Oleh: Yoshefie Siska Prihandini, S.T.
Wacana-edukasi.com, OPINI--Wacana menggratiskan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi kembali menjadi perhatian masyarakat. Bagi banyak keluarga, biaya kuliah merupakan salah satu beban yang tidak ringan. Karena itu, rencana pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tentu menghadirkan harapan bagi calon mahasiswa dan orang tua.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program pendidikan gratis di PTN dipersiapkan secepat mungkin. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus. Kebutuhan akan pembiayaan masih dihitung oleh pemerintah. Selain itu kondisi keuangan negara juga menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk merealisasikan wacana tersebut.
Komponen yang dihitung antara lain penerimaan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain yang selama ini menopang operasional perguruan tinggi. Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai kebutuhan anggaran dan tahapan pelaksanaannya (setneg.go.id, 23-09-2026).
Kebijakan tersebut pada dasarnya membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi. Akan tetapi, pembicaraan mengenai “kuliah gratis” seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah mahasiswa masih membayar UKT atau tidak. Sebenarnya permasalahan yang lebih penting adalah pengelolaan terhadap pendidikan tinggi dan jaminan terhadap hak masyarakat di bidang pendidikan, dimana hal itu adalah tanggung jawab dari pemerintah.
Persoalan Pendidikan di Indonesia
Istilah “gratis” sering kali menimbulkan pemahaman bahwa pendidikan tidak lagi membutuhkan biaya. Padahal, kegiatan pendidikan tetap membutuhkan dosen, tenaga kependidikan, laboratorium, perpustakaan, penelitian, fasilitas pembelajaran, teknologi, pemeliharaan gedung, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Dengan demikian, ketika mahasiswa tidak membayar biaya kuliah, bukan berarti biaya tersebut hilang. Beban pembiayaan hanya berpindah dari mahasiswa kepada negara. Karena itu, pertanyaan berikutnya adalah dari mana negara memperoleh dana dan bagaimana mekanisme pembiayaannya dirancang agar dapat berlangsung secara berkelanjutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada keputusan untuk menghapus pungutan kepada mahasiswa. Diperlukan desain pembiayaan yang kuat agar perguruan tinggi tetap mampu memberikan pendidikan berkualitas.
Ada persoalan lain yang patut diperhatikan, yaitu hubungan antara pendidikan dan mekanisme pembiayaan. Selama perguruan tinggi didorong untuk mencari berbagai sumber pendapatan, penghapusan UKT saja belum tentu menghilangkan seluruh persoalan komersialisasi pendidikan.
Pemerintah harus memperhitungkan pula UKT, IPI jalur mandiri, dan pendapatan lain yang diterima PTN ketika memperhitungkan skema pendidikan tinggi gratis. Bahkan, terdapat kondisi ketika pendapatan dari program pascasarjana digunakan untuk membantu pembiayaan program sarjana (setneg.go.id, 23-09-2026).
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa perguruan tinggi memiliki kebutuhan pembiayaan yang kompleks. Karena itu, kebijakan kuliah gratis perlu disertai pembenahan sistem secara menyeluruh. Jangan sampai mahasiswa memang tidak lagi membayar UKT, tetapi perguruan tinggi kemudian semakin bergantung pada sumber pendapatan lain yang pada akhirnya membebani masyarakat melalui berbagai bentuk pungutan.
Pendidikan Gratis dalam Islam
Pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai lahan yang menghasilkan pendapatan. Ia memiliki fungsi yang jauh lebih luas. Perguruan tinggi merupakan tempat pembentukan manusia terdidik, pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, inovasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
Dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat. Islam memberikan perhatian besar terhadap ilmu pengetahuan dan mendorong manusia untuk belajar. Karena itu, negara memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pendidikan. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa kekuasaan merupakan amanah. Seorang pemimpin tidak hanya bertugas membuat aturan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kemaslahatan masyarakat yang berada dalam pengurusannya.
Dalam kerangka tersebut, pendidikan dapat dipandang sebagai salah satu kebutuhan yang harus diperhatikan negara. Negara tidak cukup hanya membuka akses pendidikan, tetapi juga perlu memastikan masyarakat dapat memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang utama.
Konsep pembiayaan dalam pemerintahan Islam juga memiliki karakter yang berbeda. Berbagai sumber pemasukan dan pengeluaran negara akan dikelola oleh Baitul Mal, berdasarkan ketentuan syariat. Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan kebutuhan masyarakat tidak semata-mata diletakkan pada pungutan individu.
Kerangka ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan sebenarnya berkaitan dengan paradigma pengelolaan negara. Jika pendidikan dianggap sebagai komoditas, maka pembiayaan akan selalu menjadi persoalan antara penyedia layanan dan pengguna layanan. Namun, jika pendidikan ditempatkan sebagai kebutuhan masyarakat yang harus dijamin negara, maka orientasinya bergeser menjadi pemenuhan hak rakyat.
Pembiayaan pendidikan juga harus mempertimbangkan keberlanjutan. Misalnya, uang hasil tindak pidana korupsi yang telah terbukti secara hukum memang harus dikembalikan kepada negara. Namun, hasil pengembalian tersebut tidak dapat dijadikan sumber utama pembiayaan pendidikan secara rutin karena sifatnya tidak tetap dan tidak dapat diprediksi.
Pendidikan membutuhkan anggaran yang dapat direncanakan dalam jangka panjang. Perguruan tinggi membutuhkan kepastian untuk membayar tenaga pendidik, mengembangkan fasilitas, melakukan penelitian, menyediakan beasiswa, dan menjalankan kegiatan akademik. Karena itu, pembiayaan pendidikan harus memiliki fondasi yang stabil.
Maka menjadi penting untuk membedakan sumber pembiayaan utama dan sumber dana tambahan. Kebijakan pendidikan tidak seharusnya bergantung pada pemasukan yang sifatnya insidental. Kebijakan dari kuliah gratis dikatakan berhasil tidak hanya karena UKT dihapuskan. Ukuran yang lebih penting adalah semakin banyak masyarakat dapat mengakses pendidikan tinggi, kualitas pembelajaran tetap terjaga, fasilitas perguruan tinggi memadai, dan mahasiswa dapat belajar tanpa dibebani persoalan ekonomi.
Jika pendidikan benar-benar ingin ditempatkan sebagai hak masyarakat, maka kebijakan pembiayaan harus dibangun dengan perencanaan jangka panjang, sumber dana yang jelas, tata kelola yang transparan, serta jaminan terhadap kualitas pendidikan. Dengan demikian, “kuliah gratis” tidak berhenti sebagai kebijakan penghapusan biaya kuliah. Ia seharusnya menjadi bagian dari amanah dan dikelola secara bertanggung jawab oleh negara agar program kuliah gratis tak sekadar janji manis.
Views: 0


Comment here