Surat Pembaca

Penistaan Terakhir di Indonesia

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com — Penistaan agama kembali terjadi oleh seseorang berinisial MK. Dia mengucapkan kata-kata yang menghina dan merendahkan Allah, Nabi, dan ajaran Islam. Peristiwa ini menegaskan penistaan kepada Islam masih terus berlanjut. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi segera memproses YouTuber Muhammad Kece atas perbuatan MK sendiri yang tidak etis dan mengimbau masyarakat mempercayakan kasus ditangani aparat penegak hukum. MK akhirnya ditangkap yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021 (detik.com, 25/8/2021).

Disayangkan, penistaan kerap terjadi dan menimbulkan kegaduhan. Perlu tindakan hukum yang mampu menghentikan penistaan sehingga ini menjadi kasus terakhir. Penistaan sudah dihadang peraturan perundangan dalam UU larangan penodaan agama namun ternyata tidak mampu membendungnya terjadi. Proses hukum berdasarkan UU tersebut kepada para pelaku tidak menemui kejelasan. Hukuman jika diberikan kadang dinilai terlalu ringan sehingga tidak membuat kapok. Perubahan peraturan yang signifikan ditunggu sebagai wujud keseriusan negara.

Wajar bila publik menilai ada ketidakseriusan dalam menghadapi dan menangani permasalahan. Seolah belajar dari kasus-kasus sebelumnya, sebut saja kasus Jozeph Paul Zhang yang dikatakan terkendala yuridiksi. Publik melihat kredibilitas negara melemah negara dan tidak ada kekuatan melawan padahal Indonesia mayoritas Islam. Parahnya lagi tumbuh bibit perpecahan didalam negeri. Butuh aturan tuntas yang hadir mengatasi segala benturan.

Penistaan agama harus diakhiri. Ini ranah individu, dan masyarakat, serta negara sebagai lembaga tertinggi. Adalah Islam yang memiliki kekuatan dan dukungan berupa aturan syariat dalam bernegara. Allah menurunkan seperangkat aturan yang utuh dalam mencegah penistaan. Aturan yang dipakai saat ini jauh dari hukum Allah, jadilah ia bersumber pada hukum buatan manusia yang tidak sempurna. Bedanya, ajaran Islam hanya diletakkan dan diambil secuil untuk dimasukkan dalam konstitusi sebagai penjerat hukum.

Opera karya Voltaire seorang pemikir Eropa, yang rencananya akan menghina Nabi mampu dihentikan. Umat Islam dunia kala itu dipimpin oleh Khalifah Sultan Abdul Hamid II dalam Kekhilafahan Utsmaniyah. Khalifah yang geram tatkala melihat wajah dan pementasan teater Nabi Muhammad di koran, tidak hanya pasrah. Nabi yang begitu mulia dan menjadi rahmat bagi seluruh alam lebih pantas dibela daripada diri Khalifah sendiri maka kemudian Prancis diultimatum. Prancis ketakutan dan opera tidak jadi berjalan, hal yang semestinya terjadi pula di masa kini.

Nany Andari
Kulon Progo

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here