Opini

Legalisasi Perpres Investasi Miras : Malapetaka bagi Umat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sri Retno Ningrum

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil. Dengan syarat, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Ketentuan tersebut tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Beliau pada tanggal 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari UU No. 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cnn Indonesia.com, 25/2/2021).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Hafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram. “Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” tegas Cholol (Warta Ekonomi, 28/2/2021).

Pernyataan MUI Pusat, Cholil Hafis adalah pernyataan yang benar. Islam melarang mengkonsumsi khamr atau minuman keras dan segala aktivitas didalamnya termasuk investasi miras. Dengan dilegalkannya Perpres Investasi Miras, maka miras menjadi industri di bidang ekonomi. Industri tersebut dapat dikembangkan bagi siapa saja seseorang yang memiliki modal. Tentu saja ini membuat minuman keras (miras) akan mudah diperjualbelikan hingga ke tingkat pengecer, sehingga masyarakat akan mudah mendapatkan barang tersebut.

Perlu diketahui bahwa minuman keras merupakan minuman yang berbahaya bagi tubuh manusia. Secara medis minuman keras dapat merusak hati, penyakit jantung, meningkatkan resiko terkena kanker, gangguan pencernaan, depresi, hingga menimbulkan kecanduan. Selain itu, ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras, akan kehilangan kesadaran sehingga dapat melakukan hal-hal yang melanggar norma agama, seperti: memperkosa, merusak benda di sekitarnya, melukai orang lain bahkan membunuhnya. Maka dapat dikatakan khamr atau minuman keras adalah induk dari kejahatan. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Khamr adalah induk dari kejahatan, barang siapa meminumnya, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Apabila ia mati sementara khamr dalam perutnya maka ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR. Ath-Thabrani)

Dalam Al-Qur’an dan hadis banyak menerangkan tentang haramnya khamr. Akan tetapi, mengapa khamr di Indonesia tidak dilarang? Tak bisa dimungkiri bahwa dari dulu minuman keras di negara ini tidak pernah dilarang alias legal, meskipun mayoritas penduduknya muslim, hanya saja peredarannya dibatasi. Miras masih boleh beredar di beberapa tempat. Ditambah lagi, negara mendapatkan pemasukan (pajak) dari industri miras. Wajar apabila hal tersebut dilakukan negara dikarenakan sistem yang diterapkan negara ini adalah sistem ekonomi kapitalis, sehingga aspek ekonomi yang diutamakan penguasa bukan kemaslahatan rakyat maupun halal ataukah haram barang tersebut untuk dikonsumsi.

Islam adalah agama yang secara jelas melarang miras dan meminta umat manusia untuk menjauhinya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Maidah ayat 90, artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Tak hanya itu, Islam pun mengharamkan sistem yang ikut terlibat dalam aktivitas ini. Diriwayatkan Abu Dawud bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Khamr itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (Diriwayatkan Ahmad (2/25/, 71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44, 58), Abu Dawud (3674).

Ketika negara Islam (khilafah) tegak, kaum muslim tidak diperbolehkan untuk menyentuh miras apalagi mengkonsumsinya. Apabila ada kaum Muslim yang mengkonsumsi barang tersebut, maka akan diberi sanksi oleh negara. Adapun bagi nonmuslim apabila mereka menganggap barang tersebut bukan barang yang haram, maka boleh untuk meminumnya. Kaum non-muslim pun boleh melakukan transaksi khamr di antara sesamanya di permukiman mereka atau dengan kata lain tidak boleh diperlihatkan pada khalayak umum (kaum muslim).

Sungguh, adanya Perpres Investasi Miras akan semakin menambah kerusakan moral yang ada pada masyarakat ini. Sehingga perlu bagi kita untuk mengganti sistem yang ada yakni sistem kapitalisme kemudian beralih pada sistem Islam (khilafah). Khilafahlah yang akan senantiasa melindungi kaum muslim dalam segala keburukan yang ada termasuk miras, bukan sistem sekarang ini yang justru melegalkan kebijakan berbahaya dan berujung malapetaka bagi umat.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here