Oleh: Indah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Secara geografis Indonesia merupakan negara rawan bencana. Gempa bumi,gunung meletus,tsunami, banjir, kebakaran hutan dan kekeringan menjadi bencana wajib tiap tahunnya. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan bencana atau BNBP sudah menganggarkan dana untuk mengatasi bencana. Namun, sayangnya danauntuk menanggulangi dana ini di nikmati oleh segelintir penjabat tidak bertanggung jawab.
KPK menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa BNBP. Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK pada Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP),anggaran untuk kebutuhan penanggulangan bencana dalam situasi darurat. Salah satu tersangka adalah adik kepala dan tenaga ahli kepala BNPB (metrotvnews,15/10/ 2026).
Korupsi anggaran penanganan bencana ternyata sudah menjadi sejarah sejaktsunami Aceh dan Nias, likuifaksi di Palu hingga gempa di Lombok. Penyalahgunaan dana tersebut tentu menghambat penanggulangan bencana dan memperburuk kondisi masyarakat yang terdampak bencana (bbc.com, 16/10/ 2026).
Penyalahgunaan dana bencana ini tentu merebut hak rakyat yang harus dibantu oleh negara. Negara wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bencana,karena rakyat kehilangan tempat tinggal, kesulitan mendapatkan bahan pokok dan keselamatan diri.
Krisis Integritas di Balik Korupsi Dana Bencana
Korupsi dana bencana merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dana bencana justru dinikmati oleh segelintir pijak yang tidak memiliki hati nurani. Dampaknya bencana lambat ditangani dan kesulitan rakyat pun semakin berat dirasakan karena bencana.
Ada beberapa penyebab, mengapa kasus ini terus berulang, pertama, integritas individu yang lemah. Amanah jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Rasa tanggung jawab dikalahkan oleh kepentingan pribadi dan hanya berorientasi pada materi belaka. Pemerintah tidak lagi menjadi pelayan rakyat, namun mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat.
Kedua, keimanan pejabat lemah. Sekularisme memisahkan agama dan kehidupan. Ketika nilai agama tidak dijadikan landasan dalam mengatur urusan masyarakat dan negara, standar keberhasilan dapat menyempit menjadi keuntungan materi, pencapaian kekuasaan, atau kepentingan kelompok. Akibatnya, banyak bermunculan pejabat krisis integritas.
Ketiga, sistem kapitalisme membuka celah untuk praktik korupsi. Dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, situasi darurat dapat dimanfaatkan untuk melakukan penggelembungan harga, suap, kolusi, maupun konflik kepentingan apabila mekanisme pengadaan dan pengawasannya tidak berjalan dengan baik. Korupsi adalah penyakit di sistem kapitalisme.
Keempat, sanksi bagi koruptor lemah. Lemahnya pengawasan dan sanksi bagi pejabat korup juga menjadi faktor korupsi ini berulang. Kondisi darurat memang menuntut kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi, pertanggungjawaban, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Hukum harus mampu memberikan efek pencegahan, penindakan terhadap korupsi perlu dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika penyalahgunaan kekuasaan tidak ditangani secara tegas, kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat semakin terkikis. Meski demikian, penilaian terhadap sanksi dalam perkara tertentu harus didasarkan pada fakta hukum dan putusan pengadilan.
Islam Menempatkan Pejabat Sebagai Pengurus Rakyat
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kedudukan untuk memperoleh kehormatan atau fasilitas. Pemimpin berkewajiban mengurus urusan masyarakat, melindungi mereka, dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi sesuai kemampuan serta tanggung jawab negara.
Pemimpin dalam Islam menjalankan fungsi mengurus rakyat dan pelindung. Fungsi ini menuntut pemimpin rakyat hadir secara nyata dalam setiap kondisi masyarakat, terutama dalam kondisi bencana. Negara wajib mengerahkan kemampuan dan sumber daya untuk memberikan pertolongan, mengkoordinasikan penanganan darurat, serta memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan kekuasaan yang amanah. Dana bencana bukan milik pejabat yang bebas digunakan sesuka hati, melainkan sumber daya yang harus dikelola sesuai peruntukannya.
Penyalahgunaan dana tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan dapat menimbulkan kezaliman terhadap masyarakat.
Membangun Keimanan Penguasa
Keimanan merupakan pondasi utama dalam mencegah segala bentuk keburukan. Rasa takut yang dibangun oleh keimanan di hati pejabat mencegah praktik kosupsi yang berpotensi merugikan rakyat. Hal ini diawali dari pendidikan Islam yang membina keimanan setiap individu untuk amanah terhadap jabatan. Melahirkan individu berkepribadian Islam.
Pemeriksaan terhadap harta bejabat juga digunakan untuk memastikan kekayaan pejabat bisa dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan harta kekayaan dilakukan secara objektif, sesuai data dan keadilan. Transparansi ini dapat mendeteksi apakah pejabat tersebut memiliki pertambahan harta secara signifikan atau tidak dalam masa jabatannya.
Disisi lain, penerapan sanksi tegas dari negara Islam harus memberikan efek jera bagi pelakunya. Penetapan hukuman harus memperhatikan bukti, tingkat kesalahan, kemaslahatan dan prinsip keadilan.Dalam Islam, sanksi Uqubat harus memenuhi dua syarat yaitu, zawajir danjawabir. Zawajir artinya harus memberikan efek jera bagi pelakunya. Sementara Jawabir hukuman tersebut dapat menghapus dosa bagi pelakunya. Sanksi Uqubat ini tidak ada celah bagi siapapun yang melakukan korupsi untuk melanggar dan memberikan efek jera.
Negara yang benar-benar menjalankan amanah akan menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab utama. Sebab, kekuasaan bukan hak untuk menguasai harta publik, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Pengusaha dituntut untuk menerapkan aturan disetiap lini kehidupan, mencakup pengelolaan harta kepemilikan umum, amanah sebagai pelindung dan pelayan rakyat.
Views: 0


Comment here