Oleh: Umul Istiqomah
Wacana-edukasi.com, OPINI--Pemandangan yang tak biasa terjadi belakangan ini hampir pada setiap SPBU di Indonesia. Pasalnya, kelangkaan BBM sudah dirasakan banyak pihak dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia melaporkan krisis distribusi bahan bakar minyak (BBM) meluas dan melanda 11 provinsi di Indonesia. Kelangkaan BBM antara lain dilaporkan terjadi di Provinsi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Ombudsman mencatat antrean kendaraan dilaporkan mencapai lebih dari 1 kilometer (km), seperti yang terjadi di Aceh dan Bali dengan waktu tunggu melebihi 3 jam (Bloombergtechnoz.com, 14/10/2026).
Di balik antrean panjang yang mengular ini, kisah pilu pun dialami seorang sopir truk bernama Danar Nurhuda (26) yang bahkan sampai meninggal dunia saat mengantre solar di SPBU Pulau Semambu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (17/9/2026), akibat kelelahan dan dugaan riwayat penyakit menahun. Adapula warga di Bali yang mengantre berjam-jam hingga pingsan akibat kondisi yang kurang fit dan juga kelelahan.
Kondisi ini tentunya tidak bisa dibiarkan, mengingat ada banyak pihak yang terdampak terutama bagi para pelaku usaha yang mengandalkan moda transportasi darat sebagai sarana pendistribusian barang, juga bagi masyarakat pada umumnya. Belum lagi, kemacetan parah yang terjadi akibat panjangnya waktu antre yang bisa menghabiskan waktu seharian sehingga menambah biaya operasional. Para petugas SPBU pun ikut mengeluhkan kondisi ini karena mereka dituntut bekerja lebih lama untuk melayani warga yang mengantre, demi mendapatkan BBM. Ombudsman Republik Indonesia merespons situasi ini dengan rencana melakukan investigasi terhadap kelangkaan BBM yang terjadi di beberapa daerah.
Beberapa pihak menyebutkan bahwa kelangkaan BBM ini terjadi akibat adanya pergeseran pemakaian BBM nonsubsidi ke BBM subsidi karena harganya dinilai lebih terjangkau mengingat naiknya harga minyak dunia. Ditambah lagi, dugaan adanya penimbunan dan aksi panic buying yang turut memicu antrean. Ada juga yang menilai bahwa stok BBM nasional tidak mencukupi kebutuhan yang ada. Namun, hal ini langsung dibantah oleh menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut antrean panjang BBM di sejumlah daerah terjadi akibat kendala distribusi, bukan masalah ketersediaan stok nasional.
Di balik benar atau tidaknya masalah ketersediaan stok yang ada, yang harus menjadi sorotan ialah mengapa kelangkaan BBM ini menjadi fenomena yang terus berulang? Ternyata jawabannya, dalam sistem yang dianut saat ini, yakni kapitalisme-liberal, pengelolaan SDA diserahkan kepada pasar dan korporasi, dimana mereka diberikan hak atau wewenang untuk memanfaatkan, mengolah, dan mengomersialkan sumber daya alam milik publik demi keuntungan ekonomi. Padahal, secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun ketika korporasi ikut turun tangan, SDA menjelma sebagai komoditas ekonomi yang transaksinya terkadang mencekik rakyat karena harganya yang terlampau mahal.
Ketika SDA diserahkan pada korporasi, ada banyak sekali praktik-praktik kecurangan yang sangat mungkin dilakukan dalam kerjasama tersebut. Misalnya saja, di sektor hulu yakni para perusahaan yang melakukan pengeboran minyak, mereka seharusnya wajib menyetor sebagian minyak mentah hasil produksinya ke kilang dalam negeri yakni Pertamina. Namun, ada saja oknum di sektor hulu yang menyelundupkan atau menjual jatah minyak mentah itu langsung ke luar negeri secara ilegal dengan tujuan untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi. Akhirnya, stok di dalam negeri pun menipis dan harus mengimpor minyak mentah dari negara lain.
Adapun kecurangan yang dilakukan sektor hilir, yakni perusahaan yang mengolah minyak mentah menjadi berbagai jenis bahan bakar yang siap di terima oleh konsumen akhir seperti Pertamina. Di sektor ini paling rawan kebocoran karena bersentuhan langsung dengan rantai pasok dan konsumen akhir. Biasanya modus kecurangan berupa pengalihan alokasi ke industri, oknum menyimpangkan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi ke sektor industri perkebunan besar, pertambangan, atau perkapalan komersial yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. Atau ada juga aksi penimbunan yang dilakukan oleh oknum di sektor hilir yang menyebabkan BBM menjadi langka.
Negara dalam sistem kapitalisme, seharusnya berperan sebagai regulator dan pengawas pasar sehingga bisa meminimalisir segala bentuk kecurangan yang ada. Namun pada faktanya, negara gagal mencegah dan menindak praktik monopoli yang telah merugikan masyarakat. Karena jika menindak, korporasi mengancam akan menahan pasokan atau menghentikan investasi yang akhirnya terjadi kelangkaan di masyarakat.
Inilah bukti, bahwa negara yang menerapkan kapitalisme tidak akan pernah bisa menjadi pengawas yang adil. Karena di satu sisi, negara harus bertindak sebagai penjaga kestabilan sosial masyarakat. Namun, di sisi lain ia mengadopsi aturan main pasar bebas kapitalistik yang mengacaukan kondisi sosial masyarakat.
Berbeda dengan Islam, yang mengklasifikasikan SDA seperti bahan bakar minyak menjadi kepemilikan umum sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Kata “api” (an-nar) dimaknai sebagai sumber energi, termasuk minyak bumi, gas, batu bara, dan listrik. Sehingga tidak mungkin jika bahan tambang yang jumlahnya besar dan banyak untuk dimiliki oleh individu atau korporasi. Karena negara bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik, untuk kemudian di distribusikan kepada seluruh rakyat.
Adapun harga yang diberikan kepada rakyat untuk menutup biaya operasional produksi dan distribusi BBM hingga sampai ke tangan konsumen akhir boleh ditetapkan, namun harus tetap terjangkau oleh masing-masing individu rakyat.
Penerapan syariat Islam atas persoalan antrean BBM ini seharusnya menjadi solusi tuntas, dengan mengubah status migas dari ‘komoditas ekonomi’ menjadi ‘hak milik rakyat yang dikelola negara’. Negara dapat fokus mendistribusikan energi secara adil ke setiap tangan individu tanpa perlu disandera oleh regulasi pasar global. Karena negara mencegah adanya pasar gelap sejak awal. Sehingga, kelangkaan BBM tidak akan menjadi masalah yang berulang setiap tahunnya.
Views: 1


Comment here