Opini

Polemik Gali Sumur Bor Harus Izin

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Irawati Tri Kurnia (Aktivis Muslimah)
 
wacana-edukasi.com, OPINI– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Lewat aturan ini, penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.
 
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat; perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali. “Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.” Bunyi pertimbangan pada aturan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu 29 Oktober 2023 (www.cnnindonesia.com, Minggu 5 November 2023) (1).
 
Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per kelompok perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM. Kemudian Kepala Badan PATGTL (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan. Setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi, maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya. Jika disetujui, maka pemegang harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.
 
Aturan di atas menunjukkan kuatnya kapitalisasi Sumber Daya Air di negeri ini. Air yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, menjadi sasaran pajak oleh negara. Rakyat yang tidak membayar pajaknya pun telah disiapkan sanksi. Tujuan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan air tanah dalam aturan tersebut, hal ini kontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang selama ini mengizinkan pihak swasta untuk melakukan eksplorasi Sumber Daya Air demi kepentingan bisnisnya. Kebolehan eksploitasi Sumber Daya Air oleh swasta adalah bukti nyata kapitalisasi Air. Karena dalam kapitalisme, air sebagai barang ekonomi boleh untuk diperdagangkan. Kebolehan untuk privatisasi Air ini membuat pemerintah membiarkan perusahaan-perusahaan swasta menguasai sumber-sumber air. Sehingga mereka yang bermodal besar bisa membeli alat canggih untuk bisa menyedot air tanah jauh ke dalam bumi.
 
Di sisi lain, keinginan pemerintah untuk menjaga cadangan air di lapisan tanah, belum diiringi dengan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya krisis air, di antaranya menurunkan aksi pembabatan hutan, hingga menurunkan konversi lahan produktif menjadi pemukiman dan industri. Padahal dua hal tersebut adalah bentuk eksploitasi Sumber Daya Air Tanah. Negeri kita memiliki dua musim, musim kemarau dan musim hujan. Sehingga ada potensi sungai mengalami kekeringan di musim kemarau. Potensi ini harus diantisipasi sejak dini oleh pemerintah dengan kebijakan yang menjamin tersedianya kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat, bukan malah fokus membatasi penggunaan air di tengah masyarakat. Inilah bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam mengurusi urusan rakyatnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang seringkali melegalisasi regulasi yang berpihak pada pihak korporasi. Inilah fakta pahit penerapan sistem sekuler kapitalisme yang batil. Apalagi sumber pemasukan negara sangat bergantung pada pajak. Kapitalisme mengakibatkan lahirnya banyak aturan yang merugikan rakyat.
 
Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam institusi Khilafah Islam. Khilafah berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya. Salah satunya adalah air. Oleh karena itu Sumber Air yang ada di bumi ini, diposisikan sebagai kepemilikan umat (rakyat). Karena ketiadaannya atau penguasaannya oleh segelintir pihak, akan mengantarkan bahaya pada pihak lain. Ini sesuai sabda Rasulullah saw :
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Menurut hadis ini, sampai kapan pun air tidak boleh dijadikan sebagai obyek komersialisasi atau kapitalisasi demi keuntungan pihak tertentu.
 
Keuntungan Sumber Daya Air hanya diperuntukkan bagi umat. Pihak swasta dibolehkan mengkonsumsi air, sebab mereka bagian dari umat. Namun seseorang/pihak swasta dilarang menggunakan alat pengeboran yang membuat sumur-sumur warga mati atau kering. Apalagi menimbulkan bencana ekologis yang merugikan banyak pihak.
 
Pengelolaan dan penyediaan air bersih dan air minum yang berkualitas, akan dilakukan oleh Khilafah dan didistribusikan secara gratis. Khilafah juga akan membuat bendungan penampungan air, dan juga danau dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan rakyat.
 
Khilafah juga akan menjaga ekosistem air dengan melakukan tata kelola hutan dengan baik. Hutan diposisikan sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikelola swasta seenaknya. Hal ini untuk mencegah masifnya laju penebangan.
 
Khilafah  akan melakukan berbagai cara yang efektif untuk menyediakan air bersih dan bisa dikonsumsi untuk rakyat. Ini agar masyarakat terhindarkan mengalami krisis air.
 
Hanya dengan Islam kafah di bawah lindungan Khilafah lah yang mampu mewujudkan semua itu.
 
Wallahu’am Bishshawab
 
Catatan Kaki :
(1)      https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231103202931-89-1019846/membedah-aturan-pakai-air-tanah-dan-sungai-harus-izin-menteri-esdm

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 16

Comment here