Opini

Islam Solusi Penistaan Agama

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Eti Ummu Nadia

wacana-edukasi.com, OPINI– Seorang warga negara asing (WNA) tengah menjadi viral, seusai dirinya meludahi seorang imam masjid Jami Al-Mujahir, Buah batu, Kota Bandung. Ketika itu imam tersebut tengah memutar murotal. Kejadian ini pun langsung di usut kepolisian Resor Kota Bandung.

Kejadian tersebut sontak menjadi viral di media sosial (medsos). Setelah sebelumnya beredarnya video WNA meludahi imam masjid. Unggahan video bagikan salah satunya dari akun @Fakta_Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono beserta jajarannya, bergegas mendatangi masjid Jami Al-Mujahir, pada Jumat malam (28/04), Sekaligus bertemu dengan imam Masjid Al-Muhajir, Muhammad Basri Anwar (24) guna untuk mengetahui kronologinya.

Imam masjid tetap Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar mengungkapkan, pelaku yang meludahinya WNA berinisial MBCAA 48 tahun yang berasal dari Australia. Sebagaimana informasi tersebut diketahui dari pihak hotel pelaku menginap. Basri pun mengungkapkan pelaku sudah check out meninggalkan hotel yang menjadi tempat ia menginap. ccn.indonesia.com (29-04-2023).

Kasus penistaan agama kembali terulang. Dari beberapa video unggahan yang beredar, terlihat jelas bagaimana seorang pria WNA Australia memasuki masjid dengan beralas kaki. Selain marah-marah, pelaku pun dengan sengaja meludahi Muhammad Basri Anwar seorang imam masjid Jami Al-Mujahir Kota Bandung. Di duga pelaku tersebut tidak suka mendengar suara murotal yang imam masjid putar menggunakan pengeras suara. Kasus ini pun telah di proses oleh kepolisian.

Kejadian tersebut sontak membuat geram dan memantik kemarahan umat. Sebagai seorang muslim, tentu kejadian ini membuat umat Islam sedih, marah dengan aksi penistaan agama. Bagaimana tidak, seorang imam yang menjadi guru, pembimbing, yang senantiasa berupaya menghadirkan ruh Islam pada masjid juga jamaahnya, harus mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari seorang WNA. Begitu juga masjid, tempat suci dan mulia harus di nodai oleh aksi pelaku yang tak bermoral itu.

Miris, penistaan agama terus berulang hampir terjadi di setiap tahunnya. Baru saja umat Islam bersuka cita merayakan hari raya Idul Fitri, umat Islam kembali merasakan kesedihan, karena kehormatan agama Islam kembali di nistakan, seakan tidak ada yang bisa mencegah kasus serupa agar tidak terulang. Faktanya kasus penistaan agama marak terjadi, dan saat ini pun belum ada solusi efektif yang bisa mencegah penistaan agama.

Faktor apa yang menyebabkan kasus penistaan agama kembali terulang? Apakah sanksi yang di terapkan saat ini belum mampu menghentikan tindakan tersebut? Hal ini menandakan bahwa selama ini hukum yang diterapkan bagi para penistaan agama belum efektif. Karena sejatinya dalam sistem sekuler menjadikan agama hanya di terapkan dalam ranah urusan individu, atau di terapkan hanya sebagian saja, dan tidak di terapkan dalam ranah hukum. Sistem sekuler yang berasas memisahkan agama dari kehidupan terbukti gagal melindungi kesucian agama Islam mulai dari simbol atau pun ajaran Islam. Karena sistem sekuler-liberal kental dengan ide kebebasannya. Sehingga ide kebebasan tersebut telah meracuni pemikiran masyarakat. Sehingga mereka bebas melakukan apa pun, bebas berpendapat juga berekspresi sesuai landasan kebebasannya.

Paham sekularisme pada dasarnya adalah paham yang berasal dari barat. Pemahaman tersebut Jelas-jelas keliru, karena bertentangan dengan ajaran Islam. Paham tersebut menolak aturan Islam di terapkan dalam kehidupan juga bernegara. Sehingga kekuasaan hanya di jadikan ajang untuk mencari keuntungan materi juga kekuasaan. Sedangkan dalam pandangan Islam, aturan Islam harus di jadikan sebagai aturan hidup, mau itu di dalam kehidupan sehari-hari, ataupun dalam bernegara. Islam bukan hanya sekadar agama yang mengatur ibadah ritual saja, akan tetapi Islam itu mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Serta menjadi solusi dari berbagai problematika hidup.

Sebagaimana kasus penistaan agama, Islam akan memberantas hingga ke akar-akarnya dengan hukum yang berlandaskan Islam. Sedangkan dalam sistem sekuler-liberal saat ini, sanksi hukum bagi para pelaku tindak penistaan agama berasal dari pemikiran manusia. Seperti dalam Undang-Undang hukum pasal 156a menyebutkan, hukuman bagi pelaku penistaan agama dengan pidana selama-lamanya 5 tahun. Hal tersebut pun tidak menutup Kemungkinan hukumannya bisa berkurang. Wal hasil penerapan sanksi tersebut tidak membuat efek jera. Lantas, solusi apakah yang mampu menghentikan tindakan tersebut?

Berbeda dalam negara Islam yang di kenal dengan “Khilafah” yang penerapan aturannya sesuai Al-Qur’an dan As-sunah. Baik dalam kehidupan, juga bernegara. Karena sistem Islam menerapkan hukum-hukum sohih yang berasal dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang baik” (QS Al-An’am [6]: 56-57).

Seorang Khalifah merupakan pemimpin negara, berkewajiban menerapkan sanksi bagi para pelaku penistaan agama dalam bentuk apa pun, dengan sanksi tegas. Mekanismenya pun agar memberikan efek jera bagi pelaku. Karena Islam mempunyai prinsip kuat menjaga toleransi, yaitu dengan saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama, dengan tujuan agar terciptanya keharmonisan di antara mereka.

Seorang Khalifah berkewajiban menjaga kehormatan dan kemuliaan agama, khususnya Islam. Sebagaimana sejarah ke Khilafahan Utsmaniyah, penguasa kala itu bertindak tegas kepada penista agama, ketika Prancis akan melakukan pertunjukan opera yang isinya menghina Nabi Muhammad Saw. Kemudian Khalifah langsung mengirimkan pasukan tentara untuk menyerang Prancis. Hal ini jelas membuktikan sistem Islam mampu menjaga kehormatan agama Islam.

Maka dari itu solusi efektif memberantas penistaan agama hanya dengan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah baik individu maupun negara. Sehingga suatu agama akan terjaga kemuliaannya dari bentuk penistaan agama apa pun. Karena seorang Khalifah yang merupakan junnah umat, akan menjaga akidah umat, mengontrol dan mengarahkan baik individu maupun masyarakat, agar memiliki pola sikap dan pola pikir sebagaimana syariat Islam. Dengan demikian perealisasian aturan tersebut akan menghasilkan pemahaman dan pemikiran Islam. Sehingga kasus penistaan agama akan terminimalisir, bahkan tidak ada.

Wallahu’alam Bish Shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 555

Comment here