Surat Pembaca

Pemberantasan Tuntas Narkoba hanya dengan Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Narkoba merupakan barang yang saat ini banyak di sukai dari berbagai kalangan, baik dari anak- anak, dewasa bahkan orang tua. Dan sudah menjadi rahasia umum, jika aparat negara pun juga tak luput dari barang haram ini, baik memakai bahkan menjadikan narkoba ini lahan bisnis. Meskipun cara mereka mengenal narkoba ini dengan cara berbeda – beda, ada yang mulai coba- coba bahkan di jebak. Bagaimana pun caranya seharusnya narkoba memang harus di basmi dari negeri ini.

Data membuktikan, pengguna narkoba mencapai ribuan orang. Menurut Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., hasil survei BNN LIPI pada tahun 2019, total kasus pada waktu tertentu menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Barat sebanyak 33.552 orang (0,80) persen pernah pakai narkotika. Kemudian, sebanyak 16.776 orang (0,40) persen pernah pakai setahun terakhir (pontianak.tribunnews.com). Belum lagi yang pengedar nya data ini akan terus bertambah selama pemberantasan narkoba masih lemah.

Pembentukan BNN pun tidak memberikan hasil apa pun karna faktanya BNN sama dengan KPK. Memang tugas mereka memberantas narkoba atau pun korupsi tapi saat ini keduanya (narkoba dan korupsi) sama-sama makin mengganas. Kampung bebas narkoba yang yang diciptakan pemerintah hanya untuk pencitraan padahal walaupun dikatakan kampung bebas narkoba faktanya banyak masyarakat yang yang menjadi pelaku. Dalam negeri tipu-tipu saat ini lumrah sekali program-program pencitraan dilakukan. Padahal program kampung bebas narkoba ataupun BNN hanyalah solusi tambal sulam.

Maraknya narkoba yang terjadi tidak lain berakar dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang membuat manusia memisahkan aturan agama dalam kehidupan. Aturan di dalam kehidupan kebanyakan orang saat ini memakai aturan buatan manusia yang sesuai dengan kehendak hati mereka. Agama hanya dijadikan penghalang bagi manusia dalam bertindak bahkan dikatakan bahwa agama hanya menjadi penghambat bagi kemajuan suatu negara. Padahal agama adalah dasar dari aturan yang sempurna pada saat di terapkan. Jangan sampai kita mengikuti negara barat yang menganggap narkoba sebagai jajanan yang biasa dikonsumsi.

Terbukti, walaupun dimasa ke Khilafahan belum ada narkoba, tetapi aturan atas hukum narkoba sudah ditentukan. Yaitu narkoba dikiaskan dengan _khamr_ sehingga kaum muslim tidak susah dalam menentukan hukum atas narkoba. Baik itu yang menjual, mengantar, dan memakai. Semuanya sama- sama dihukumi berdosa.

Di dalam Islam akan di tutup celah untuk manusia melakukan kemaksiatan. Untuk membasmi kemaksiatan seperti narkoba khilafah akan memberikan sanksi yang tegas baik bagi penjual, pemakai dan bandar narkoba dengan masing-masing sesuai syariat Islam. Bukan seperti saat ini sanksi yang di berikan bagi pelaku pengedar, pengguna dan bandar narkoba dengan hukuman penjara yang hanya di bedakan dengan lamanya masa tahanan atau bahkan bebas. Sudah sepatutnya hukum Islam diterapkan agar generasi terlindungi dari narkoba yang haram lagi merusak.

Oleh:
Eviani (Tokoh Muslimah Ketapang, Kalbar)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 13

Comment here