Opini

Islam Memberantas Judi Online

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Insyirah Mahdaly

Wacana-edukasi.com, OPINI–​Indonesia, salah satu negara yang menjadi ‘target empuk’ mafia judi online (judol) internasional. Ditangkapnya 320 warga negara asing (WNA) dalam suatu gedung perkantoran di Jakarta Barat menjadi bukti bahwa judol bukan sekadar website, tapi sebuah ‘industri internasional’. Semuanya sudah tersistem, ada modal besar, ada struktur dan alur kerja, ada operator, ada target pasar, dan yang lebih parahnya, ada kantor operasional di tengah-tengah kota besar di Indonesia. Ibarat jerawat yang hari ini dipencet lalu besok tumbuh semakin banyak, judol pun seperti itu. Hari ini tertangkap, keesokannya akan tetap ada. Bahkan, setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat judol.

Uang hasil judol akan terus menerus diputar, berpindah dari rekening yang satu ke rekening yang lain, hingga menjadi sebuah aliran uang yang seharusnya diberhentikan. Bulan Maret 2026 lalu, Bareskrim Polri telah menghentikan sebagian daripada aliran uang ini dengan menyita sebesar Rp 58,1 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa judol ialah masalah sistemik yang harus diatasi.

Akar Masalah Judi Online

​Sistem yang menjadikan maraknya judol ialah sistem sekuler-kapitalis. Dalam mindset sekuler-kapitalis, seringkali kesuksesan diukur dari hasil, bukan dari proses. Para kapitalis berfokus kepada seberapa banyak dan cepat mendapatkan uang, bukan tentang bagaimana kehalalan prosesnya, kebermanfaatan, dan keberkahannya.

Judol dengan iming-iming modal kecil bisa menjadi kaya mendadak dan sekali klik bisa mendapat untung besar tentunya sangat sepadan dengan sistem kapitalisme. Mirisnya, judol menerjang hampir seluruh kalangan, mulai dari anak muda sampai orang tua, orang miskin sampai orang kaya, bahkan orang berpendidikan pun ikut serta.

Tempo dulu, jika orang ingin berjudi harus datang ke suatu tempat untuk bertemu bandar. Tapi hari ini, hanya bermodal handphone dan internet, semua situs judi online bisa terakses dengan mudah. Bahkan, iklan judol pun banyak sekali ditemukan di website/aplikasi. Apakah ini semua adalah bukti bahwa negara kita masih lemah dalam perlindungan negara? Judol sudah menjadi ekosistem kejahatan digital yang sulit diberantas. Jaringannya bahkan sudah sampai tahap internasional, operasi melibatkan banyak negara, sehingga judol sangat layak disebut sebagai organized transnational cyber crime.

Solusi Judi Online dalam Islam

​Kejahatan yang sudah sistemik ini tentunya tidak akan cukup diatasi hanya dengan pemblokiran website judol. Setiap masyarakat muslim penting untuk sadar akan keharaman berjudi, bahwa judi akan merusak diri sendiri bahkan kehidupan sosial-ekonomi. Seorang muslim seharusnya meyakini bahwa rezeki harus dicari dengan cara yang halal agar membawa keberkahan.

Keefektifan pemberantasan judol juga bergantung pada hukum yang diterapkan. Allah sudah mengatur syariat Islam dengan sangat sempurna, termasuk tentang ekonomi. Syariat Islam memiliki cara tersendiri untuk mengatasi judol, yaitu melalui pengaturan tolak ukur perbuatan dan regulasi digital. Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(TQS. Al-Maidah: 90)

Selain itu, Islam juga membentuk kepribadian manusia. Kepribadian khas Islam terbentuk dari akidah yang melahirkan pola pikir (aqliyyah islamiyyah) dan pola sikap (nafsiyyah islamiyyah). Sistem Islam sangat berperan dalam membangun seluruh ekosistem pendidikan dan media dalam rangka membentuk generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam. Negara Islam akan memberikan fasilitas optimal agar terjadi integrasi yang efektif antara tiga pilar pembetuk generasi, yaitu keluarga, masyarakat dan negara.

Islam tidak memberikan toleransi sekecil apapun untuk judol. Siapapun yang terlibat dalam transaksi judol, baik itu bandarnya, operatornya, adminnya, promotornya, dan tentunya pemain judol itu sendiri akan diberikan sanksi sesuai syariat Islam yang dapat menumbuhkan efek jera. Disinilah pentingnya peran negara. Negara wajib menjadi ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Negara tidak boleh lemah atau bergantung penuh pada pihak luar dalam mengelola ruang digitalnya. Jika dalam pengawasan teknologi saja negara tampak lemah, maka mafia digital seperti judol jadi lebih mudah berkembang.

Judi online hari ini bukan lagi sekadar permainan ilegal, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan digital lintas negara yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan masyarakat. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs dan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran negara sebagai pelindung rakyat, penguatan kedaulatan teknologi, serta ketakwaan dan pemahaman agama sebagai benteng individu agar masyarakat tidak mudah terjerumus ke dalam judi yang menghancurkan.

Karena itu sebagai muslim, kita harus sadar bahwa urgensi menghidupkan kembali Islam sebagai pedoman hidup sangat penting untuk disegerakan. Umat Muslim harus segera memperjuangkan persatuan ummat dan penerapan syariat islam secara Kaffah dibawah naungan Khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bi ash-shawaab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here