Oleh: Nurhayati, S.S.T.
Wacana-edukasi.com, OPINI–Kembali terjadi penistaan ayat suci Al-Quran dengan iming-iming hadiah miras. Kejadian ini sempat menyita perhatian warganet usai akun threads @JARRKOJARR yang membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik yang digelar oleh The Sounds Project (7-9 Agustus 2026). Dalam unggahannya memperlihatkan sebuah booth produk miras yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol miras (cnnindonesia, 11/8/2026).
Challenge ini jelas menodai kesucian Al-Quran dengan menyandingkan sebotol miras. Meskipun penyelanggara telah mengambil langkah praktis dengan pihak sponsor namun hal ini harus menjadi refleksi di masa mendatang bahwa akan –kah kejadian ini yang masuk ranah penghinaan Al-Quran tidak akan terulang lagi?
Penghinaan Al-Quran dengan Kemasan Yang Berbeda
Kita tentu masih mengingat beberapa tahun silam soal penistaan QS. Al Maidah ayat 51 yang dilakukan oleh Ahok bagaimana menyampaikan ayat tersebut adalah bentuk pembodohan bagi rakyat Indonesia agar tidak memilih pemimpin kafir. Setelah itu muncul lagi dengan maksud serupa dengan konteks yang berbeda seperti yang terjadi di Lebak, Banten pada April 2026 lalu terkait kasus sumpah menginjak Al-Quran. Kemudian kasus perobekan lembaran Al-Quran (Juni 2023) yang dibuang di westafel di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kemudian aksi viral lainnya (Mei 2022) kisah sepasang pasutri di Sukabumi yang menginjak Al-Quran dan mengeluarkan kata-kata tantangan kepada umat Islam. Di tahun 2022 club malam Holly Wings yang menampilkan miras yang mengatasnamakan Mariam dan Muhammad.
Meskipun telah ada undang-undang terkait penistaan agama dan UU ITE. Namun kejadian seperti ini masih akan terus terjadi akibat lemahnya supremasi hukum yang tidak menimbulkan efek jera. Dari festival musik mempertontonkan perilaku niradab dari sebuah pertunjukan hiburan yang menistakan kitab suci.
Sebotol miras telah jelas keharamannya dan ayat Alquran adalah simbol kesucian makna ilahiyah. Memadankan hadiah sebuah keharaman dengan kitab suci adalah bentuk penghinaan yang nyata. Terlepas dari apapun aqidah penyelenggaranya hal ini tidak boleh abai dari kita umat Islam. Bahwa bentuk penghinaan Al-Quran bukan hanya tidak dibaca ataupun hanya tersimpan dalam rak-rak penuh debu namun ketika aturan-aturan yang termaktub didalamnya tidak diterapkan dalam lini kehidupan.
Sekulerisme adalah bukti konkrit yang terjadi pada diri kaum muslimin hari ini. Bagaimana Al-Quran dibaca namun aturan didalamnya dianggap “sampah”. Bagaimana kita menjalankan syariat shalat, puasa, haji, zakat dan menutup aurat. Namun di aspek lain seperti hukum hudud, qishash dan syariat yang lainnya justru ditinggalkan. Seolah syariat dari Allah layaknya makanan prasmanan. Ambil yang disukai dan meninggalkan apa yang tidak disenangi.
Sanksi
Fenomena Istihza’ (mencela agama) akan terus tumbuh subur dalam negara demokrasi sekuler. Tidak hanya dilakukan oleh orang dari muslim itu sendiri dikarenakan beberapa faktor seperti kebodohan yang disebabkan karena tidak mau mempelajari Islam Kaffah, juga faktor karena lemahnya penerapan hukuman terhadap penista agama.
Islam mengatur sistem sanksi (uqubat) dalam menindak penista agama ini. Dalam Al-Quran Allah berfirman: “Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)-nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, perangilah para pemimpin kaum kafir itu” (TQS at-Taubah [9]: 12).
Karena itu segala bentuk penistaan terhadap agama Allah ini adalah seperti menabuh gendang perang terhadap Islam. Dalam negara Islam yang kita kenal Khilafah, seorang Muslim yang melakukan penistaan agama dihukumi murtad dan dia harus dihukum mati. Jika pelakunya kafir ahludz-dzimmah, dia dikenai sanksi ta’zir dari Khalifah (kadarnya ditentukan oleh Khalifah). Sedangkan jika pelakunya kafir yang tinggal di negara kufur seperti AS, Eropa dan sebagainya, maka Khilafah akan mengumumkan perang terhadap mereka. Singkatnya, siapapun tidak akan berani melakukan penodaan terhadap kesucian Islam.
Rasulullah saw. sebagai kepala negara Islam saat itu pernah memerangi kaum Yahudi Bani Qainuqa’ karena telah menodai kehormatan seorang Muslimah dan mengusir mereka dari Madinah. Karena dianggap menodai perjanjian mereka dengan negara Islam. Tindakan tegas juga ditunjukkan oleh Khilafah Utsmani di Istanbul saat merespon penghinaan kepada Nabi Muhammad saw. oleh seniman Inggris. Saat itu khalifah di pada Kesultanan Utsmani mengancam Inggris dengan perang jihad.
Sejarah Islam mencatat bahwa tidak ada toleransi terhadap agama dan syariat yang direndahkan. Sebab risalah Islam datang untuk memuliakan manusia. Perdaban manusia akan mulia dengan Al-Quran ketika diterapkan secara kaffah. “Dan Kami (Allah) tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya:107)
Alhasil, penerapan aturan Islam secara menyeluruh dapat menjaga agama, akal, menjamin rasa aman dan melindungi kehormatan manusia. Agama tidak akan menjadi bahan olok-olok dan bukan dalam rangka menaikkan exposure agar meraih popularitas saja meski menghina agama dan kesucian.
Views: 1


Comment here