Opini

Liberalisasi Pangan di Balik Konsep Korporasi Petani

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Bunda Dee
(Ibu Rumah Tangga, Member Akademi Menulis Kreatif)

Pengelolaan pertanian wajib berlandaskan syariat Islam karena akan mewujudkan dua hal sekaligus, yaitu ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Wacana-edukasi.com — Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini sedang menggiatkan pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani. Diawali dengan memilih empat wilayah percontohan yang akan dikembangankan yaitu kawasan Paair Jambu Kabupaten Bandung. Wilayah ini ditunjuk sebagai pusat edukasi dan proyek utama bisnis kopi di Indonesia. Diharapkan proyek ini dapat memenuhi kebutuhan holtikultura dalam 5 tahun ke depan.

Dilansir dari portal bandungtimur.com, 10 Februari 2022, Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bandung DR.Ir.H.A Tisna Umaran, M.P mengatakan penetapan di atas dilakukan pemerintah pusat melalui Kementan RI sejak tahun 2019. Pelaksanaan pembangunannya melalui anggaran APBN senilai Rp. 117 milyar yang akan digulirkan secara bertahap. Lokasi pembangunan dengan membebaskan lahan dari masyarakat setempat seluas 5 hektare. Pada lahan itu akan dibuat gudang, tempat pengolahan, lantai penjemuran, dan pusat edukasi yang berkaitan dengan pengolahan kopi. Pengadaan mesin akan didatangkan dari Turki, berikut pemasarannya ke negara-negara lain yang menjadi pasar kopi internasional.

Kadistan juga menjelaskan pelaksanaan project ini melalui sistem korporasi petani. Peluang ini sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah dalam hal ini berupaya memahami kondisi para petani ada dalam tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi. Diharapkan dengan adanya korporasi ini semua itu bisa tertanggulangi. Dengan korporasi kepemilikan saham, modal serta pelakunya adalah para petani.

Jadi, mereka bukan hanya menanam kopi saja, tetapi dilibatkan pula dalam bisnisnya. Upaya korporasi petani adalah dengan merancang berbagai komoditi pertanian dari hulu hingga hilir. Bahkan menteri Pertanian menegaskan bahwa pengembangan korporasi ini adalah bagian dalam mengokohkan ketahanan pangan Indonesia. Pengembangan pertanian ini pun difasilitasi dengan dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk kemajuan, modern dan kemandirian petani.

Bila kita amati dari strategi dan program pemerintah ini, terlihat seperti memberi perhatian yang serius terhadap nasib petani. Tidak dimungkiri sejak meluasnya wabah covid-19 di Indonesia, sektor pertanian termasuk yang terpukul cukup parah. Padahal di sektor inilah tulang punggung ketahanan pangan negara. Diperkirakan pertambahan orang miskin akibat covid-19 sebagian besar berasal dari rumah tangga petani. Berbagai upaya pemerintah dengan berbagai program dan kebijakannya tidak mampu mengeluarkan petani dari deritanya, bahkan tidak sedikit yang akhirnya meninggalkan profesi sebagai petani untuk mencari peluang usaha lain. Sehingga patut dipertanyakan mengapa program pemerintah itu tidak dapat melindungi dan memperbaiki nasib para petani?

Sudah dipahami bersama bahwa berbagai kendala yang mendera para petani adalah persoalan lama yang belum teratasi, seperti minimnya kepemilikan lahan, lemahnya penguasaan teknologi dan marketing pemasaran. Semua masalah adalah persoalan cabang yang berakar pada sistem tata kelola pertanian yang buruk yaitu kapitalisme. Sistem yang menghilangkan peran negara dalam pengurusan rakyat. Dalam hal ini negara hanya sebagai regulator, sementara pelaksanaannya diserahkan kepada korporasi. Bahkan membebaskan secara mutlak sehingga tercipta kapitalis korporasi pangan yang menggurita. Minusnya upaya mengantisipasi anjloknya harga ketika panen menampakan tidak adanya keberpihakan pada petani. Ditambah serbuan produk import yang difasilitasi kebijakan pemerintah memperparah tingkat kemiskinan yang ada khususnya bagi para petani.

Paradigma dan konsep batil dari sistem kapitalisme ini berbeda jauh dengan Islam. Sistem Islam selain datang dari Allah SWT. juga memiliki kekayaan konsep dan pemikiran cemerlang dalam mengatasi berbagai permasalahan termasuk masalah pertanian. Konsep pertanian Islam berhasil mewujudkan ketahanan pangan dan menyejahterakan rakyat selama berabad-abad lamanya dalam naungan kepemimpinan Islam. Bukan hanya rakyatnya yang sejahtera tapi khilafah juga mampu membantu negara-negara lain yang mengalami krisis pangan walaupun negara itu bukan bagian dari khilafah.

Sistem pengaturan pertanian dari hulu sampai hilir adalah tanggung jawab negara/khilafah. Karena negara adalah pengurus sekaligus perisai bagi rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :

“Imam adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya”. (HR Ahmad, Bukhari)

Hadis ini menjelaskan khalifah penanggungjawab atas semua urusan rakyat dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain apalagi koorporasi. Negara dilarang pula membisniskan pelayanannya kepada rakyat.

Pengelolaan pertanian wajib berlandaskan syariat Islam karena akan mewujudkan dua hal sekaligus, yaitu ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Beberapa kebijakan yang dilalukan khilafah dalam aspek produksi pertanian yaitu:

Pertama, menjalankan hukum pertanahan. Dasar dari pertanian adalah lahan yang harus dikelola dengan hukum yang sahih. Kepemilikan lahan pertanian sejalan dengan pengelolaannya. Siapapun yang mampu mengelolanya maka dia berhak memiliki lahan seluas luasnya. Sebaliknya bagi yang malas mengelolanya maka hilanglah kepemilikannya. Hal ini akan menjamin terdistribusinya lahan bagi orang yang mampu mengelolanya dan terhindar dari banyaknya lahan-lahan yang menganggur.

Kedua, dukungan yang besar dalam memaksimalkan pengelolaan lahan. Khalifah akan memberi bantuan kepada petani berupa modal, infrastruktur penunjang, teknologi pertanian dan lain sebagainya. Semua bantuan bersifat gratis non ribawi dan ditopang penuh oleh baitulmal.

Ketiga, mendorong lembaga riset untuk menghasilkan bibit unggul berbagai teknologi dan inovasi yang dibutuhkan petani. Selain itu khilafah tidak melalukan penetapan harga dan menghilangkan berbagai pungutan pajak barang. Melakukan pengawasan kepada penjual dengan melarang dan mencegah penimbunan barang, melarang praktek tengkulak, kartel dan lain-lain. Kebijakan yang diambil disertai penegakan hukum yang tegas bagi yang melanggarnya sesuai hukum Islam.

Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam khilafah layaknya perpanjangan tangan negara. Tidak diperbolehkan membisniskan layanan, namun sepenuhnya melayani hajat rakyat. Aktivitas ditingkat produksi, distribusi, ataupun di tingkat konsumsi seluruhnya berupa pelayanan bukan komersialisasi. Politik ekonomi Islam yang sahih menjadi jaminan bagi berjalannya sektor pertanian dengan dinamis dan terus tumbuh. Oleh karena itu tidak ada solusi lain untuk mengatasi persoalan pangan pertanian dan kemiskinan petani saat ini, kecuali menerapkan konsep-konsep Islam dalam bingkai sistem pemerintahan daulah khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam Bishawwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 13

Comment here