Opini

Petaka Asap Karhutla Merenggut Jiwa

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhy Niha

Wacana-edukasi.com, OPINI–Menghirup udara di tengah kepungan asap kebakaran hutan terasa seperti simulasi hidup di neraka dunia. Udara yang masuk ke paru-paru tak lagi memberi kesegaran, melainkan rasa sesak dan hawa panas yang menyala-nyala. Setiap helaan napas menjadi perjuangan berat yang mengikis daya tahan tubuh masyarakat secara perlahan. Jarak pandang memendek, langit berubah menjadi kelabu mencekam, dan ruang hidup publik mendadak mati. Di bawah bayang-bayang racun yang mengepul saban hari, masyarakat terpaksa bertahan dalam ancaman bahaya maut yang tak kasat mata.

Dilansir dari bbc.com (08/10/2026), asap pekat karhutla memakan korban jiwa, seperti Hardiansyah di Palembang dan Lisna di Banjarmasin yang meninggal akibat sesak napas, menegaskan bahwa asap karhutla adalah pembunuh senyap yang menurut riset Lars Hein dkk. (2022) berkontribusi pada rata-rata 33.100 kematian prematur orang dewasa dan 2.900 kematian bayi setiap tahunnya di Sumatra dan Kalimantan demi ambisi penguasaan lahan.

Kegagalan Sistem Kapitalisme 

Krisis karhutla yang terus berulang mengungkap kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin keselamatan publik. Negara cenderung menempatkan diri sebatas regulator dan fasilitator bisnis, alih-alih bertindak sebagai penanggung jawab utama (raa’in) atas jiwa rakyatnya. Di Kota Palembang, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bahkan sempat melonjak hingga angka 832, masuk dalam fase membahayakan yang sangat berisiko bagi kesehatan. Ketika ancaman kesehatan memuncak, posisi masyarakat sering kali terabaikan dalam kalkulasi ekonomi makro. Sistem yang berorientasi pada modal ini menempatkan nyawa warga di bawah kepentingan investasi.

Mitigasi bencana yang dihadirkan pemerintah sejauh ini masih terkesan sekadarnya dan bersifat penanganan sementara belaka. Penanganan asap lambat dan respons di lapangan tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang terbakar. Padahal, aktor lingkungan Leonardo DiCaprio sempat menyoroti bahwa lebih dari lima juta jiwa terdampak oleh asap karhutla di Indonesia. Greenpeace Indonesia sendiri mengidentifikasi 6.811 titik sumber asap sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2026, dengan sebaran terbesar di Kalimantan Tengah dan Papua Selatan. Lambatnya tindakan darurat memunculkan kesan bahwa negara kurang sigap dalam melindungi nyawa warga dari ancaman racun udara.

Petaka ini disebabkan oleh pola pengelolaan sumber daya alam yang melenceng. Hutan dan kawasan gambut dikuasai oleh individu serta korporasi demi meraup keuntungan materi, ketimbang mempertahankan kelestarian lingkungan demi keselamatan umum. Analisis Pantau Gambut (2015–2025) menunjukkan bahwa 54% area hutan dan lahan yang terbakar telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan akasia, sementara hanya 3% yang kembali menjadi hutan alami. Ketimpangan ini diperparah oleh penguasaan 8,3 juta hektare kawasan gambut oleh 936 izin perusahaan, yang makin merusak keseimbangan ekosistem pendukung kehidupan.

Cabut Perizinan dan Hukum Korporasi Nakal 

Langkah penegakan hukum dan pencabutan izin korporasi yang ada saat ini belum mampu menghentikan laju kerusakan secara permanen. Meski Kementerian Kehutanan telah memproses 46 subjek hukum serta mencabut izin lima perusahaan seluas 92.464 hektare, dan KLH menindaklanjuti 57 perusahaan, kasus kebakaran terus berulang di lokasi yang sama. Bareskrim Polri memang menangani 219 perkara pidana karhutla dan WALHI telah melaporkan 372 perusahaan terindikasi. Namun, sanksi administratif dan denda materi terbukti belum memberikan efek jera yang memadai selama logika penguasaan lahan berbasis keuntungan tetap dipertahankan.

Solusi Islam yang Komprehensif

Untuk mengakhiri petaka ini secara mendasar, Islam menawarkan jalan keluar komprehensif yang diawali dengan penataan peran penguasa. Negara wajib bertindak penuh sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) yang memimpin penanggulangan bencana dari akar masalahnya. Rasulullah SAW mengingatkan dalam doanya: “Ya Allah, siapa yang mengurusi satu perkara umatku, lalu ia menyulitkan umat, maka persulitlah ia. Dan siapa yang mengurusi perkara umatku, lalu ia memudahkannya, maka permudahlah ia” (HR. Muslim). Penguasa hendaknya tidak melalaikan tugas penanganan atau membiarkan masyarakat berjuang sendirian melawan racun asap.

Negara wajib menjalankan prinsip menghilangkan bahaya serta menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) seluruh warganya. Kondisi udara beracun yang mengancam nyawa harus segera dihentikan dengan memobilisasi seluruh teknologi dan sarana penanggulangan bencana terbaik. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih dasar dari sabda Rasulullah SAW: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah & Ahmad). Keselamatan jiwa masyarakat harus ditempatkan di atas seluruh pertimbangan bisnis dan target ekonomi semata.

Islam memiliki pengelolaan sumber daya yang baik, hutan dan kawasan gambut harus dikembalikan statusnya sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Hutan tidak boleh diserahkan kepada penguasaan swasta atau korporasi yang mengejar keuntungan pribadi, melainkan dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (termasuk hutan), dan api” (HR. Abu Daud). Pengelolaan berbasis kepemilikan umum ini mencegah eksploitasi berlebihan yang merusak fungsi lindung lingkungan.

Penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih wajib diberlakukan kepada siapa pun pelaku pembakaran hutan. Hukum tidak boleh berpihak, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi pemegang modal besar. Ketegasan penegakan hukum ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW saat menegaskan: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya” (HR. Bukhari & Muslim). Penerapan sanksi tegas sesuai syariat dilaksanakan secara adil guna menimbulkan efek jera serta mengantisipasi kerusakan berulang.

Negara wajib melakukan mobilisasi total sumber daya saat krisis kesehatan dan lingkungan terjadi. Seluruh anggaran negara dari Baitulmal, fasilitas kesehatan darurat, hingga logistik harus disalurkan secara cepat dan sigap ke wilayah terdampak. Langkah ini meneladani kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab RA saat menangani krisis kelaparan, di mana beliau memobilisasi seluruh dana publik dan bantuan logistik secara langsung hingga krisis tuntas. Hanya dengan kepedulian total dan tata kelola yang benar, masyarakat dapat terbebas dari petaka asap yang merenggut nyawa.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here