Surat Pembaca

Pelanggaran HAM Berat, Wajah Buruk Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Izzatus Shanum (Anggota Ngaji Diksi Aceh)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan ke-766. Dalam aksinya, mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk memenuhi hak semua orang bebas dari diskriminasi dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu secara berkeadilan. Dikutip Bbc.com, Jum’at (17/03/2023)

Untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat sudah semestinya dilakukan oleh penguasa demi menjamin kesejahteraan rakyatnya. Tetapi jika upaya ini dilakukan pada akhir masa jabatan, maka hal ini akan menjadi roda munculnya pencitraan. Padahal pengusutan kasus pelanggaran HAM berat hingga menewaskan nyawa tak bersalah bisa dilaksanakan sejak awal menjabat karena negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus tersebut.

Akan tetapi faktanya penguasa justru tidak peduli atas hak-hak rakyatnya sendiri, mereka hanya sibuk dengan proyek-proyek yang tak genting dan penting seperti proyek lKN, proyek kereta cepat, dan masih banyak lagi proyek lainnya. Beginilah peguasa dalam sistem demokrasi kapitalisme, sistem ini menganggap nyawa manusia tidak berharga, karena sistem ini menganggap keuntungan materi jauh lebih penting.

Karena dalam sistem demokrasi kedaulatan hukum berada di tangan manusia, karena itu penguasa bebas melanggar HAM. Terbukti meskipun telah banyak kasus pelanggaran HAM baik di masa lalu maupun yang baru terjadi penyelidikan dan penyelesaian, agar korban mendapatkan keadilan terasa macet dalam pelaksanaan. Para pelaku justru mendapatkan kebebasan, remisi, bahkan kasus ditutup begitu saja. Pada akhirnya nyawa manusia yang sudah meninggal tidak diperjuangkan keadilannya.

Jauh berbeda dengan Islam, begitu berharganya nyawa seorang mukmin, darah dan jiwa manusia mandapatkan perlindungan yang kuat dalam Islam. Hal ini tergambar dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al Maidah ayat 32, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,” (QS. Al- Maidah, Ayat 32).

Tak hanya itu penghormatan Islam atas nyawa manusia juga nampak pada hukum kisas, yaitu hukuman setimpal karena pembunuhan atau melukai orang lain. Artinya nyawa dibayar dengan nyawa, karena itu ketika ada kasus pembunuhan tanpa hak, seperti kasus kerusuhan yang menimpa korban pelanggaran HAM berat, misalnya Islam tidak akan membiarkan pelaku bebas begitu saja. Islam memiliki metode praktis untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan Allah Ta’ala. Metode ini gua bisa dijalankan oleh institusi Daulah Khilafah, Daulah Khilafah adalah negara yang menerapkan Islam secara kaffah.

Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah akan melaksanakan penyelidikan, pembuktian, persaksian terhadap kasus pembunuhan sehingga ditemukan pelakunya. Khilafah juga akan menerapkan sanksi yaitu kisas kepada mereka jika keluarga korban menginginkan hukuman setimpal. Namum, jika keluarga korban memaafkan maka pelaku wajib mambayar diyat berupa memberikan 100 ekor unta, 40 ekor diantaranya dalam keadaan bunting (hamil), jika ditukar dengan rupiah pasti sangat banyak jumlahnya.

Karena itu, hanya dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah bisa kita temui sanksi keadilan atau uqubat ini. Khilafah tidak akan membiarkan setetes darah tumpah tanpa hak. Jika ada kasus demikian khilafah akan tegas menerapkan sanksi uqubat Islam kepada para para pelaku tanpa pandang bulu. Waallahua’lam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here