Opini

Pengaturan Media Informasi dalam Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Emmy Emmalya (Pegiat Literasi)

Wacana-edukasi.com — Kembali terbongkarnya kasus prostitusi online di kawasan Tangerang yang melibatkan belasan anak dibawah umur mengundang kecaman dari warga sekitar. Tak tanggung-tanggung hotel tempat prostitusi online ini ternyata milik seorang selebritis yaitu Cynthiara Alona.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia, 19 Maret 2021.  Diberitakan bahwa polisi wilayah Tangerang telah mengamankan 15 anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus prostitusi online.

Ketika dikonfirmasi kepada pemilik hotel, mengapa tempatnya dijadikan prostitusi, dia berkilah demi keberlangsungan operasional hotel karena terdampak pandemi, benar-benar alasan klise karena bukan hanya dia yang terkena dampak pandemi tapi hampir seluruh dunia pun kena imbasnya.

Sebagai tindak lanjut dari laporan warga terhadap aktivitas prostitusi itu, maka Polda Metro Jaya akan menutup hotel tersebut sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi Michat yang kerap disalahgunakan untuk prostitusi online ( CNN Indonesia, 19/03/21).

Sejatinya kasus prostitusi online ini kerap terjadi di negeri mayoritas muslim ini, berkali-kali ditemukan kasus serupa tapi kasusnya terus berulang seakan-akan tidak pernah ada habisnya.

Bahkan di tengah musibah pandemi yang hingga kini belum usai pun kemaksiatan tetap berjalan dan malah semakin meningkat.

Inilah sebenarnya buah dari penerapan faham sekular yang dihasilkan dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini selama bisa menghasilkan manfaat dan masih ada yang membutuhkan maka perkara halal dan haram adalah urusan kesekian.

Dalam sistem hari ini, fasilitas-fasilitas kemaksiatan disediakan bak makanan yang ditawarkan kepada masyarakat, negara lepas tangan dalam mengedukasi masyarakat tentang perkara halal dan haram.

Negara juga bahkan tak menjaga aqidah umat dari konten-konten yang diharamkan, yang ada dalam benak para penguasa kapitalis saat ini adalah uang, uang dan uang. Tidak perduli dengan apa yang dinamakan dengan akhlaq mulia.

Negara terkesan tidak serius menangani kasus-kasus kemaksiatan yang kerap melanda negeri ini bahkan semakin hari semakin menjadi.

Semestinya negara menutup akses media-media yang menawarkan konten-konten pornografi dan pornoaksi karena tidak ada faedahnya sama sekali bahkan merusak mental dan moral masyarakat.

Negara semestinya menjadikan media informasi bagi masyarakat adalah media edukasi yang selalu menghembuskan nilai-nilai ketaqwaan bukan menfasilitasi kemaksiatan.

Lalu bagaimana Islam mengatur media informasi ? uraian berikut akan menggambarkan bagaimana negara Islam yaitu Khilafah mengatur media informasi atau yang lebih dikenal dengan lembaga penerangan negara.

Lembaga Penerangan dalam Islam

Sebagaimana dikutip dari kitab struktur negara khilafah, karya Syekh Taqiyuddin An Nabhani diuraikan bahwa dalam negara Islam, penerangan merupakan aktivitas penting bagi dakwah dan negara.

Oleh karena itu, negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah.
maka Lembaga Penerangan wajib meliputi dua jawatan utama:

Pertama, jawatan yang tugasnya menangani informasi yang berkaitan dengan negara, seperti kemiliteran, industri militer, hubungan internasional dan sebagainya. Tugas jawatan ini adalah mengontrol secara langsung informasi-informasi yang berkaitan dengan hal-hal yang disebutkan di atas. Informasi-informasi jenis ini tidak boleh dimuat di media resmi negara ataupun media swasta kecuali setelah diajukan kepada Lembaga Penerangan (dan mendapat persetujuan).

Kedua, jawatan yang dikhususkan mengurusi informasi informasi jenis yang lain. Seperti, informasi keseharian, sains, peristiwa-peristiwa politik dan sebagainya. Pengontrolan jawatan ini terhadap informasi-informasi tersebut dilakukan secara tidak langsung. Dalam memyebarkan infornasi ini media resmi negara atau media swasta tidak memerlukan izin. (https://studylibid.com/doc/191769/struktur-negara-khilafah).

Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim.

Negara Islam juga akan mengaruskan informasi yang membangun dan memperkuat pemahaman terhadap Islam agar menjadi masyarakat yang Islami.

Maka dalam masyarakat Islam tidak akan ada tempat bagi pemikiran-pemikiran rusak dan merusak seperti konten-konten porno. Juga pemikiran yang menyesatkan.

Negara Islam akan membersihkan berbagai pemikiran yang buruk dan sesat serta akan senantiasa menjelaskan kebaikan Islam dan senantiasa mengagungkan Allah, rabb semesta alam.

Dalam negara Islam, negara memiliki kewajiban untuk selalu menjaga suasana keimanan masyarakatnya. Sehingga aktivitas masyarakat diarahkan dalam rangka beribadah kepada Allah Swt.

Tehnologi informasi akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat bukan untuk merusak dan menjerumuskan masyarakat ke jurang kehancuran dan kebinasaan.

Demikianlah Islam mengatur media informasi ditengah-tengah masyarakat. Agar kehidupan masyarakat senantiasa berada dalam suasana ketaqwaan kepada Allah Swt.

Wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 41

Comment here