Opini

Mempertanyakan Jejak Khilafah di Nusantara

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Hasriyana, S. Pd. (Pemerhati Sosial Asal Konawe, Sultra)

blank

Wacana-edukasi.com — Beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan di sosial media, film dokumenter “Jejak Khilafah di Nusantara”. Film besutan sutradara Nicko Pandawa ini mengangkat tema adanya jejak khilafah di Nusantara. Film tersebut menjelaskan bahwa adanya hubungan kekhilafahan turki Utsmani di Nusantara, dengan melihat berbagai peninggalan sejarah. Dilandasi penelitian dan riset yang panjang dan didukung sumber primer maupun sekunder, ditambah data lapangan yang tersebar dari ujung Sumatera, Aceh, Pulau Jawa, Ternate, dan sebagainya.

Film Jejak Khilafah di Nusantara justru menuai banyak pro dan kontra di masyarakat, bahkan sejarawan barat Peter Carey mengatakan tidak ada jejak khilafah di Nusantara. Betulkah demikian? Jika dicermati lebih dalam film dokumenter ini hanya berusaha menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwa adanya kerajaan-kerajaan di Nusantara sangatlah erat kaitannya dengan kekhilafahan, sehingga masyarakat dan para fobia ide khilafah bisa paham.

Seperti yang dikutip Galamedianews.com. Film Jejak Khilafah di Nusantara diluncurkan pada Minggu (2/8/2020) lalu, dibuat oleh Nicko Pandawa dan Komunitas Literasi Jejak Khilafah di Nusantara dan diputar perdana pada Kamis 20 Agustus 2020. Namun film tersebut sempat diblokir beberapa kali di tengah pemutaran film. Akun Instagram @jejakkhilafahdinusantara mengunggah pengumuman tersebut. Akun tersebut mengunggah tampilan layar saat film diblokir.

“Video tidak tersedia. Konten ini tidak tersedia di domain negara ini karena ada keluhan hukum dari pemerintah,” demikian isi notifikasi pemblokiran film seperti dilansir dari suara.com, Jumat 21 Agustus 2020. Dalam film itu, ditampilkan beberapa tokoh seperti mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, mantan Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, dan Felix Siauw.

Selain itu, beberapa pembicara juga turut ditampilkan dalam film dokumenter itu seperti Mizuar Mahdi, Alwi Alatas, Moeflich Hasbullah. Pun Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain atau yang akrab disapa Tengku Zul merasa geram dengan adanya pemblokiran film. Ia mendesak agar Presiden Joko Widodo memberikan alasan pemblokiran film dokumenter tersebut.

Meskipun pro dan kontra terjadi di masyarakat, bahkan pemerintah memblokir film dokumenter tersebut, tetapi antusias masyarakat yang ingin menonton cukup banyak. Seperti yang dilansir Terkininews.id Film dokumenter ‘Jejak Khilafah di Nusantara’ yang tayang di Youtube sejak Kamis 20 Agustus 2020 diblokir.

Film tersebut sebelumnya disiarkan secara Live. Lalu, tidak bisa diakses. Youtube diketahui memblokir tayangan itu dengan menyebut ‘Konten ini tidak tersedia di domain negara ini karena ada keluhan hukum dari pemerintah’. Dilihat Terkini.id hingga Jumat 21 Agustus 2020, terlihat tayangan video itu sudah dilihat hingga 278.372 kali. Upaya menghalangi dan menutupi jejak sejarah khilafah di Nusantara merupakan upaya mengubur sejarah kehidupan, di mana ada ibrah yang bisa diambil dari sejarah masa lampau yang sangat penting untuk dipelajari.

Padahal sejarah dapat diartikan sebagai asal-usul, cerita, ataupun peristiwa yang terjadi pada waktu lampau. Peristiwa yang dimaksud adalah peristiwa yang benar-benar terjadi dan berdasarkan secara fakta. Jika melihat film Jejak Khilafah di Nusantara semua bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, sebab dilandasi penelitian dan riset yang panjang dan didukung sumber primer maupun sekunder.

Di samping itu, di tengah-tengah masyarakat tidak sedikit ada yang fobia dengan kata khilafah. Padahal khilafah merupakan ajaran Islam yang sudah pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat, sehingga sebagai seorang muslim seharusnya tidak menolak ide khilafah tersebut. Bagaimana pun para pembenci khilafah itu menyebarkan opini buta pada masyarakat untuk mengubur sejarah, tetapi khilafah adalah ajaran Islam dan suatu kebenaran. Maka jejak sejarahnya tidak akan pernah hilang.

Misalnya dibeberapa sektor, adanya kerjasama khilafah dengan kerajaan di Nusantara, seperti sektor ekonomi, Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan pengharaman riba. Menurut Alfian, deureuham adalah mata uang Aceh pertama. Istilah deureuham dari bahasa Arab dirham. Beratnya 0,57gram kadar 18 karat diameter 1 cm, berhuruf Arab dikedua sisinya. Selain itu di Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah dikeluarkan mata uang emas yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukkan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi.

Secara umum pun di wilayah-wilayah Kesultanan Nusantara juga berlaku sistem kelembagaan kemitraan dagang (syarikah mufawadhah) dan sistem commenda atau kepemilikan modal (Arab: qirad, mudharabah, mugharadhah). Berbagai hukum tersebut adalah bagian hukum perekonomian Islam. Inilah yang menunjukkan penerapan sistem ekonomi Islam pada masa kesultanan-kesultanan di Nusantara.

Di sisi lain, dalam bidang hubungan luar negeri, TW Arnold menyebutkan bahwa Sultan Samudera Pasai III, Sultan Ahmad Bahian Syah Malik az-Zahir cucu dari Malikus Saleh menyatakan perang terhadap kerajaan-kerajaan tetangga yang non-Muslim agar mereka tunduk dan diharuskan membayar jizyah atau pajak pada Kerajaan (Media umat).

Oleh karena itu, sangat disayangkan jika ada di antara kaum muslim yang anti terhadap khilafah. Padahal khilafah adalah ajaran Islam dan khilafah pasti tegak. Seperti sabda Rasulullah saw., “Kemudian akan ada kekuasaan yang zalim, ia juga ada dan kemudian akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan, ia juga ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud , dan Al-Bazzar). Wallahu a’lam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 18

Comment here