Surat Pembaca

Ponpes Al-Zaytun Harus Dibubarkan

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Telah terjadi unjuk rasa oleh ratusan massa forum Indramayu menggugat, aktivitas pondok pesantren Al Zaytun mulai kembali normal. Adapun unjuk rasa meminta agar MUI dan Kemenag mengusut tuntas adanya dugaan ajaran sesat pondok pesantren, tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah. Pondok pesantren diduga telah merampas tanah rakyat dan ngusut tuntas tindak pemerkosaan atas laporan KR yang diduga korban dari Panji Gumilang.(TV One. com, 17/6/2023).

Sementara itu, ketua MUI Indramayu KH. M. Syahrtori mengatakan syariat Islam yang diajarkan oleh pondok pesantren Al Zaytun berbeda dengan kaum muslim pada umumnya, yakni haji tidak harus di Makkah, puasa dianggap tidak umum dan saf perempuan berada di depan
(TV One.com 17/6/2023).

Menanggapi adanya ajaran menyimpang dari pondok pesantren Al Zaytun yakni tidak sesuai dengan syariat Islam memang pantas pondok tersebut di bubarkan.

Perlu diketahui bahwa pondok tersebut berdiri pada tanggal 27 agustus 1999. Ini tentu waktu yang sangat lama. Pastinya sudah banyak lulusan pesantren dari pondok tersebut.

Ini tentu menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam memberantas aliran-aliran yang sesat di negara ini. Sebaliknya, pemerintah dengan tegas membubarkan pengajian-pengajian yang mengajak anak-anak muda untuk meninggalkan maksiat dan memperjuangkan ajaran Islam kaffah. Adapun dakwah Khilafah, itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang, sebab Khilafah bagian dari ajaran Islam kaffah.

Munculnya aliran-aliran sesat yang dilakukan oleh pondok pesantren Al Zaytun tentu dipengaruhi sistem demokrasi. Demokrasi yang memiliki paham-paham kebebasan menjadikan manusia bebas melakukan apa saja termasuk merubah syariat Islam, seperti halnya yang dilakukan pondok pesantren Al Zaytun. Pondok telah mengubah apa yang terdapat dalam rukun Islam dan syarat sah sholat berjemaah.

Upaya pembubaran pondok pesantren tentu harus segera dilakukan. Akan tetapi, selama sistem kehidupan digunakan masih berpedoman pada demokrasi tentu akan ada aliran-aliran sesat lainnya di tengah-tengah umat. Oleh karena itu, solusi hakiki dalam memberantas aliran-aliran yang menyimpang dari syariat Islam adalah dengan menerapkan sistem Islam atau Khilafah.

Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan pada akidah Islam. Namun bukan berarti khilafah diskriminatif pada pemeluk agama lain. Mereka masih bisa untuk menjalankan ibadahnya di tempat mereka masing-masing. Khilafah juga tidak memaksa nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Karena sesungguhnya Allah Swt. tidak memaksa seseorang untuk masuk Islam. Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 256:
لَآ إِكۡرَاهَ فِي ٱلدِّينِۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشۡدُ مِنَ ٱلۡغَيِّۚ فَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah : 256).
Dari ayat tersebut sangat jelas tidak boleh memaksa seseorang untuk memeluk Islam. Hanya saja ketika ada aliran-aliran sesat, maka Khilafah wajib membubarkannya, seperti: Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah dan sebagainya.

Khilafah mempunyai cara untuk mencegah dan memberikan sanksi kepada aliran-aliran sesat. Adapun langkah preventif yang dilakukan Khilafah adalah menjaga ketakwaan individu dengan memberikan tsaqafah Islam sehingga terwujud individu-individu yang bertakwa. Di samping itu, masyarakat dalam Khilafah akan mengontrol kebijakan penguasa yang membiarkan aliran-aliran sesat bermunculan dan melindunginya.

Pada masa kegemilangan Islam pernah ada yang mengaku sebagai Rasul bernama Musailamah Al-Kazaib. Sementara itu Abu Bakar ra. langsung memerangi Musailamah dan pengikutnya hingga akhirnya terbunuh di dalam perang Yamamah. Begitulah tindakan tegas yang dilakukan Khilafah dalam memberantas aliran-aliran sesat.

Sungguh solusi untuk memberantas aliran-aliran sesat adalah menerapkan sistem Islam atau Khilafah. Khilafah akan menjaga kemakmuran dinul Islam. Karena sejatinya, Islam adalah satu-satunya agama yang di ridai oleh Allah Swt. , maka tidak pantas untuk dilecehkan dengan keberadaan aliran sesat.

Oleh karena itu, marilah kita berupaya mewujudkan Khilafah di muka bumi ini bukan tetap memuja-muja demokrasi yang menyuburkan aliran-aliran sesat.

Sri Retno Ningrum
(Pati-Jawa Tengah)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 23

Comment here