Surat Pembaca

Demokrasi, Lahan Subur bagi Penista Agama

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ade Rosanah

(Aktivis Dakwah)

wacana-edukasi.com — Pekan ini masyarakat Indonesia lagi-lagi dibuat geram oleh ulah seorang YouTuber yang bernama Muhammad Kece dalam sebuah video yang diunggahnya. Salah satu pernyataan kontroversi dalam videonya, Muhammad Kece mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw tidak akan masuk surga. Karena tidak ditemukan ayat Al-Qur’an yang menyebutkan Nabi Muhammad akan masuk surga dan Nabi Muhammad adalah pengikut jin. Masyarakat sangat geram dengan pernyataan kontroversial YouTuber tersebut karena dianggap sudah menghina dan melecehkan Rasulullah dan agama Islam.

Tidak butuh waktu lama berita ini untuk sampai kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI akan membawa kasus penistaan agama Islam ke ranah hukum dan menyatakan bahwa Muhammad Kece adalah seorang penista agama. Dilansir dari INews.id (22/8/2021) melalui akun YouTube, Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas mengatakan, “Mohon kepada polisi segera menangkap dan memroses Muhammad Kece yang sudah menghina agama Islam. Yang bersangkutan sudah menebarkan kebencian terhadap Islam, sudah mengganggu kerukunan beragama serta menimbulkan kemarahan umat Islam.”

Berbagai kasus penistaan terhadap Islam sudah terjadi beberapa tahun ini. Tapi, kasus tersebut tidak diketahui ujungnya, bak hilang ditelan bumi. Bahkan, lepas dari jeratan hukum dan selesai hanya dengan meminta maaf. Salah satu undang-undang tentang penodaan agama tertuang dalam KUHP Pasal 156(a) yang menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun. Pelanggaran terhadap KUHP pasal 156(a) mendapatkan sanksi selama 5 tahun. Tapi, nyatanya sanksi yang diberikan tidak membuat jera para penista dan justru penista agama semakin tumbuh subur di negerj mayoritas muslim ini.

Undang-undang penodaan agama lahir berlandaskan asas negara penganut sistem Demokrasi-Kapitalisme, yaitu Sekularisme. Keberadaan agama bukanlah satu-satunya rujukan dalam menetapkan aturan dan hukum untuk mengatur kehidupan. Sehingga agama diposisikan tidak mulia oleh negara penganut sistem ini. Demokrasi menjadi jalan mulus eksistensi para pembenci Islam. Liberalisme dalam Demokrasi mengajarkan empat paham kebebasan yang destruktif yaitu kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan dan berperilaku. Kebebasan inilah menjadi awal munculnya berbagai pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Kebebasan berpendapat melahirkan orang-orang yang berani menghujat, menghina dan menista agama Islam, Nabi Muhammad Saw. beserta ajaran Islam.

Mereka dengan bebas menyampaikan pemikiran dan pendapat sesuai hawa nafsunya, tanpa berpikir benar atau salah dengan tindakannya. Karena menurut undang-undang, mereka dilindungi oleh payung hukum sistem Demokrasi yaitu Hak Asasi Manusia (HAM). Atas nama HAM seseorang dapat secara bebas berpendapat dan bertingkah laku sesuai keinginannya. Negara Demokrasi-Kapitalisme menjadi bukti bahwa negara hanya membebaskan masyarakat untuk memeluk agama. Tapi, negara gagal menjamin dan melindungi agama.

Penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw. dan penistaan terhadap Islam akan terus terjadi, selama masyarakat masih betah hidup dalam cengkraman sistem Demokrasi-Sekuler. Karena negara sekuler tidak menempatkan agama diposisi yang mulia untuk mengatur segala aspek kehidupan. Agama hanya dijadikan sebagai pengatur ibadah ritual saja bagi pemeluknya. Agama sebatas menjadi salah satu nilai yang ada di masyarakat.

Sedangkan Islam adalah agama yang sempurna, memiliki kedudukan yang sangat mulia. Kebenaran yang berasal dari Sang pencipta. Eksistensi agama yaitu berupa akidah dan syariat harus tetap ada dan terjaga di tengah-tengah masyarakat. Islam mengatur dan menjadi arah pandang kehidupan manusia. Maka, Islam menjadi satu-satunya sistem yang mampu menjaga umat dan ajaran agama Islam agar tidak terjadi berbagai macam penistaan.

Islam membolehkan setiap orang mengungkapkan pendapatnya, termasuk mengkritik penguasa atas kebijakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selama pendapatnya itu tidak bertentangan dengan akidah dan hukum Islam. Namun, setiap orang yang melanggar maka akan ditindak dan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum syariat. Sebagaimana yang dilakukan khalifah Umar bin Khattab ra, beliau mengatakan “Barang siapa yang mencerca Allah atau mencaci salah satu Nabi, maka bunuhlah dia” (Diriwayatkan oleh Al-Karmani rahimahullah yang bersumber dari mujahid rahimahullah).

Itulah bukti para pemimpin Islam dalam menjaga kemuliaan agama Islam. Tidak berkompromi dan tegas dalam menindak penista agama. Tujuan-tujuan syariat Islam ditegakkan salah satunya yaitu menjaga agama.

Jadi, selayaknya bagi kaum muslimin untuk meninggalkan sistem kufur dan kembali kepada aturan dan hukum yang berasal dari Allah SWT yaitu syariat Islam dengan institusi Khilafah Islamiyah. Khilafah sebagai perisai akan senantiasa menjaga Umat dan kemuliaan Islam.

Wallahua’lam bhishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here