Penulis: Mahrita Julia Hapsari (Aktivis Muslimah Banua)
Wacana-edukasi.com, OPINI--Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait keselamatan anak. Kasus kekerasan terhadap anak terus bermunculan di rumah, sekolah, masyarakat, hingga ruang digital. Anak-anak yang seharusnya memperoleh perlindungan justru tumbuh di tengah ancaman dari berbagai arah. Kondisi ini menunjukkan negeri ini sedang mengalami krisis perlindungan generasi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 426 laporan pengaduan kasus anak sepanjang Januari hingga April 2026. Kasus terbanyak berupa pelecehan seksual, sedangkan lokasi kekerasan paling dominan terjadi di rumah. Adapun di ranah digital, keterlibatan anak dalam judi online terus meningkat (Kompas.id, 27 Mei 2026).
Fakta ini memperlihatkan bahwa anak kehilangan ruang aman, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama. Rumah yang mestinya menghadirkan kasih sayang berubah menjadi tempat lahirnya trauma. Dunia digital yang semestinya menjadi sarana edukasi justru menyeret anak pada kerusakan moral.
Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. ..” (QS. At-Tahrim: 6).
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga keluarga, termasuk anak-anak, merupakan kewajiban yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Sekularisme Merusak Fondasi Keluarga
Maraknya kekerasan terhadap anak tidak bisa dipandang sekadar persoalan individu. Akar masalahnya terletak pada sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama disingkirkan, manusia kehilangan standar benar dan salah yang hakiki. Ketakwaan tidak lagi menjadi landasan hubungan keluarga, melainkan kepentingan materi dan pelampiasan emosi.
Manusia di sistem kapitalisme didorong untuk mengejar materi dan kenikmatan duniawi. Di tengah ekonomi yang berat, orang tua dipaksa sibuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Ini berdampak pada berkurangnya perhatian terhadap pendidikan dan kondisi psikologis anak. Akhirnya anak tumbuh tanpa pendampingan yang cukup, bahkan tidak sedikit menjadi korban kekerasan orang terdekatnya sendiri.
Di sisi lain, kemiskinan dan kesenjangan sosial diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalisme. Kekerasan domestik sering kali dipicu oleh stres akibat beban hidup yang tinggi. Ironisnya, negara justru membuka ruang luas bagi industri digital yang merusak generasi. Konten pornografi, perjudian online, dan kekerasan begitu mudah diakses anak-anak.
Negara hanya menghadirkan solusi parsial seperti pembatasan media sosial atau edukasi digital, tetapi tidak menyentuh akar kerusakan. Negara Kapitalisme gagal menjadi junnah (pelindung) bagi rakyat karena tunduk pada kepentingan industri dan kebebasan individu.
Lebih parah lagi, sanksi terhadap pelaku kekerasan tidak memberi efek jera. Banyak kasus terus berulang karena hukum sekuler hanya berorientasi administratif, bukan pencegahan hakiki.
Islam Menjaga Anak sejak Akar Persoalan
Islam memiliki mekanisme perlindungan anak yang menyeluruh karena Islam memandang anak sebagai amanah sekaligus aset peradaban. Perlindungan tidak hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi, tetapi dimulai sejak pembentukan individu, keluarga, masyarakat, hingga negara.
Pertama, Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi keluarga. Orang tua yang memiliki keimanan akan memahami bahwa mendidik dan menjaga anak merupakan kewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Dengan keimanan ini, kekerasan dan penelantaran dapat dicegah sejak awal karena hubungan keluarga dibangun atas dasar kasih sayang dan ketakwaan.
Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib memastikan setiap kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu keretakan rumah tangga dapat diminimalkan.
Ketiga, negara Khilafah berfungsi sebagai raa’in dan junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara tidak akan membiarkan media dan teknologi menjadi sarana perusakan generasi. Seluruh konten yang merusak akidah dan moral masyarakat akan ditutup. Negara juga membangun sistem pendidikan berbasis aqidah Islam sehingga melahirkan generasi bertakwa dan berkepribadian Islam.
Dalam sejarah peradaban Islam, perlindungan terhadap rakyat dijalankan secara serius. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., negara sangat perhatian terhadap keselamatan anak dan perempuan. Umar bahkan sering berkeliling malam untuk memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan atau terzalimi. Ketika menemukan seorang ibu yang merebus batu demi menenangkan anak-anaknya yang lapar, Umar segera memikul sendiri gandum dari Baitul Mal untuk diberikan kepada keluarga tersebut. Ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam hadir secara nyata untuk menjaga rakyat, bukan sekadar membuat kebijakan administratif.
Keempat, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan. Pelaku kekerasan seksual, eksploitasi, maupun kejahatan terhadap anak akan dihukum sesuai syariat sehingga mampu mencegah kejahatan serupa terulang. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga mampu melindungi masyarakat sekaligus memberi efek jera yang nyata.
Saatnya Kembali pada Islam Kaffah
Berulangnya kekerasan terhadap anak membuktikan bahwa solusi tambal sulam tidak akan pernah cukup. Selama sekularisme Kapitalisme tetap diterapkan, anak-anak akan terus berada dalam ancaman.
Alhasil, perlindungan anak yang hakiki hanya dapat diwujudkan melalui penerapan Islam secara kaffah. Islam bukan sekadar agama ritual, tetapi sistem hidup yang mampu menjaga keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan penerapan syariat Islam dalam naungan Khilafah, anak-anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, terjaga kehormatannya, serta terlindungi masa depannya. Wallahu a’lam bishshowab []
Views: 0


Comment here