Opini

BBM Rawan Penimbunan, Dampak Salah Kebijakan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Neti Ernawati (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI–Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) kembali terungkap di Kalimantan Tengah. Sejumlah 9.970 liter BBM berbagai jenis menjadi barang bukti dalam pengungkapan yang dilakukan Polda Kalteng bersama polres jajarannya. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 19 kasus yang terkait pengangkutan, penimbunan, hingga penjualan BBM tanpa memenuhi ketentuan perizinan (sputarborneo.com, 21-10-2026).

Kasus penyalahgunaan BBM memang kerap terjadi. Hal ini tidak lepas dari iming-iming keuntungan yang dapat diperoleh para pelaku. Terdapat tiga hal yang membuat BBM rawan penyalahgunaan, yakni: pertama, kebutuhan akan bahan bakar minyak yang tak pernah surut, menjadikan penjualannya akan selalu laku. Bagaimanapun BBM telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam hal mobilitas dan kegiatan distribusi.

Kedua, distribusi bahan bakar minyak yang tidak merata, ketimpangan pasokan dan kelangkaan berkala masih sering terjadi di beberapa wilayah luar Pulau Jawa. Masih ada wilayah di Kalimantan Barat maupun Timur yang harus menempuh jarak berkilometer untuk mengakses BBM. Hal ini menyebabkan BBM dapat terjual bahkan ketika dibanderol dengan harga lebih tinggi.

Ketiga, subsidi yang diberikan pada jenis bahan bakar tertentu, menyebabkan selisih harga yang jauh antara barang bersubsidi dan harga non-subsidi dipasaran. Adanya larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi Industri skala menengah hingga besar, sektor manufaktur berat, serta kendaraan operasional perusahaan komersial, memunculkan peluang bagi oknum tertentu untuk menimbun BBM bersubsidi. Hasil penimbunan itu kemudian disalurkan dan dijual mendekati harga BBM industri.

Dilema Subsidi BBM dalam Sistem Kapitalis

Dalam sistem kapitalisme, subsidi BBM menjadi wujud kepedulian penguasa kepada rakyat. Harga pasaran suatu BBM, dipotong subsidi menjadi lebih murah untuk konsumsi rakyat menengah kebawah. Subsidi pun melahirkan dua harga yang berbeda untuk satu barang yang relatif sama. Selisih harga yang jauh inilah yang menyebabkan perilaku menyimpang di masyarakat seperti penimbunan, penyelundupan, dan pengoplosan.

Praktek culas ini dipermudah oleh sistem penyaluran yang masih terbuka. Negara dalam sistem kapitalis hanya berperan sebagai regulator, sedang tata kelola dan distribusi diserahkan kepada swasta. Oleh swasta, BBM subsidi dan non-subsidi dijual bebas dipasaran. Dimana setiap orang dapat mengakses BBM bersubsidi tersebut lantaran tidak ada pengawasan ketat. Hal ini menjadikan subsidi tidak tersampaikan tepat kepada yang berhak menerimanya.

Subsidi kerap menjadi janji manis penguasa saat gagal memberikan perlindungan menyeluruh bagi rakyat.

Sebagaimana sistem kapitalis, negara menyerahkan blok-blok migas strategis kepada korporasi swasta demi mengejar laba. Akibatnya, negara kehilangan kedaulatan penuh atas volume produksi dan kendali harga di dalam negeri. Harga BBM pun melambung mengikuti harga pasar global.

Sudah seharusnya, BBM sebagai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kegagalan negara memberikan BBM yang terjangkau bagi seluruh rakyat membuat penguasa memilih untuk memberikan subsidi kepada sebagian rakyat saja. Inilah yang kemudian menjadi celah penyalahgunaan BBM Subsidi.

Solusi Islam Cegah Penimbunan

Dalam Islam, negara bertindak sebagai ra’in yang memiliki kewajiban mengurus dan melayani rakyatnya. Negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat individu per individu. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Negara memiliki kewajiban atas perlindungan dan pengelolaan hak kepemilikan. Menurut hukum Islam, sumber daya alam seperti minyak, gas, dan tambang dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang berbunyi: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah).

Dijelaskan pula oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam Bab “Kepemilikan Umum” menegaskan bahwa berserikatnya manusia dalam ketiga hal (air, Padang rumput, dan api) bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak. Tidak berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut akan menyebabkan kekacauan.

Syariat Islam melarang negara menyerahkan penguasaan, pengelolaan, ataupun konsesi SDA kepada korporasi swasta untuk dikomersialkan demi keuntungan korporasi. Penyerahan konsesi lahan tambang minyak atau gas kepada perusahaan swasta dapat menyebabkan negara kehilangan kendali atas kegiatan produksi. Harga minyak akan ditentukan oleh korporasi, dan negara akan kehilangan fungsi riayah di bagian hilir.

Agar fungsi riayah berjalan sesuai hukum syara’, negara wajib menguasai seluruh rantai pasok energi secara mandiri, mulai dari eksplorasi, penambangan, kilang pengolahan, hingga jaringan distribusi ke masyarakat berdasarkan syariat Islam. Pembiayaannya menggunakan dana pos pengelolaan kepemilikan umum dari Baitul Mal. Dengan pengelolaan SDA secara mandiri, hasil pengelolaan dapat didistribusikan kepada rakyat dalam bentuk BBM murah, bahkan gratis jika memungkinkan. Tanpa turut campur pihak swasta, negara dapat melakukan produksi sesuai kebutuhan, mengarahkan pasokan secara cepat ke wilayah yang membutuhkan. Dengan mekanisme ini, tidak akan ada lagi penimbunan dan penyalahgunaan BBM.

Namun, hukum yang sempurna sekalipun tidak akan pernah bisa tegak hanya dengan seruan moral, nasihat dan imbauan. Sebuah sistem yang komprehensif secara mutlak membutuhkan institusi negara yang memiliki otoritas dalam melaksanakan hukum-hukumnya. Institusi negara dalam naungan sistem Islam, yaitu khilafah, yang mampu melaksanakan dan melindungi hukum-hukumnya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here