Opini

Menyoal Peredaran Narkoba dari Lapas

blank
Bagikan di media sosialmu

Ditulis oleh: Watini Aatifah

wacana-edukasi.com, OPINI– Tahanan Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sebut FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram.

‘’Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir sabu. Total berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15,31 gram,’’ kat Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto kepada wartawan, kamis (31/8/2023).

Mirisnya barang haram ini justru dikendalikan dari lapas. Dimana lapas adalah lembaga pemasyarakatan. Tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Dimana tugasnya melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana, melakukan pemeliharaan dan tata tertib, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan dan melakukan laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.

Namun pada faktanya dibawah pengawasan para petugas lapas. Kadafi alias David, bandar narkoba yang menjadi narapidana kasus narkoba diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. Tak hanya Kadafi tahanan di lapas Semarang juga diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar FW (25) dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15.3 gram.

Seperti yang kita ketahui narkoba merupakan barang yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Keharamannya telah dinyatakan dalam hadits Nabi SAW:

‘’Rasulullah SAW melarang setiap zat yang memabukan dan menenangkan [muftaffir] (HR Abu Dawud dan Ahmad)’’

Hanya saja paradigma masyarakat saat ini dikendalikan oleh sekulerisme kapitalisme. Sekulerisme adalah paham yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan. Sehingga paham ini melahirkan ideologi kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuan hidup dan kenikmatan duniawi semata.

Karenanya pembinaan yang diberikan pun bukan menjadikan agama sebagai asas kehidupan, namun hanya sebatas nilai-nilai moral yang mudah luntur oleh nilai materialistik. Begitu juga dengan integritas sikap ini juga mudah dibeli oleh materi. Aparat mudah disuap atau berpura-pura tidak tahu dan mendiamkan transaksi yang secara hukum jelas-jelas dilarang.

Disisi lain fakta pengendalian narkoba oleh narapidana yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup menunjukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera pada narapidana tersebut atau yang lain. Sehingga kasus makin banyak mafia narkoba tidak ada habisnya. Bahkan para pengedarpun ditemukan di dalam lapas. Inilah bukti betapa lemahnya sistem sanksi yang dihasilkan oleh sekulerisme.

Hukuman yang berasal dari kesepakatan manusia sanksi seperti ini mudah untuk diubah sesuai dengan keadaan. Sehingga hukuman yang diberikan tidak efektif. Bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berjalan bahkan menimbulkan masalah baru.

Lantas bagaimana agar kasus narkoba bisa dituntaskan?

Umat memerlukan sistem hukum yang sudah terbukti mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan bisa mencegah masyarakat lainnya untuk berbuat demikian. Sistem hukum yang demikian hanya didapati dalam sistem hukum sanki Islam (uqubat) yang diterapkan oleh negara dibawah naungan penguasa Islam.

Secara fakta narkoba adalah zat yang bisa merusak jiwa dan akal manusia. Narkoba juga bisa memberikan efek candu sehingga bisa menimbulkan dehidrasi parah, halusinasi akut hingga hilang sadar, hal ini mengganggu aktifitas kehidupan, dan paling fatal bisa mengakibatkan kematian.

Berdasarkan hadist dari ummu salamah: “Rasulullah SAW bersabda melarang dari segala yang memabukan dan mufattir (yang membuat lemah).’’

Islam melarang setiap aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa sehingga mendatangkan bahaya (dharar).

Dari ibnu abas Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya. Tidak boleh memberikan bahaya’’. (HR. Ibnu Majah. Abu Daruquthni, Al-baihaqi, Al-Hakim)

Islam telah menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia. Sanksi atau uqubat bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan qadhi. Misalnya dipenjara dicambuk dan lain sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Islam mewajibkan menjauhkan barang-barang terlarang seperti narkoba dari masyarakat. Artinya yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengkonsumsi benda haram tersebut tetapi negara akan menindak penjual atau pengedarnya serta pabrik-pabrik yang memproduksinya. Dan tentunya hukum yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah atau dibeli dengan materi. Karena hukum yang berasal dari pencipta tidak bisa dijual belikan.

Selain itu masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dari negara dalam rangka membentuk kepribadian Islam mereka. Karena itu Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara. Melalui pendidikan yang diselenggarakan negara, rakyat mendapat pengajaran mana yang baik dan mana yang buruk dan membayakan untuk dirinya serta konsekuensinya jika melakukan pelanggaran tersebut. Termasuk pemudanya bahwa hidup bukan untuk senang-senang mengikuti hawa nafsu di dunia ini. Tetapi tujuan hidup seorang Muslim diciptakan adalah mendapat Ridha Allah SWT.

Hidup seperti inilah yang akan menjadikannya mulia semua hukum Islam ini hanya bisa terwujud dalam sistem yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Sistem inilah satu-satunya solusi yang bisa menghentikan pengedaran barang haram ini dan menyelamatkan generasi dari bahayanya narkoba. Wallahualam bisowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here