Oleh: Ayu Hamzah
Wacana-edukasi.com, OPINI--Isu dalam negeri akhir-akhir ini begitu menyita perhatian masyarakat, terlebih kasus yang diangkat terkait persoalan lahan. Salah satu kasus sengketa lahan yang sedang terjadi yakni rebutan pulau antara pihak wilayah Provinsi Aceh dengan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm penting akan rusaknya tatanan lingkungan dan lahan yang diatur sistem pemerintahan saat ini. Karenanya,perlu dikaji tuntas persoalan rebutan pulau ini dalam pandangan Islam, agar bisa menjadi insight umat dalam bersikap politis dan kritis berdasarkan aturan Sang Pencipta.
Rebutan Pulau antar Elit Penguasa?
Dikutip dari Kompas.com, keputusan Kemendagri yang ingin memindahkan status kepemilikan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek menjadi milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara menuai pro kontra. Dalam keputusan itu, disebut penetapan wilayah empat pulau tersebut dialihkan menjadi milik Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana terbit dalam aturan pemerintah melalui Kepmendagri pada 25 April 2025 No.300.2.2-2138/2025.
Secara geografis memang wilayah Provinsi Sumatera Utara lebih dekat letaknya dengan keempat pulau yang diperebutkan itu, namun pihak Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf menanggapi persoalan ini dengan tegas menolak perdebatan yang terjadi. Menurutnya, wilayah Aceh berhak atas kepemilikan pulau-pulau itu karena dasar geografis dan historis yang berlaku sejak lama. Hal ini juga sudah ditanggapi oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang berinisiatif untuk mengajak Provinsi Aceh bersama-sama mengurus dan memperhatikan keempat pulau tersebut.
Otda dan Ancaman Disintegerasi
Perkara yang terjadi membuat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto langsung turun tangan menangani dan menyelesaikan kegaduhan yang terjadi. Rapat yang diadakan secara tertutup pada Selasa 17 Juni 2025 berakhir dengan keputusan final bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir ketek diakui menjadi milik Provinsi Aceh karena status administrasi yang sah(detikjabar.com). Akan tetapi, dengan berakhirnya kasus ini, turut memberikan celah baru mengenai kesehatan politik lahan Negara Indonesia yang sering menimbulkan kontroversi, baru saja viral kasus tambang di Raja Ampat Papua yang bahkan belum menemui titik kejelasan hingga sekarang, sudah timbul lagi konflik lahan lagi-lagi menjadi tanda tanya besar peran Negara dalam mengatasi berbagai persoalan lingkungan.
Langkah atau kebijakan ini tidak bisa dipandang remeh, sebab persoalan pemindahan pulau ini sebagaimana kejadiannya sudah banyak terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia yang pada akhirnya menyulut berbagai macam reaksi masyarakat setempat. Banyak spekulasi berdasar yang menunjukan adanya keganjalan atas semua kasus pemindahan pulau, salah satunya berkaitan dengan kandungan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah pada pulau yang direbut tersebut. Bahkan Gubernur Provinsi Aceh menyebut bahwa keempat pulau yang akan dipindahkan tadi disengketa karena kandungan gas nya yang sama besar dengan di Andaman. Hal ini semakin menguatkan adanya potensi ambil alih lahan yang di kendalikan segelintir penguasa kapitalis. Sepatutnya, masyarakat segera sadar akan semua siklus yang terjadi saat ini, ditambah dengan adanya kekuasaan Otonomi Daerah (Otda) yang sering menjadi alasan mengapa daerah yang ‘kaya’ di Indonesia sering fatal dalam pengelolaan SDA nya. Keberadaan dan pengelolaan yang tidak merata akibat buah sistem sekuler kapitalis yang menggaungkan hak otonom, melahirkan kesenjangan taraf hidup masyarakat yang berbeda tempat sangat nampak di permukaan.
Sengketa wilayah ‘kaya’ ini sangat mungkin lebih sering di sengketa karena akar permasalahan diatas. Pemahaman yang akan timbul justru ketimpangan dan kecemburuan sosial antara pihak pengelola dengan masyarakat yang terus diisap sehingga mereka seperti mati di tanah sendiri. Inilah yang terjadi pada daerah lain di Indonesia seperti halnya Papua.
Potensi kekayaan alam yang tidak diimbangi dengan penerapan syariat Islam hanya akan menjadi kesia-siaan jangka panjang. Pihak yang paling dirugikan adalah masyarakar daerah setempat karena keuntungan yang diraup tidak sepenuhnya lari ke pemenuhan kebutuhan ‘pemilik tanah’, belum lagi dengan diterapkannya Otda (Otonomi Daerah) sudah jelas memaparkan bagaimana konsekuensi yang harus dihadapi masyarakat, bukan hanya Aceh bisa juga terjadi pada daerah lain. Ancaman disintegrasi meluap dan memanaskan situasi yang ada sehingga umat manusia akan hidup dalam kekacauan.
~Islam dan Pandangannya
Selain sebagai agama yang menuntut pengamalan Aqidah Islamiyah, juga merupakan agama Siyasih yang mengandung didalamnya berbagai macam syariat atau aturan dari Sang Pencipta Allah SWT khususnya dalam ranah politik. Hukum atau aturan ini tidak lain untuk ditegakan secara keseluruhan demi keberlangsungan hidup di muka bumi dengan berkah-Nya.
Persoalan Otda dan pengelolaan SDA masih menjadi PR besar pemerintah saat ini dalam mengelola lingkungan, sedangkan ancaman disintegrasi patutunya diselesaikan dengan sentralisasi wilayah yang tidak banyak dilirik karena kecenderungan pada kekuasaan Orde Baru. Akan tetapi itu semua tidak akan terjadi ketika sentralisasi wilayah ditancapkan setelah berdirinya penerapan aturan Islam Kaffah yang menglobal. Mengacu pada hukum sentralisasi ini, Islam menggunakan standar Aqidah dan Syariat dalam hal penerapan aturan, sehingga kekhwatiran adanya kecurangan atau manipulasi politik tidak akan terjadi.
Penguasa yang memimpin wilayah SDA yang potensial menanamkan rasa tanggung jawab yang wajib dimiliki bagi siapapun pemimpinnya. Wilayah yang ‘kaya’ ini pula tidak dianggap ‘istimewa’ bagi Khalifah, oleh sebab itu mustahil terjadinya disintegrasi wilayah atas dasar ketimpangan. Salah satu gaya kepemimpinan ini ditunjukan pada masa Kekhilafahan Umar bin Khathab yang ra. yang menyebarkan permintaan pertolongan dengan menulis surat kepada pemimpin wilayah sekitar Arab untuk memberikan bantuan di Madinah saat itu yang sedang menghadapi masa panceklik. Kaum muslim yang dituju pun dengan bergegas mengirimkan bantuan yang diminta, Abu Ubaidah mengirimkan 4.000 unta bermuatan bahan pangan, dari Mesir Amru bin al-ash yang mengirimkan makanan lewat jalur laut dan darat, Muawiyah mengirimkan 3.000 unta dan beberapa bantuan lainnya. Dengan dasar keimanan inilah, gelar umat terbaik bisa diwujudkan karena aktivitas antar manusia satu dengan lainnya menjadi lebih baik dari hari ke hari.
Pada implementasnya pun, Islam mendahulukan kepentingan umat dengan senantiasa mengontrol aktivitas-aktivitas para wali di bagian yang dikuasai misal dengan audit atas mereka. Dalam kitab Nizhomul al-iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) disebutkan bahwa kesejahteraan dalam Khilafah tidak membuahkan kesenjangan, baik antar warga maupun antar wilayah.
Adanya Islam, telah memantapkan segala permasalahan yang kini terjadi dimuka bumi akibat ulah manusia itu sendiri, bahkan sudah dibuktikan dalam tinta sejarah 13 abad lamanya berdiri, Daulah Islam saat itu menjadi simbol golden age yang menjadi rujukan dunia. [WE/IK].
Views: 15


Comment here