Opini

Kezaliman Hakiki, Dana Bencana Dikorupsi

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ermawati

wacana-edukasi.com, OPINI–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara rasuah ini secara spesifik menargetkan penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanggulangan darurat kebencanaan (metrotvnews.com, 15/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung sejak 2022. Dugaan tersebut didasarkan pada penelusuran penyidik yang menjangkau sekitar tiga hingga empat tahun ke belakang (republika.id, 15/10/2026).

Miris, praktik korupsi masih terus berlangsung, sebuah lembaga yang harusnya menjadi tameng rakyat saat terjadi bencana, namun jadi sarang penjahat, bahkan salah satu dari 5 pelaku merupakan adik kandung dan tenaga ahli Kepala BNPB itu sendiri. Bukan lagi kasus kecil sebab setiap tahun selalu terjadi dengan jumlah yang fantastik.

Banyak tangan-tangan kotor yang selalu sibuk menghitung keuntungan di tengah penderitaan rakyat yang kian banyak, mulai dari banjir kehilangan rumah akibat banjir hingga menjadi korban, sampai menjadi korban kebakaran hutan dan lahan. Pejabat sibuk memasukkan dana bantuan kekantong-kantong probadi, padahal rakyat di luar sana berjuang untuk bertahan hidup, berharap pemerintah memberikan bantuan langsung ke lokasi bencana seperti makanan, minuman, tenda, obat dan logistik lainnya yang dibutuhkan. Namun justru dana untuk bencana alam banyak dikorupsi. Jelas ini adalah tindakan kezaliman terhadap rakyat, penghianatan amanah.

Korupsi bukanlah kejahatan yang biasa, karena sering terjadi saat rakyat membutuhkan pertolongan dalam kondisi darurat., Pelaku kejahatan adalah orang-orang yang seharusnya melindungi dan menolong rakyat, mereka digaji dan diberi kepercayaan, namun berkhianat.

Meskipun banyak pejabat dipenjara karena korupsi, hal itu tidak menyurutkan pejabat lain melakukan hal yang serupa semata-mata karena mereka tidak memiliki benteng keimanan dan rasa takut bermaksiat pada Allah SWT. Ini adalah hasil dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat siapa saja yang terikat padanya tidak punya hati dan tega melakukan kemaksiatan demi keuntungan semata. Begitu banyak bermunculan pejabat yang kritis integritas. Urusan kantor, proyek tidak dikaitkan dengan agama, agama hanya dianggap spiritual saja, cukup urusan pribadi dan masjid.

Seorang muslim akan merasa diawasi dalam setiap aktifitas, benteng terkuat yaitu iman kepada Allah SWT, ketika manusia tidak punya iman, apapun dilakukan untuk keuntungan pribadi, rakyat dikorbankan walaupun sedang terkena musibah, hati Nurani mati oleh sekularisme.

Dalam sistem Kapitalisme tindak korupsi menjadi bebas dan tumbuh subur, ini merupakan penyakit yang perlu penanganan serius, kapitalisme membuka celah bagi Tindakan korupsi, jual beli jabatan, sehingga wajar akan ada pengembalian dana untuk menutupi modal awal sebelum menjabat, dana untuk bencana jadi target empuk. Negara sangat lemah dalam mengontrol terhadap para pejabat, sehingga korupsi tidak lagi terbendung, menjadi sistemik dan sulit diberantas.

Sanksi di negeri ini bagi pelaku kriminal apapun itu tidak memiliki ketegasan dan tidak membuat jera pelaku, para koruptor baik itu dana bencana atau lainnya hanya dihukum beberapa tahun penjara, merasa nyaman di penjara, ketika keluar bisa kembali berbuat kejahatan. Hukuman ini gagal memberikan kenyaman dan keadilan bagi rakyat.

Dalam Islam, negara berperan sebagai tameng terdepan dalam membantu dan membela rakyat, pemimpin berperan sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Jabatan itu adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan baik, karena kelak akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT. Peran pertama saat terjadi bencana harus paling terdepan, memastikan rakyat aman, semua kebutuhan terpenuhi.

Setiap individu akan dikuatkan keimanannya sebagai benteng pertama, menumbuhkan rasa takut pada Allah yang akan mencegah manusia bermaksiat, pejabat juga akan merasa Allah mengawasi. Sistem pendidikan Islam berbasis akidah islam yang akan membentuk kepribadian Islam pada setiap diri muslim, takut akan azab dan kesadaran mana harta yang boleh dan tidak boleh diambil.

Sistem Islam akan menutup semua celah tindak korupsi, dan menerapkan mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat. Pada masa Khalifah Umar ada perhitungan harta milik pejabat, jika bertambah tidak wajar maka mereka diminta menghitung kembalil, jika tidak ada bukti jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan disita Baitul Mal.

Negara Islam memiliki hukum sanksi tegas dan menjerakan dalam bentuk uqubat, korupsi termasuk pada jarimah ta’zir, di mana jenis dan kadar nya jelas akan menentukan hukum pidananya, korupsi dana bencana memiliki hukum yang sangat berat, meliputi penyitaan harta, pencabutan jabatan, hukuman penjara, hingga hukuman mati, sanksi ini berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa. Alhasil korupsi dana bencana tidak akan terjadi jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh, rakyat akan terlindungi, dan dijaga oleh negara.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here