau sekadar penyuluhan. Sementara akses masuknya narkoba masih dibiarkan merajalela. Bahkan, tak jarang justru aparat keamanan sendiri yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sementara dalam Islam, upaya penanggulangan narkoba ada upaya pencegahan dan sanksi. Upaya pencegahan yakni mengembalikan individu muslim pada ajaran agama. Sehingga, ada aturan dari Sang Pencipta ketika melakukan perbuatan. Sementara sanksi bagi penyalahgunaan narkoba adalah hukuman ta’zir. Yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain. Ta’zir juga sampai tingkat hukuman mati jika pelanggarannya sudah berat.

Oleh karena itu, kembalikanlah kebijakan negeri ini dengan Islam. Islam memberikan aturan yang sempurna dan paripurna untuk hidup manusia. Hukum Islam berasal dari Allah sebagai Sang pembuat hukum.

Ismawati
Palembang, Sumatera Selatan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here