Oleh: Aprilia Aliyah
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Kecurangan dalam perdagangan beras premium kembali menjadi perhatian publik. Fakta di lapangan menunjukkan kenyataan yang mengejutkan, beras dengan kualitas sedang, dicampur dan dikemas ulang agar tampak seperti beras premium, lalu dijual dengan harga mahal meskipun tidak memenuhi standar kualitas. Tindakan ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara dan merusak kejujuran dalam aktivitas perdagangan. Data terbaru dari Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan mengungkapkan bahwa dari 212 merek beras premium yang diuji selama periode 6 hingga 23 Juni 2025, sebanyak 157 merek tidak memenuhi kriteria mutu premium (Tempo.co, 2025).
Praktik curang semacam ini bukanlah hal baru. Berdasarkan laporan (Kompas, 2025), banyak produsen beras sengaja membeli beras berkualitas rendah, lalu memutihkannya agar terlihat lebih menarik sebelum dikemas ulang dalam karung dengan label premium. Bahkan, tidak sedikit yang menambahkan bahan kimia tertentu demi mempercantik tampilan, meski hal itu berisiko bagi kesehatan konsumen. Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, telah mengeluarkan peringatan keras agar para pelaku segera memperbaiki mutu produk mereka (Metrotvnews.com, 2025). Namun demikian, kerugian yang harus ditanggung masyarakat diperkirakan mencapai Rp100 triliun setiap tahunnya (Metrotvnews.com, 2025).
Lalu mengapa praktik semacam ini masih marak terjadi, meski regulasi telah dibuat? Faktanya, aturan yang ada tidak cukup kuat untuk ditegakkan. Pengawasan masih lemah, hukuman tidak memberi efek jera, dan kekuatan korporasi terlalu besar untuk dikendalikan. Lebih menyedihkan lagi, pelaku kecurangan bukanlah pedagang kecil, melainkan perusahaan-perusahaan besar. Hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan hukum, serta lemahnya peran pemerintah dalam menghadapi dominasi korporasi. Tak mengherankan lagi jika negara hanya menguasai kurang dari 10% pasokan pangan nasional, yang pada akhirnya membuat posisi pemerintah sangat lemah dalam bernegosiasi dengan raksasa bisnis yang mengendalikan rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Permasalahan ini mencerminkan adanya krisis yang kompleks, tidak hanya terbatas pada ranah ekonomi, tetapi juga menyentuh pada aspek moral dan sistem pemerintahan. Dalam sistem sekuler kapitalisme, tindakan curang seperti ini sering dianggap sebagai hal yang lumrah. Demi meraih keuntungan semata, prinsip kejujuran dikorbankan. Kecurangan pun menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan dalam kehidupan yang jauh dari nilai-nilai agama. Sistem pendidikan juga belum berhasil membentuk individu yang memiliki sikap amanah dan ketakwaan, sehingga wajar jika kejujuran menjadi sesuatu yang langka di tengah umat.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatur dan memenuhi kebutuhan umat, termasuk kebutuhan pangan. Islam tidak mengizinkan monopoli oleh korporasi atas seluruh proses produksi dan distribusi. Tugas negara adalah menjamin ketersediaan pangan yang mencukupi, aman, dan merata bagi semua rakyatnya. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa para pemimpin harus bersikap jujur dan bertanggung jawab. Mereka tidak bertindak sebagai penguasa yang seenaknya, melainkan sebagai pelayan umat, yakni ra’in (pengelola) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya.
Tegaknya keadilan dalam sistem Islam ditopang oleh tiga pilar utama: (1) ketakwaan individu, (2) kontrol masyarakat, dan (3) penerapan hukum yang tegas oleh negara. Islam memiliki sistem hisbah, yakni lembaga yang bertugas mengawasi pasar dan memastikan produk sesuai standar. Qadi hisbah akan secara aktif memeriksa, menegur, bahkan menindak pelaku kecurangan agar tidak merugikan umat. Sanksi yang diterapkan dalam Islam bersifat tegas dan menjerakan, bukan sekadar denda yang mudah dibayar oleh korporasi besar.
Islam memberikan solusi bukan hanya sebatas memperbaiki regulasi yang rusak, melainkan membangun sistem yang menyeluruh berlandaskan akidah. Sistem ini mendorong kesadaran keimanan dalam diri individu, memastikan negara hadir secara aktif dalam pengelolaan sektor pangan, serta menanamkan nilai kejujuran dan keadilan sebagai inti dari aktivitas ekonomi. Tujuannya bukan sekadar menjamin ketersediaan pangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap makanan yang diterima masyarakat benar-benar halal, bermutu, dan dapat diakses dengan harga yang layak. Dengan demikian, tindakan curang seperti mencampur beras dan memperdagangkannya dengan cara curang dapat dicegah dari akarnya. Negara pun tidak hanya berperan sebagai pengawas, melainkan sebagai pengelola sekaligus pelindung penuh terhadap kepentingan umat.
Dengan demikian, penyelesaian terhadap masalah kecurangan beras tidak bisa hanya mengandalkan penambahan aturan teknis semata. Dibutuhkan transformasi cara pandang dan perubahan sistem secara mendasar. Islam memberikan tawaran sistem yang komprehensif, berlandaskan akidah dan nilai-nilai keadilan, serta menempatkan negara sebagai penjaga kepentingan umat, bukan sekadar pengatur pasif yang tunduk pada kekuasaan korporasi.
Views: 25


Comment here