Surat Pembaca

PTM 100% Akan Diberlakukan, Kebijakan yang Mengkhawatirkan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Amiratul Adilah (Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)

wacana-edukasi.com— Di tengah situasi pandemi yang belum berakhir, pemerintah menetapkan akan memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100% di sejumlah daerah pada Januari 2022. Kebijakan ini seketika menuai pro dan kontra di tengah public. Pasalnya, selain dikarenakan situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir, ancaman varian baru Omicron juga membuat beberapa pihak menilai pemberlakuan PTM secara 100% perlu ditunda dan evaluasi. Walaupun begitu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan pendapatnya bahwa situasi pandemi kali ini lebih baik dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.

Sekretaris Jendral Kemendikbud Ristek, Suharti, menyampaikan bahwa PTM 100% urgent untuk dilaksanakan mengingat betapa buruknya dampak covid-19 yang melanda dunia pendidikan selama ini. Banyak mahasiswa yang menjadi tidak aktif kuliah, dan angka putus sekolah melonjak di jenjang sekolah dasar (SD). Pemerintah menghendaki pemulihan dunia pendidikan dengan pemberlakuan PTM 100%. Telah siap, setidaknya 60% sekolah di Indonesia untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Yakni sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2, dimana Sebagian besar tenaga pendidiknya telah merampungkan vaksinasi.

Keputusan PTM 100% memang merupakan keputusan yang cukup masuk akal bila melihat kondisi pendidikan saat ini. Kompetensi belajar anak-anak mengalami penurunan yang siginifikan, selain itu kesenjangan pembelajaran antara si kaya dan si miskin, jumlah kasus putus sekolah yang meningkat, pernikahan usia dini, bahkan kasus bullying yang terjadi selama pendemi membuat keputusan tersebut sangat perlu dipertimbangkan.

Menurut pihak yang mendukung pemberlakuan PTM 100%, berbagai model pendidikan yang diterapkan selama terjadinya pandemi tidak memberikan dampak yang efektif terhadap perkembangan akademik anak-anak. Ditambah sarana dan prasarana yang tidak memadai, beban kurikulum yang kompatibel, hingga kultur belajar yang belum terbentuk membuat proses pembelajaran terhambat.

PTM dipandang sebagai solusi untuk menghentikan learning loss pada peserta didik. Apalagi, mereka adalah generasi masa depan yang harus terjaga kualitas akademiknya demi masa depan yang cerah. Alangkah berbahayanya jika generasi masa depan tidak mendapatkan kualitas belajar yang cukup baik akibat pandemi. Karena itu, peran orang tua dan guru pun sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan generasi ini.

Akan tetapi, tentunya sebagian orang tua tetap merasa cemas dengan pemberlakuan PTM di tengah-tengah situasi pandemi yang belum berakhir ini, ditambah lagi merebaknya varian Omicron. Pasalnya, kesadaran anak-anak dalam mengikuti protokol kesehatan belum berjalan secara optimal, dan masih amat membutuhkan edukasi serta kontrol dari orang tua dan guru. Orang tua dan guru harus memberikan edukasi lengkap perihal covid-19 khususnya protokol kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan klaster baru. Juga pemahaman mengenai vaksinasi guna menguatkan sistem kekebalan tubuh.

Kendati demikian, peran orang tua dan guru dalam edukasi dan kontrol protokol kesehatan tidak akan efektif tanpa peran dari negara, sebab negara lah yang bertanggung jawab atas kebijakan yang ditetapkan. Negara harus senantiasa turut aktif dalam mengawasi jalannya PTM. Menyiapkan segala fasilitas, sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah dalam pelaksanaan protokol kesehatan, demi keoptimalan pelaksanaannya. Menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, hand sanitizer, masker, vaksinasi gratis, dan segala macam fasilitas untuk protokol kesehatan lainnya, termasuk tim satgas Covid-19 untuk mengawasi dan mengontrol ketaatan warga sekolah terhadap protokol kesehatan.

Inilah yang harus dilakukan negara sebagai pelindung rakyatnya. Ia harus menjamin dan memenuhi kebutuhan rakyatnya, serta mengutamakan keselamatan rakyat tanpa pandang bulu sebab mereka semua adalah tanggung jawab bagi negara. Dalam ketentuan Islam, negara wajib menjamin kebutuhan pokok berupa pangan, papan, dan sandang untuk setiap individu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan baik itu dari keamanan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat.

Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara (penguasa) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu sebab segalanya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat nanti. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW., bersabda yang artinya: “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari).
Wallahu A’lam Bish-Shawwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here