Surat Pembaca

Perda Larangan LGBT, Solusi yang Tak Solutif

blank
Bagikan di media sosialmu

LGBT merupakan penyakit masyarakat yang awal mula penyebarannya berasal dari barat, namun demikian kasus penyimpangan seksual LGBT, bukanlah fenomena baru di negeri ini, walaupun bersifat individu namun pengaruhnya bisa berbahaya bagi kaum muslim.

Oleh Santy mey 

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Bupati Bandung Dadang Supriatna, menyatakan bahwa dirinya melarang keras adanya penyimpangan seksual LGBT di wilayah Kabupaten Bandung. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Bandung, tengah membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan adanya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT.

Meski belum menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Bandung, akan tetapi Pemerintah Bandung tetap akan merancang Perda tersebut. Bahkan saat ini, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tengah menunggu keputusan MUI terkait fatwa larangan LGBT dan pemerintah akan mendorong fatwa MUI tersebut agar menjadi rujukan dalam pembuatan Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung.

Namun demikian, masalah penyimpangan seksusl LGBT bukan hanya terjadi di daerah saja tetapi sudah meluas bahkan mendunia, maka dengan dibuatnya peraturan daerah (perda) tidak akan menyelesaikan masalah secara tuntas, karena perda hanyalah sebuah peraturan yang dibuat oleh manusia, terlebih lagi di sistem kapitalis yang menganut asas sekularisme dimana agama di jauhkan dari kehidupan, maka masyarakat pun akan semakin jauh dari aturan Allah SWT. Alhasil dengan dibuat perda pun tidak serta merta akan membuat para pelaku LGBT takut dan jera.

Serta kurangnya periayahan dari pihak yang berwenang dan tidak adanya penyuluhan tentang haram dan bahayanya prilaku penyimpangan seksual seperti LGBT, membuat para pelakunya semakin merajalela dan bahkan tidak sedikit dari mereka yang melakukannya secara terang-terangan tanpa ada rasa takut dan rasa malu lagi seolah sudah dianggap hal yang biasa, apalagi situasi dan kondisi masyatakat saat ini sudah tak peduli lagi dengan apa yang terjadi di sekitarnya.

Karena itu, bila hanya dibuat peraturan saja tanpa dibarengi dengan tindakan yang tegas dan tuntas sampai ke akar-akarnya maka tidak akan berhasil untuk menyadarkan para pelakunya. Dan di era Demokrasi saat ini mereka dengan bebas berbuat semaunya karena dengan dalih adanya HAM (hak asasi manusia).padahal hak asasi untuk para LGBT berupa perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan agar sembuh dari penyakit tersebut, bukan hak asasi manusia dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT.

LGBT merupakan penyakit masyarakat yang awal mula penyebarannya berasal dari barat, namun demikian kasus penyimpangan seksual LGBT, bukanlah fenomena baru di negeri ini, walaupun bersifat individu namun pengaruhnya bisa berbahaya bagi kaum muslim.

Menurut pandangan Islam, LGBT merupakan perbuatan yang sangat dilarang keras karena sudah menyalahi fitrah manusia, bahkan sudah termasuk dosa yang lebih besar dari perbuatan zina.

Di samping itu, Islam memandang bahwa LGBT bukan saja merupakan persoalan individu saja tetapi sudah menjadi suatu gerakan yang harus mendapat perhatian dari semua pihak terkhusus kaum muslim yang paling dituntut kepeduliannya dalam membendung perbuatan amoral tersebut.

Solusi tuntas menurut Islam, dalam penerapan peraturan harus adanya saling keterkaitan antara individu, masyarakat dan negara. Dimana Islam akan memberikan edukasi tentang tanggung jawab terhadap diri sendiri dengan cara meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta Islam menganjurkan kepada masyarakat untuk selalu peduli pada sesama dengan cara menyampaikan kebenaran.

LGBT sudah ada sejak zaman kenabian, sebagaimana tercantum di dalam Surat Asy Syura ayat 165-174 yang mengisahkan tentang kaum Nabi Luth disebut sebagai orang-orang yang melampaui batas dan kaum ini berakhir binasa dengan azab Allah SWT. Umat Nabi Luth yang membangkang dan suka sesama jenis serta berprilaku seks menyimpang itu diazab dengan batu-batu besar yang dijatuhkan dari langit dan menjungkir balikkan kota itu.
Maka dari itu, cukuplah apa yang disampaikan dalam Alqur’an menjadi pengingat bagi kita, agar kita terjauh dari perilaku penyimpangan seks yang membinasakan kehidupan. Saatnya kita kembali kepada aturan Allah SWT dengan menerapkan syariah Islam di seluruh aspek kehidupan.

Wallahu’alam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here