Oleh: Asriyanti, S.Si.
wacana-edukasi.com, OPINI–Beberapa kasus judi online (judol) belakangan kembali terpantau pihak kepolisian. Salah satunya sindikat judol di Gedung Perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat yang berhasil ditahan bareskrim Polri pada tanggal 9 Mei 2026 (Detiknews, 09-05-2026).
Padahal di bulan Maret lalu, melalui situs resminya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga memberitakan telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online. Uang yang disita bahkan mencapai Rp58,1 miliar.
Permasalahan judol masih menjadi bumerang di tengah masyarakat. Ibarat bola salju yang terus bergulir. Berbagai upaya telah pemerintah lakukan dalam memberantas judol. Mulai dari penghapusan ribuan bahkan jutaan situs judol, pemblokiran rekening para bandar, hingga pembuatan undang-undang. Namun, judol seolah mati satu tumbuh seribu. Alih-alih berkurang, justru semakin tumbuh subur dan meluas di Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa jumlah transaksi judol di tahun 2025 sudah mencapai Rp286,84 triliun dan dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.
Sindikat judi online sudah mencapai titik darurat karena pelakunya bukan hanya orang dewasa, tapi juga dilakukan oleh kalangan anak-anak.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan fakta bahwa sekitar 80.000 pelaku judol merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Mereka justru aktif bergerak menyasar anak-anak yang saat ini banyak berada di ruang digital. Penggunaan gadget yang cukup massif ditambah kemajuan teknologi informasi dan akses terhadap internet yang semakin luas, menjadikan judol sangat diminati di semua kalangan. Mulai dari kalangan orang kaya hingga miskin. Tidak hanya oleh orang berpendidikan, tapi juga yang tidak memiliki riwayat pendidikan sekalipun turut terjebak dalam praktik judi ini.
Persoalan Sistemis
Merebaknya judol tidak hanya dilatarbelakangi masalah ekonomi atau masalah penegakan hukum yang tidak tegas. Judol terbukti telah menjadi persoalan sistemis. Terlihat dari banyaknya konflik yang dihasilkan melalui judol. Kondisi ini merupakan dampak dari penerapan sistem kehidupan yang salah di negeri ini. Sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari ranah kehidupan umum. Akibatnya, masyarakat menempatkan agama dalam urusan ibadah ritual semata.
Berbagai urusan kehidupan termasuk perekonomian tidak lagi bersandar pada nilai-nilai agama. Halal haram tidak diperdulikan dan segala hal yang mendatangkan manfaat atau keuntungan justru didahulukan. Hasilnya, masyarakat tidak lagi hidup dalam ketaatan. Mereka lebih tergiur pada kesenangan duniawi yang bisa didapatkan dengan mudah melalui judol. Penerapan sistem kapitalis inilah yang menjadi akar dari penyebaran judol.
Berbagai macam persoalan masyarakat akibat ketimpangan ekonomi, menjadikan kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu saja. Selain itu, tekanan biaya hidup yang semakin berat sementara lapangan kerja begitu sulit. Di saat yang sama masyarakat telah dipengaruhi pandangan kapitalis yang menjadikan materi sebagai sumber kebahagiaan. Mereka selalu ingin mendapatkan uang dengan cepat dan instan. Kombinasi ini yang mendorong mereka untuk mau melakukan perjudian online.
Jika dibiarkan terus menerus, praktik judi online lambat laun akan menghancurkan kehidupan masyarakat terutama bagi para generasi muda bangsa ini. Apalagi saat ini, para bandar dan mafia judi internasional tentu melihat peluang yang besar di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang banyak dengan akses penggunaan internet yang tinggi. Teknologi canggih dengan basis kecerdasan intelektual dan algoritma buatan mereka semakin memudahkan dalam mempromosikan judol ke pengguna internet.
Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan yang sifatnya menyeluruh oleh negara ini. Bukan hanya sekedar mengawasi dunia digital, namun lebih dari itu, sistem hukum yang digunakan harus dibenahi serta pembentukan karakter yang baik melalui pendidikan dan lingkungan sekitar agar pelaku dan bandar judol bisa dihentikan sepenuhnya.
Solusi Persoalan Judi Online
Pemberantasan judi online membutuhkan sistem kehidupan yang ideal. Sistem tersebut ialah sistem Islam, yang mana seluruh kebijakan akan ditetapkan sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku. Penerapan sistem politik Islam, termasuk juga menjalankan sistem ekonomi Islam menjadikan distribusi kekayaan diatur dengan adil di masyarakat.
Negara juga akan menjamin kesejahteraan tiap individu rakyatnya dengan bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Di sisi lain, negara akan tegas melarang setiap aktivitas ekonomi yang mengarah pada keharaman seperti praktik ribawi dan eksploitasi terhadap sumber daya alam secara berlebihan. Pengelolaannya akan diambil alih oleh negara dan menjadikannya sebagai kepemilikan umum serta mengembalikan sepenuhnya untuk pengurusan rakyat. Bagi pihak swasta dilarang mengambilnya.
Dalam sistem Islam, aktivitas judi hukumnya haram. Sebagaimana disebutkan dalam TQS. Al-Maidah ayat 90:
Artinya: “Hai orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (Berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keuntungan”.
Pelaku judi akan diberikan hukuman ta’zir, yang jenis hukumannya akan ditentukan oleh pemimpin negara sesuai kadar kejahatannya. Karena sifatnya sistemis, maka dalam negara Islam akan dilakukan upaya pemberantasan judi secara menyeluruh. Tidak hanya sekedar menangkap pelaku judi dan bandarnya. Namun, segala hal yang memicu terjadinya praktik judi akan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Seperti halnya pengawasan media internet yang akan lebih diperketat. Bahkan negara harus memiliki kedaulatan yang penuh terhadap teknologi. Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya sindikat judol. Tidak hanya pada aspek hukum, negara Islam juga akan membangun kesadaran masyarakat untuk menjadi manusia yang bertakwa dan menjadikan akhirat sebagai tujuan hidup. Bukan manusia yang hanya fokus pada kebahagiaan dunia.
Dengan pandangan ini, masyarakat akan saling mengingatkan dalam kebaikan. Budaya amar ma’ruf nahi mungkar akan senantiasa berjalan dan menjadi kontrol sosial di tengah-tengah mereka. Dengan ini hanya sistem Islam, yang jika diterapkan secara total akan mampu memberantas praktik judi online secara menyeluruh. Wallahu a’lam bissawab. []
Views: 1


Comment here