Opini

PSN di Papua: demi Kesejahteraan Rakyat atau Syahwat Oligarki?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Hannah Safa

Wacana-edukasi.com, OPINI–Dalam rangka pencapaian ketahanan pangan dan energi secara nasional selaras dengan prioritas Pemerintah Indonesia, maka Pemerintah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua Selatan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudian Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 19 April 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dilansir dari website resmi Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada (23/07/2024) bahwa Presiden Jokowi mengembangkan ketahanan pangan di Merauke dengan membuat persemaian yang memproduksi bibit dan tanaman endemik Papua untuk merehabilitasi hutan-hutan yang ada. Hal ini sebagai langkah strategis untuk menghadapai krisis pangan global yang diakibatkan oleh perubahan iklim yang ekstrem.

Namun di tanah yang sama, lahirlah film dokumenter “Pesta Babi” yang digarap oleh Watchdoc justru menyingkap tabir kelam. Dilansir dari BBC.com (14/05/2026), film ini menggambarkan bagaimana perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan khususnya suku Yei, Malind, Awyu, dan Muyu menolak keras proyek besar pemerintah dan korporasi untuk mengubah hutan dan tanah adat menjadi kawasan industri tebu, sawit, dan lainnya dengan skala besar.

Keberadaan film ini juga melahirkan polemik baru yaitu adanya upaya intimidasi yang dilayangkan kepada Watchdoc sebayak 21 insiden sejak film diluncurkan. Dan terdapat insiden pembubaran yang dilakukan oleh anggota TNI AD dan sekuriti di Universitas Khairun Tenate pada Selasa (12/05/2026) dan titik lainnya (BBC.com, 14/05/2026).

Lantas, apakah PSN demi kesejahteraan rakyat atau sebaliknya?

Upaya penolakan yang dilakukan tidak terjadi baru saja, namun sudah ada upaya yang dilakukan sebelumnya diantaranya kelompok masyarakat adat berasal dari Merauke mendatangi Kantor Kementrian Pertahanan pada Rabu, 16 Oktober 2024 dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap PSN food estate khususnya di daerah mereka. Pastor Pius Manu (tokoh agama dan pemilik tanah adat) mengatakan “Proyek berlangsung brutal, tanpa ada sosialisasi, dan tanpa didahului konsultasi mendapatkan kesepakatan persetujuan masyarakat adat” (Tempo.com, 10/05/2023).

Adapun film ini dilahirkan dari akumulasi rasa kecewa atas upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya namun tidak ada tindakan konkret dari pemerintah.

Dilansir dari Aman.or.id pada (21/10/2024), Franky selaku Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menerangkan proyek tersebut merupakan penguasaan tanah dengan skala besar dimana mencapai jutaan hektar. Sehingga mengakibatkan masyarakat adat kehilangan kontrol atas tanah dan hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka. Selain itu banyak ditemukan berita serupa terkait adanya upaya penolakan dari masyarakat adat terkait pembangunan PSN tersebut.

Kemudian bagaimana kesejahteraan dapat dirasakan? jika sumber kehidupan masyarakat direnggut, aspirasi tidak didengar, bahkan upaya pembungkaman terus digencarkan saat pemutaran film pesta babi untuk menguak fakta yang terjadi dibalik agenda PSN.

Apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Pembubaran nonton bareng (nobar) film tersebut dinilai sebagai bukti upaya pembungkaman terhadap sikap kritis masyarakat serta cerminan dari praktik demokrasi otoriter. Dalam Sistem Demokrasi, regulasi yang dibuat oleh manusia memiliki kerentanan terhadap celah perlindungan kekuasaan. Akibatnya, hukum kerap dimanfaatkan sebagai alat penguasa untuk menjerat pihak-pihak kritis demi melindungi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Di samping itu, film pesta babi membuktikan bahwa PSN menjadi dalih bagi negara saat ini yang menganut Sistem Demokrasi Kapitalisme. Sistem ini mendukung para oligarki memberikan lahan jutaan hektar, sehingga berdampak pada sumber kehidupan bagi masyarakat adat maupun kehidupan satwa itu sendiri.

Sistem Kapitalisme adalah sistem berasaskan manfaat, sehingga implementasi dalam pengaturan hak kepemilikan terjadi ketimpangan yang luar biasa. Dimana pihak yang akan memberikan keuntungan atau manfaat yang besar akan diprioritaskan atau dimudahkan dengan pembuatan regulasi-regulasi yang mendukung. Dari kasus ini membuktikan lahan yang seharusnya milik umum dikuasi oleh segilintir orang yaitu para oligarki. Ironinya masyarakat adat justru mengalami penderitaan demi penderitaan.

Sistem buatan manusia ini terbukti gagal dalam menjamin keadilan rakyat, maka menuntut adanya sebuah paradigma baru yang menempatkan hukum di atas kepentingan politik praktis.

Sistem seperti apa yang dapat memberikan keadilan? Sistem dimana kemaslahatan umat yang menjadi prioritas, peraturan yang dilahirkan bukan berasal dari manusia yang memiliki kecenderungan sewenang-wenang saat berkuasa. Namun peraturan berasal dari Pencipta manusia yang memahami setiap kekurangan dan kelebihan dari ciptaan-Nya serta mampu menakar apa yang terbaik untuk manusia. Sistem tersebut adalah Sistem Islam. Melalui landasan ilahi ini, keadilan ekonomi diwujudkan secara nyata melalui pengakuan dan perlindungan penuh negara terhadap lahan, baik kepemilikan individu maupun umum.

Dalam hadits disebutkan bahwa “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hal ini jutaan hektar lahan yang merupakan definisi dari padang rumput memiliki status Kepemilikan Umum (Al Milkiyyah Al-Ammah). Sehingga negara hanya bertindak sebagai pengelola secara amanah demi kesejahteraan bersama tanpa merusak keberlangsungan kehidupan masyarakat. Kemudian hasilnya akan didistribusikan kepada rakyat secara gratis atau murah, bukan dengan menjualnya kepada pihak swasta atau kepada oligarki melalui skema konsesi lahan.

Prinsip keadilan tersebut juga tampak pada pembangunan proyek-proyek negara yang murni semata-mata untuk kepentingan publik sesuai syariat—bukan demi segelintir orang. Hal ini tentunya diperkuat dengan keterbukaan negara terhadap setiap kritikan atau masukan dari rakyat. Sebagaimana saat Umar bin Khattab menjadi seorang khalifah menentukan nilai mahar, kemudian datanglah seorang wanita memberikan kritik kepada Umar bahwa Allah saja membolehkan seorang suami memberikan mahar dalam jumlah yang sangat banyak, lalu mengapa Umar justru ingin membatasinya.

Kemudian, sikap Umar bukan membungkam wanita tersebut, namun Umar menjawab “Wanita itu benar, dan Umar telah salah”. Umar kemudian membatalkan rencana kebijakannya untuk membatasi nilai mahar tersebut.

Maka dengan ini tampak bagaimana ketika sistem yang diterapkan adalah Sistem Islam, maka setiap aktivitas dari hal kecil hingga bernegara akan menggunakan peraturan yang datangnya dari Allah SWT dan setiap pelaksanaan semata-mata demi mengharapkan ridho Allah. Maka tidaklah mustahil bila kehidupan bernegara akan mencapai keadilan bagi setiap manusia dalam Sistem Islam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here