Oleh: Ariyana (Dosen dan Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI–Mayoritas muslim seolah diabaikan oleh kebijakan yang dibuat pemerintah mengenai kehalalan sebuah produk. Mencari keuntungan namun mengabaikan akidah umat Islam. Kesepakatan Indonesia dan Amerika sudah melukai umat muslim, terlebih lagi produk negeri Paman Sam tersebut banyak menggunakan produk non-halal. Kerja sama Indonesia dan Ameriak Serikat untuk kepentingan pemilik modal yang berkuasa. Kesepakatan dagang tersebut hanya menguntungkan sebagian pihak. Keimanan dipertaruhkan dalam kerja sama demi keuntungan penguasa.
Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur. Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi (sharia.republika, 21/02/2026). Banyak reaksi yang muncul terkait hal tersebut namun belum ada tindak lanjut dari para pemangku kekuasaan. Rakyat dibiarkan dengan segala kepanikanya, karena bukan tidak mungkin akan berdampak pada kemasahatan umat.
Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Hal inilah, yang memicu reksi bagi masyaraka terutama muslim. Bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa menggunakan syarat tambahan, seolah-olah sangat dipermudah dan dilegalkan untuk barang yang masuk. Keputusan sepihak ini tentunya sangat merugikan, Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi (tirto.id, 20/02/2026). Harusnya kita lebih tegas terhadap hal-hal yang dapat merugikan warga negara, bukan memberikanan peluang bagi AS untuk mengobok-obak prinsip yang sudah ada terutama menyangkut label halal.
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Masih lemahnya regulasi halal menyebabkan banyak pihak yang memanfaatkan sehingga ada beberapa produk terutama makanan yang tidak halal beredar di pasaran. Dan ini diperpaeah lagi dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Permasalahan makanan minuman halal dan haram tidak hanya sebatas itu saja, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti bahan baku kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Pemenuhan kebutuhan harusnya sudah terbebas dari produk haram sekalipun, karena penduduk Indonesia mayoritas muslim.
Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. Mekanisme pasar untuk meraih keuntungan yang besar bagian dari kapitalisme untuk kepentingan elite. Negara hanya berperan sebagai regulator, dan tidak ada upaya untuk melindungi rakyat. Kapitalisme sudah terbukti tidak dapat mengurusi kepentingan masyarakat, sehingga tidak keadilan dalam mengurusi kebutuhan umat. Saat ini, AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.
Prinsip mendasar dalam kehidupan seorang muslim, persoalan halal-haram adalah, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk memastikan bahwa rakyat hidup dalam ketaatan. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kafah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal. Sehingga tidak ada kekhawatiran umat akan pemimpin zalim. Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam. Pemerintahan dalam Islam berlaku untuk umat muslim seluruh dunia.
Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim.
Kaum muslim butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Pemimpin dalam Islam mampu menerapkan hukum-hukum Allah, karena pemerintahan dalam Islam berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah.
Negara harus berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakan halal haram berdasarkan syari’at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allah Swt, sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah negara khilafah. Khilafah sebagai rain dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat.
Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Kerjasama apapun dalam khilafah temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan tidak dibenarkan secara syariah. Untuk itu kita harus menyempurnakan pemahaman kepada umat bahwa Islam hadir bukan untuk tunduk pada kerja sama yang dibuat kafir harbi fi”lan, Islam datang sebagai pemberi rahmat bagi semesta, yaitu dengan menerapkan syariat secara kaffah.
Views: 11


Comment here