Surat Pembaca

Miras Sumber Maksiat

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga kontainer yang berisi 22.356 botol minuman beralkohol ilegal dari Malaysia pada Sabtu 8 Juni 2023. Dua Kontainer yang mengangkut minuman beralkohol menuju Jakarta melewati jalur intersuler domestik Pelabuhan Dwikora Pontianak. Tim pun bergegas mengejar Satu kontainer yang sedang menuju Jakarta dan berhasil diringkus serta mengamankan sebanyak 7.966 botol minuman beralkohol. Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan menutupi minuman alkohol dengan kelapa hibrida serta dilengkapi dokumen kelapa (www.kalbarnews.co.id 09/07/2023).

Semakin pesatnya peredaran miras di negeri ini ditengarai adanya regulasi yang mengatur terkait peredaran ini. Dari aspek ekonomi, miras dianggap industri yang memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Ethyl Alcohol sebesar Rp 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,76 Triliun.

Pemerintah pernah mencoba melalui Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk membuka keran investasi miras. Hanya saja, tidak lama kemudian diprotes para ulama, MUI, termasuk ormas-ormas Islam. Akhirnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran yang mengatur investasi miras. Jadi, dengan munculnya kasus ini bisa menjadi tantangan bagi ulama dan kaum muslim untuk menyuarakan kembali sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran miras ini.

Sebenarnya pemerintah tidak boleh kalah dengan kemaksiatan. Harus kuat dengan prinsip-prinsip Islam karena mayoritas masyarakatnya adalah Islam. Pemerintah tidak boleh berlepas tangan terhadap hal ini. Pengawasan harus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat, baik di level produksinya maupun distribusinya. Ini hukumnya wajib. Bukannya malah membuka keran inventasi miras ini.

Dalam hukum Islam, sanksinya sangat tegas. Bagi para peminum khamar, termasuk produsen dan distributornya, hukumannya dicambuk. Kalau hukum Islam ini diterapkan akan menimbulkan dampak jawabir dan jawazir. Di akhirat dosanya diampuni dan di dunia akan menimbulkan jera, takut mengulanginya kembali.

Seyogianya pemerintah peka dan tegas, baik eksekutif maupun legislatifnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Sehingga keberpihakan terhadap yang haram itu makin mengecil, kemudian menguatnya keberpihakan pada investasi halal. Ini karena keinginan kembali kepada syariat Islam juga menguat. Jika ada yang halal, mengapa memilih yang haram?.

A. Laura S., S.Pd
Pontianak, Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 9

Comment here