Surat Pembaca

Kenapa Diskriminasi atas Kelola Emas?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kekayaan tambang menjadi potensi besar di bumi khatulistiwa. Mulai dari bauksit hingga emas pun bertebaran di tanah Borneo ini. Namun sayang, potensi kekayaan alam ini hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Orang Melayu (DPD POM) Kabupaten Sanggau Edy Sofyan meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) khususnya aparat keamanan yang ada di Kabupaten Sanggau tidak tinggal diam melihat persoalan PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) yang menggandeng eks penambang emas ilegal beroperasi di sungai Kapuas, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Edy mengaku mendapatkan informasi bahwa ada dugaan kuat keterlibatan mafia berseragam (aparat) yang terlibat memuluskan beroperasinya PETI dengan menggunakan PT. SPM sebagai tameng. Atas nama POM dan segenap masyarakat Melayu, Edy meminta Forkompimda turun tangan menindaklanjuti soal rencana beroperasinya PT. SPM ini. Ia menambahkan, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan segelintir orang yang memanfaatkan kekayaan Inggis untuk memperkaya diri pribadi atau oknum pejabat tertentu.

Jika kita perhatikan, badan usaha swasta atau individu hanya dengan bekal izin negara dan modal peralatan yang ada, bisa menguasai kekayaan tambang. Bahkan tanpa mengantongi izin, PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) bisa dengan bebas melakukan aksinya. Kali ini disinyalir PETI berlindung dibalik salah satu perusahaan penambang emas di Sanggau. Kemudian, yang tak kalah mengecewakan yakni ketidakperdulian aparat di tengah aduan warga mengenai tambang ini serta dugaan keterlibatan aparat yang menjaga esksistensinya.

Sungguh ironi, nampaknya di negeri demokrasi terdapat diskriminasi terhadap siapa rakyat yang wajib dilindungi. Sudah banyak bukti, bahwa rakyat yang dimaksud dalam slogan demokrasi “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” adalah ‘rakyat berdasi’ yang tentu tebal isi dompetnya. Oleh karenanya, walaupun rakyat di lapangan berteriak tolak penambang yang jelas merusak lingkungan, aparat termasuk negara pun yang membawahi aparat tak bergeming.

Apabila kita komparasikan keaadan saat ini dengan bagaimana pengaturan Islam soal tambang, maka akan kita temukan perbedaan bak langit dan bumi. Islam menjadikan harta hanya boleh dimiliki sesuai dengan arahan pemilik seluruh harta di muka bumi ini, yakni Allah Al-Malik. Sehingga tambang dalam jumlah yang telah di standarisasi jumlahnya oleh para ahli akan terkategori harta milik umum.

Hal ini berarti swasta baik asing maupun domestik tak boleh menguasainya, dan negara tak boleh mengizinkan swasta memilikinya. Negara yang berasaskan Islam akan menjadi pihak yang mengurusi harta milik umum ini dan menyalurkan kebermanfaatannya kepada rakyat baik secara tunai atau dalam bentuk fasilitas pendidikan, kesehatan dan keamanan masyarakat. Selanjutnya yang tidak boleh ketinggalan adalah aspek pemeliharaan lingkungan dalam kegiatan tambang yang akan terus dijaga oleh negara Islam.

Annisa (Sintang, Kalbar)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 20

Comment here