Opini

Kegagalan Sistemik, Memutus Rantai Narkoba

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Pramitha Putri, S.Pd.

wacana-edukasi.com, OPINI–Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 11,67 kilogram atau 11.670 gram bruto yang dikemas dalam 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea. Dua pria berinisial R, 28 tahun, dan H, 23 tahun, diamankan dalam penindakan di dua lokasi berbeda, yaitu di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh dan di pinggir jalan Desa Senturang Kecamatan Tebas. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sambas, namun hingga konferensi pers digelar pada Selasa 13 Oktober 2026, polisi belum mengungkap secara terperinci hubungan kedua tersangka, peran masing-masing, maupun asal dan tujuan akhir barang haram tersebut (pontianakpost.jawapos.com, 13/10/2026).

Pengungkapan 11,67 kilogram sabu oleh Polres Sambas bersama BNNK Sambas tentu patut diapresiasi sebagai bentuk kesigapan aparat di lapangan. Namun jika kita meletakkan kasus ini dalam perspektif yang lebih luas, ada kegelisahan akademik yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jumlah barang bukti yang mencapai belasan kilogram dengan nilai taksir sekitar 11,67 miliar rupiah menunjukkan bahwa persoalan narkotika di wilayah perbatasan ini bukan lagi sekadar penyalahgunaan oleh individu yang coba-coba, melainkan sudah menyentuh jaringan distribusi yang terorganisir, sistematis, dan lintas negara. Ini bukan lagi soal moralitas personal, melainkan soal kegagalan sistemik dalam menghadapi mafia narkotika yang memiliki modal besar dan jaringan internasional.

Kegelisahan tersebut semakin diperkuat dengan fakta bahwa pengungkapan ini terjadi berdekatan dengan keberhasilan Satgas Pamtas yang menggagalkan penyelundupan 5,269 kilogram sabu melalui jalur tidak resmi di kawasan Aruk, Sajingan Besar. Dalam kasus di Aruk tersebut, terduga kurir mengaku memperoleh barang dari warga Malaysia dan dijanjikan imbalan hanya RM500. Fakta ini memperlihatkan pola yang sangat jelas, kawasan perbatasan dengan kontur hutan, laut, dan jalan tikus yang panjang, ditambah keterbatasan jaringan telekomunikasi, telah dimanfaatkan sebagai laboratorium bagi sindikat internasional untuk menguji celah pengawasan. Sambas bahkan disebut bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai wilayah lintasan transit menuju daerah lain yang pasarnya lebih besar dan lebih menguntungkan.

BNNK sendiri mengakui bahwa jalur laut dan jalur darat melalui kawasan hutan serta jalan tidak resmi menjadi perhatian utama, namun keterbatasan personel dan teknologi membuat pengawasan tidak optimal. Di sinilah letak paradoks yang harus kita baca secara jujur. Semakin banyak pengungkapan dalam jumlah besar, justru semakin jelas bahwa persoalan belum selesai pada level jaringan. Kita berhasil menangkap kurir, tetapi pengendali, pemasok utama, pemilik modal, dan pasarnya masih utuh dan terus beroperasi. Sindikat narkotika adalah organisasi yang sangat adaptif terhadap penindakan. Ketika satu kurir tertangkap, mereka akan merekrut sepuluh kurir baru dengan iming-iming upah kecil. Ketika satu jalur ditutup, mereka akan membuka jalur baru dengan modus baru, seperti sistem ranjau di mana barang dititipkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara pengirim dan penerima untuk meminimalisasi risiko tertangkapnya aktor intelektual.

Jika paradigma penindakan masih bertumpu pada logika menangkap pelaku lapangan, maka pemberantasan narkotika akan menjadi lingkaran tanpa ujung yang melelahkan. Hari ini 11 kilogram disita, bulan depan 15 kilogram masuk lagi dengan kemasan yang berbeda. Negara akan terus disibukkan dengan operasi penangkapan, konferensi pers, dan pemusnahan barang bukti, sementara jaringan terus meregenerasi diri dan memperluas pasarnya. Ini adalah ciri khas penegakan hukum dalam sistem kapitalisme sekuler yang bersifat kuratif dan parsial, bukan preventif dan sistemik. Hukum hanya menyentuh permukaan, tidak menyentuh akar.

Akar masalah narkotika dalam kacamata kapitalisme tidak bisa dilepaskan dari dua hal yang saling menguatkan. Pertama adalah motif keuntungan ekonomi yang luar biasa besar dan tidak terbatas. Dalam sistem yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup tertinggi dan kebahagiaan diukur dari seberapa banyak harta yang dimiliki, narkotika dipandang sebagai komoditas yang sangat menggiurkan. Permintaan yang tinggi dari masyarakat yang stres, frustasi, dan kehilangan arah hidup akibat tekanan ekonomi kapitalistik bertemu dengan penawaran yang memberikan keuntungan berlipat ganda. Logika supply and demand ala kapitalisme bekerja sempurna di pasar gelap narkotika. Selama ada permintaan dan ada keuntungan besar, maka akan selalu ada orang yang bersedia menjadi kurir meski taruhannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kedua adalah kegagalan negara dalam menciptakan sistem kehidupan yang melindungi akal dan jiwa rakyatnya. Kapitalisme melahirkan konsep kebebasan individu yang kebablasan, di mana negara abai terhadap pembinaan moral, keimanan, dan ketakwaan masyarakat. Pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan gagal membentuk benteng pertahanan diri pada generasi muda. Tontonan, media sosial, dan lingkungan pergaulan yang permisif justru mendorong rasa penasaran untuk mencoba barang haram tersebut. Ketika faktor pendorong kerusakan tidak dicegah sejak dini, maka larangan hanya menjadi formalitas hukum yang mudah dilanggar dan ditawar.

Persoalan ini menjadi semakin krusial ketika dikaitkan dengan agenda pengembangan kawasan perbatasan yang sedang gencar dilakukan. Reaktivasi Pos Lintas Batas Temajuk pada Agustus 2026 memang diarahkan untuk memperkuat konektivitas Indonesia-Malaysia dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Niatnya baik, untuk kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. Namun semakin terbukanya mobilitas orang dan barang harus diikuti dengan semakin kuatnya sistem pengawasan dan sistem pembinaan masyarakat. Jangan sampai pembangunan perbatasan hanya diukur dari pertumbuhan perdagangan, jumlah pelintas, dan aktivitas ekonomi, sementara kemampuan mencegah kejahatan lintas negara, termasuk narkotika, tidak berkembang dengan kecepatan yang sama. Jika tidak, maka keterbukaan justru akan menjadi pintu masuk yang lebih lebar bagi sindikat internasional untuk memperluas jaringannya.

Lalu bagaimana Islam memandang dan menyelesaikan persoalan narkotika secara tuntas hingga ke akar-akarnya? Islam memandang perlindungan akal atau hifzhul aql dan perlindungan jiwa atau hifzhun nafs sebagai bagian dari maqashid syariah yang wajib dijaga oleh negara. Narkotika dalam kategori apapun, baik sabu, ganja, ekstasi, maupun jenis baru lainnya, adalah barang yang merusak akal dan jiwa, sehingga hukumnya haram secara qath’i dan termasuk dosa besar. Karena itu, pemberantasan narkotika dalam Khilafah tidak berhenti pada hukuman terhadap pelaku lapangan, tetapi diarahkan untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya dan menutup seluruh jalur yang memungkinkan narkotika masuk serta beredar di tengah masyarakat.

Pertama, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang sangat tegas dan menjerakan bagi para pelaku. Para ulama sepakat bahwa pengedar dan produsen narkotika harus diberi hukuman ta’zir yang berat, yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Khalifah atau qadhi sesuai dengan tingkat kejahatannya dan dampak kerusakannya. Hukumannya bisa berupa penjara yang lama, cambuk, bahkan hukuman mati bagi bandar besar yang menjadi pengedar dan merusak generasi secara massif, karena ia dianggap sebagai perusak di muka bumi atau mufsid fil ardh yang harus dihentikan kejahatannya. Sanksi yang tegas ini memiliki fungsi zawajir wa jawabir, yaitu membuat jera pelaku lain agar tidak berani melakukan hal serupa dan sekaligus menebus dosa pelaku di akhirat. Tidak ada negosiasi hukuman dan tidak ada celah bagi bandar narkotika untuk lolos karena suap.

Kedua, Khilafah akan memutus seluruh mata rantai perdagangan dengan membangun sistem pengawasan perbatasan yang kuat dan terintegrasi. Negara akan menempatkan pasukan perbatasan atau tsughur yang tidak hanya menjaga dari ancaman militer, tetapi juga dari penyelundupan barang haram dan pemikiran merusak. Teknologi pemantauan modern, patroli laut dan darat yang intensif, serta sistem intelijen yang kuat akan dibangun dengan pembiayaan dari Baitul Mal yang bersumber dari harta milik umum. Khalifah akan memastikan bahwa setiap jengkal wilayah perbatasan terjaga, bukan hanya untuk kepentingan ekonomi dan perdagangan, tetapi untuk perlindungan akidah, akal, dan jiwa rakyatnya dari ancaman narkotika.

Ketiga, dan ini yang paling mendasar serta membedakan sistem Islam dengan sistem kapitalisme, Khilafah akan menciptakan kehidupan masyarakat yang terlindungi dari berbagai faktor yang mendorong kerusakan. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, mulai dari pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas. Ketika kebutuhan ekonomi terpenuhi secara adil, maka stres akibat kemiskinan dan pengangguran yang menjadi salah satu pemicu utama penyalahgunaan narkotika akan hilang. Negara juga akan menyelenggarakan sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian Islam pada setiap anak, sehingga memiliki benteng keimanan dan ketakwaan yang kuat untuk menolak ajakan menggunakan narkotika, bukan sekadar takut pada polisi.

Negara juga akan mengontrol media, tontonan, dan pergaulan agar tidak mempromosikan gaya hidup bebas dan hedonistik yang menjadi pintu masuk narkotika. Aktivitas dakwah dan amar makruf nahi mungkar akan dihidupkan di tengah masyarakat, sehingga kontrol sosial berjalan secara alamiah. Masyarakat tidak akan membiarkan satu pun warganya terjerumus menjadi pasar bagi komoditas yang merusak, karena mereka memahami bahwa menjaga tetangga dari narkotika adalah bagian dari kewajiban menjaga umat.

Dengan demikian, keberhasilan sesungguhnya dalam pemberantasan narkotika bukanlah ketika belasan kilogram sabu berhasil disita dan dipamerkan dalam konferensi pers dengan bungkus teh hijau, melainkan ketika jalur distribusi dapat diputus total, bandar besar dihukum dengan hukuman yang setimpal, dan masyarakat benar-benar terlindungi serta tidak lagi memiliki keinginan untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Selama sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan dan keuntungan materi masih diterapkan, maka jaringan narkotika akan terus menemukan celahnya, merekrut kurir baru, dan membuka jalur ranjau baru. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah Islamiyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang amanah dan memahami bahwa menjaga satu akal generasi lebih utama daripada sekadar menangkap kurir, ancaman narkotika lintas negara ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya dan generasi dapat diselamatkan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here