OpiniQalam RamadanSurat Pembaca

PSN Merugikan, Islam Menyejahterakan

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Kawasan hijau yang digadang Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Utara (Kaltara) nyatanya bukan “kawasan hijau” dalam artian sebenarnya. Hasil riset aksi partisipatif yang dilakukan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti berbagai dampak yang dirasakan warga di sekitar kawasan PSN di Kaltara. Temuan tersebut mencakup persoalan lingkungan, penurunan sumber mata pencaharian, hingga potensi hilangnya nilai-nilai budaya masyarakat lokal (kaltara.tribunnews.com, 09/10/2026).

Salah satu alasan riset dilakukan karena informasi yang berkembang selama ini lebih banyak menyoroti manfaat pembangunan dan proyek strategis. Sejumlah proyek selama ini diklaim mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun fakta dilapangan berkebalikan. Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi (Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan) mengajukan gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs. Gugatan ini terkait dengan dugaan tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat/penggugat dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan korporasi.

PSN: Megaproyek Penjajahan, Bukan Untuk Kesejahteraan

PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020 (wikipedia.org). Proyek ini berlanjut hingga era presiden Prabowo Subianto

Sayangnya, tujuan mulia PSN hanya hitam diatas putih. Pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi yang digadang sejak awal rencana proyak ini berdiri hanya iming-iming agar masyarakat melepas lahannya. Hingga megaproyek itu berdiri gagah diatas tanah Kampung Baru, pemerintah tidak pernah menepati janjinya. Ketika masyarakat menggugat, pemerintah bungkam dengan seribu satu alasan.

Dengan menjadi pembangunan prioritas negara, PSN mendatangkan keuntungan besar bagi korporasi dan pihak pejabat terkait. Akan tetapi menjadi perampasan ruang hidup bagi masyarakat sekitar. Pasalnya PSN tidak pernah dibangun sebagaimana tujuan awalnya dibentuk. PSN hadir sebagai alat eksploitasi kekayaan alam yang menguntungkan korporat, tapi merugikan masyarakat. Ketika masyarakat kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, ketika alam dirusak dan manusia terdampak, pemerintah tidak hadir memberi solusi. Ketika masyarakat Kampung Baru menuntut hak lewat jalur formil, berbagai dalih diungkapkan sebagai bentuk angkat tangan.

Fakta tersebut lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa PSN di Kaltara tidak bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, apalagi pembangunan di daerah. Proyek tersebut dibangun atas dasar keserakahan sekelompok elit yang hendak memperkaya kantong pribadi. Masyarakat dijadikan kuli pembangunan, ketika pun ada dampak, maka yang merasakan dampaknya adalah masyarakat itu sendiri.

Ironi kehidupan dalam sistem kapitalis. Yang memilih jajaran penguasa adalah rakyat, yang memilih anggota DPR juga rakyat, tapi setelah terbentuk pemerintahan, yang dijamin kesejahteraannya adalah elit politik dan korporat. Padahal amanat perundang-undangan jelas, landasan menetapkan aturan juga jelas, yaitu untuk kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia. Tapi saat menjalankan pemerintahan, kesejahteraan rakyat diabaikan, bahkan hak hidup layak rakyat dirampas atas nama kepentingan nasional.

Cara Islam Menyikapi Proyek Strategis

Sebagai pandangan hidup, islam hadir untuk menjawab seluruh problematika kehidupan. Mulai dari persoalan ibadah, problem terhadap diri sendiri, hingga problem yang berkenaan dengan pengaturan negara terhadap rakyat. Al-Qur’an dan As-Sunnah memiliki solusi penyelesaiannya. Islam memandang negara senantiasa membuat program yang akan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan dan budaya Islam agar masyarakat tidak terkontaminasi dengan budaya asing ketika program/proyek mengikutkan asing sebagai pelaksana.

Rasul bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Dalil ini menerangkan tentang larangan individu memiliki kekayaan alam. Sunber daya alam adalah milik publik yang pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk kemakmuran rakyat. Artinya pembangunan proyek strategis yang mendapat ijin dari negara harus dengan pertimbangan kepentingan rakyat. Ketika dianalisis dampaknya akan merugikan rakyat maka negara seharusnya melarang adanya eksploitasi.

Sistem Islam akan melakukan riset ditengah masyarakat dulu sebelum program/proyek dilakukan. Mendengar dari majelis umat/wilayah atau dari masyarakat langsung tentang apa yang masyarakat dibutuhkan dan yang akan menunjang kesejahteraan hidup. Karena pada dasarnya sistem Islam ditegakkan untuk mengurusi urusan umat, bukan memenuhi kepentingan sebagian golongan.

Dengan demikian, sistem islam akan meniscayakan keberadaan proyek strategis dengan landasan kesejahteraan dan kepentingan umat. Karena pemimpin beriman yang mengikatkan kepemimpinannya pada penegakkan syariat islam kaffah tahu benar bahwa amanat kepemimpinannya akan dipertanggungjawabkan kelak dihari pembalasan.

Nurhayati, S.H.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here