Oleh: Endah Sefria, S.E. (Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–-Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung menyampaikan, bahwa ada pergantian nomenklatur penanganan sampah di Kota Medan, dikarenakan dengan penggabungan Dinas Kebersihan, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Menurut Dame Duma, DPRD Medan akan mendorong Pemko Medan untuk menambah jumlah armada dan petugasnya di setiap kelurahan (AyoMedan.com, 14/6/2025).
Permasalahan sampah adalah masalah yang pelik yang dihadapi oleh negara yang berpenduduk padat dan industrialisasi yang tinggi. Setiap hari warga Medan memproduksi sampah 2000 ton banyaknya. Ini menggambarkan tentang begitu tingginya tingkat konsumsi warga Medan.
Bukan hanya berakhir di TPA, bahkan masih banyak jumlah sampah yang dibuang sembarangan baik di jalan, di sungai, dan di setiap pandangan mata. Tidak adanya kesadaran tentang kebersihan semakin memperparah kondisi lingkungan Medan hari ini.
Sampah dari hasil industrialisasi, hendaknya ada pengaturan limbah dalam hal ini. Pengelolaan limbah yang tidak baik maka pasti akan berdampak kepada tercemarnya polusi berbahaya terhadap lingkungan hidup kita. Namun pada faktanya, sering kali perusahaan-perusahaan nakal setiap kali hujan, mereka membuang limbahnya ke parit besar yang alirannya ke rumah-rumah warga, seolah limbah mereka tidak kelihatan karena bercampur dengan air hujan, padahal dari warna dan bau sangat jelas mencolok dan terlihat.
Begitu pun di tempat pemukiman. Gaya hidup masyarakat yang konsumtif dan fomo (takut ketinggalan dan dibilang tidak mengikuti tren) semakin memperparah kondisi lingkungan kita. Di sepanjang jalan sampah-sampah berserakan karena masyarakat yang membuangnya sembarangan. Di mana-mana terlihat ada sampah.
Masalah pelik ini bukan hanya masalah tentang jumlah tugas kebersihan dan armada pengangkutan sampah. Banyak PR kita untuk membenahi lingkungan tempat kita tinggal. Titik permasalahan sampah di kota Medan bukan hanya kurangnya armada petugas kebersihan saja. Tapi lebih dari itu. Banyak hal yang harus diperbaiki dari hulu ke hilir. Kita harus melihat dengan jeli apa akar masalahnya. Ternyata memang harus kita akui, bahwa masyarakat yang sadar akan lingkungan hidup sangat sedikit sekali, bahkan bisa dikatakan langka. Hal ini karena negara tidak berlaku tegas kepada mereka yang telah merusak lingkungan melalui sampah-sampah mereka yang mereka buang sembarangan.
Regulasi sebuah negara adalah hal yang mengikat sehingga siapa yang melanggar termasuk dalam hal merusak lingkungan hidup hendaknya akan disanksi oleh negara. Karena efek perbuatannya bukan hanya dia rasakan seorang diri melainkan kepada masyarakat luas, misal terjadinya banjir karena penyumbatan sampah pada drainase, atau sungai yang dipenuhi oleh limbah rumah tangga. Kalau kita berfikir tentang dampak dari perbuatan yang kita anggap “sepele” itu akhirnya bisa mendzalimi banyak orang maka kita akan takut untuk membuang sampah kita sembarangan. Hal ini yang dianggap remeh bagi sebagian orang tapi kesadaran ini yang justru paling penting. Kita bertanggung jawab terhadap sampah kita sendiri masing-masing.
Pengelolaan sampah yang baik dimulai dari pemilahan jenis sampah, pengurangan penggunaan barang sekali pakai, daur ulang sampah dan mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos. Meski dianggap bisa dilakukan oleh individu masyarakat, tapi faktanya peran negara sangat besar dalam hal ini.
Negara kita seolah hanya menyelesaikannya seperti tambal sulam. Menugaskan dinas kebersihan dan dinas lingkungan hidup tapi lupa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan. Seolah dinas-dinas ini bekerja sendiri tanpa dukungan dari warganya. Bahkan banyak hari ini orang dinas dan pemerintahan setempat yang membersihkan jalan-jalan di sekitarnya, tapi tidak lama kemudian masyarakat pada buang sampah hasil limbah rumah tangga di sepanjang jalan yang telah dibersihkan tersebut. Penulis geram. Karena kalau begini tentunya tidak akan pernah bersih kota kita jika masyarakatnya sangat enteng untuk merusak lingkungan seperti ini.
Dalam Islam, Islam mewajibkan agar manusia menjaga lingkungan dan tidak merusaknya. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya, rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang beriman.” (QS Al-A’raf: 56)
Islam sangat tegas dalam hal kebersihan dan penjagaan lingkungan hidup. Khalifah sebagai pemimpin negara punya kewajiban untuk membangun sistem pengolahan sampah secara efektif dan efisien agar tidak menyebarkan polusi ke masyarakat sekitar. Negara wajib memahamkan kepada rakyat keseluruhan untuk menyadari bahwa keimanannya menuntut untuk tidak merusak alam yang telah Allah ciptakan. Setiap orang yang berbuat dzalim kepada orang lain sesungguhnya dia telah berbuat dzalim kepada dirinya sendiri termasuk dalam hal sampah ini. Negara dengan ketegasannya akan menghukum orang-orang yang membuat kerusakan lingkungan sehingga mereka akan jerah untuk membuang sampah sembarang.
Dengan peran ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan perannya negara, maka masalah sampah yang pelik ini sangat mudah diselesaikan dalam Islam. [WE/IK].
Views: 13


Comment here