Oleh: Mimi Husni (Aktivis Muslim)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Kejaksaan Agung menyelenggarakan konferensi pers pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Topik yang diangkat adalah skandal korupsi yang melibatkan PT Wilmar Group dan anak perusahaannya, khususnya keterlibatan perusahaan Wilmar Group.
Lima anak perusahaan PT Wilmar terbukti terlibat. Mereka mengembalikan dana kepada pemerintah, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Total dana yang dikembalikan adalah Rp3.997.042.917.832,42 (tirto.id, diakses 25 Juni 2025). Selain PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group juga terjerat korupsi yang mengakibatkan kerugian triliunan rupiah.
Pada Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka, tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan mereka. Kejaksaan Agung menduga adanya penyuapan, yang kemudian terbukti, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Jaksa Marcella Santoso; Jaksa Ariyanto Bakri; dan Wahyu Gunawan, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (CNNIndonesia.com, diakses 25 Juni 2025).
Presiden Prabowo mengomentari berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan korporasi pada Forum Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) 2025 di Rusia. Beliau mengatakan bahwa State Capture merupakan ancaman besar bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Kolusi antara pemegang modal besar dan pejabat pemerintah perlu segera ditindaklanjuti. Beliau berpendapat bahwa kolusi ini tidak akan membantu penanggulangan kemiskinan atau memperluas kelas menengah.
Beliau menekankan bahwa setiap negara membutuhkan filosofi ekonomi untuk mengatasi hal ini. Pendekatan yang dipilihnya adalah kompromi. “Saya memilih jalan kompromi: mengambil yang terbaik dari sosialisme dan kapitalisme,” (kumparan.com, diakses 26 Juni 2025).
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memandang penangkapan negara sebagai ancaman yang mendesak. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan penangkapan negara sebagai korupsi yang melibatkan campur tangan atau pengaruh sistematis oleh kepentingan bisnis atau kelompok elit, yang memengaruhi kebijakan negara dan merugikan negara dan masyarakat.
Penangkapan negara telah menjadi ancaman sejak lama, dengan banyak kasus yang diketahui secara luas dan forum yang terus-menerus membahas masalah korupsi. Kenyataannya, bahaya ini bukan sekadar ancaman; dampak buruknya sudah terasa.
Kasus-kasus lama yang berulang dan belum terselesaikan, atau yang penyelesaiannya tidak adil atau hukumannya tidak proporsional, menunjukkan bahwa solusi saat ini gagal mengatasi masalah yang mendasarinya.
Studi kasus mengungkapkan banyak kasus yang belum terungkap dengan kerugian negara yang sangat besar. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, menyatakan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK 2019-2024 di Jakarta bahwa KPK telah menetapkan 691 tersangka, termasuk enam korporasi (kpk.go.id, diakses 26 Juni 2025). Permasalahan yang berkelanjutan ini menunjukkan bahwa solusi yang diambil belum menyentuh akar permasalahan. Hal ini mengakibatkan kasus-kasus serupa dan semakin memburuk.
Semua pemimpin Indonesia berjanji untuk memberantas korupsi, namun kasus-kasus tersebut terus berulang, yang melibatkan pejabat pemerintah dan mendorong kolusi dan korupsi.
Pemimpin berganti, tetapi masalah tetap ada. Presiden Prabowo bertujuan untuk menyelesaikan kolusi dan korupsi melalui perpaduan sosialisme dan kapitalisme.
Pendekatan ini dipertanyakan karena sosialisme dan kapitalisme mengutamakan keuntungan materi. Indonesia saat ini beroperasi di bawah sistem demokrasi kapitalis yang berlandaskan sekularisme. Hal ini memisahkan agama dari berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, sehingga menyebabkan lahirnya pemimpin yang jauh dari nilai-nilai luhur dan agama. Akibatnya, perilaku mereka menjadi liberal, termasuk dalam membuat aturan atau tidak amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Selain itu, biaya politik yang sangat tinggi dalam sistem demokrasi semakin memperburuk keadaan. Pejabat yang terpilih cenderung memanfaatkan jabatannya untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, bahkan menyiapkan modal untuk kontestasi politik berikutnya. Oleh karena itu, para calon pejabat seringkali sibuk mencari sponsor yang akan membiayai keperluan mereka selama masa pencalonan. Sponsor atau investor ini tentu saja berasal dari kalangan pengusaha.
Akibatnya, kekuasaan tidak digunakan untuk mensejahterakan rakyat, melainkan untuk mensejahterakan diri sendiri dan kelompoknya. Sistem demokrasi sangat rentan terhadap praktik politik transaksional. Dalam hal ini, negara hanya berperan sebagai regulator yang memuluskan jalan bisnis para sponsor atau pemilik modal.
Suburnya praktik kolusi dan korupsi dalam sistem demokrasi kapitalisme juga diperkuat oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil. Sanksi hukum yang diberikan kepada para pelaku korupsi tidak memberikan efek jera. Sanksi yang diberikan seringkali dapat dinegosiasikan karena berasal dari akal manusia yang juga memiliki keterbatasan.
Di pengadilan, tersangka korupsi yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah hanya dihukum beberapa tahun penjara. Hukuman yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. Seharusnya, hukuman yang diberikan sangat berat agar memberikan efek jera dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa. Ironisnya, selama masa penahanan, para tersangka kasus kolusi dan korupsi ini masih dapat menikmati fasilitas yang nyaman, bahkan mewah. Hal ini sangat kontras dengan perlakuan terhadap masyarakat biasa yang melakukan kesalahan, di mana hukuman yang diberikan seringkali sangat berat tanpa ampun.
Oleh karena itu, tidak ada keadilan dalam kehidupan ini selama sistem demokrasi kapitalisme yang lahir dari cara pandang sekulerisme masih diterapkan. Berharap pada sistem ini untuk menyelesaikan masalah korupsi adalah sebuah ilusi. Pada dasarnya, sistem demokrasi kapitalisme itu sendiri adalah masalah, dan korupsi adalah masalah yang lahir dari penerapan sistem yang bermasalah.
Maka, solusi yang ditawarkan oleh pemimpin negeri ini untuk menyelesaikan masalah korupsi dengan melakukan kompromi antara sosialisme dan kapitalisme sama saja dengan menyelesaikan masalah dengan masalah.
Korupsi adalah masalah yang lahir dari sistem. Saat ini, kita telah melihat betapa buruknya dampak dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain mengganti sistem yang rusak ini dengan sistem yang benar, yaitu sistem Islam yang sempurna dan paripurna. Lalu, bagaimana sistem Islam dapat memberantas korupsi ini?
Pertama, melalui penerapan sistem pendidikan yang menjadikan akidah sebagai dasar pemahaman. Dengan demikian, akidah ini akan menjadi pandangan hidup, dan dalam kehidupan sehari-hari kita akan terikat dengan hukum syara’ sehingga harus sesuai dengan perintah dan larangan-Nya. Sistem pendidikan di sini berperan untuk menghadirkan kontrol internal dalam setiap individu masyarakat. Dengan demikian, para pejabat akan menjalankan amanah kekuasaannya dengan menjadikan agama sebagai pegangan dan patokan. Adapun korupsi, maka jelas bahwa hukumnya dalam Islam adalah perilaku maksiat dan dilarang oleh Allah swt.
Kedua, dalam sistem politik Islam, orang-orang yang terpilih menjadi pemimpin adalah pemimpin yang memiliki visi untuk melayani umat, bukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw;
“Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Artinya, dalam politik Islam, pemimpin adalah seseorang yang memiliki kewajiban untuk mengurusi, mengawal, dan mengayomi masyarakatnya sebagaimana seorang penggembala mengurus gembalaannya.
Selain itu, Rasulullah saw juga bersabda; “Tidaklah seorang manusia yang diamanati Allah Swt. untuk mengurus urusan rakyat lalu mati dalam keadaan ia menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari).
Politik dan kekuasaan dalam Islam tujuannya adalah untuk menegakkan agama Allah swt. Maka, pemimpin harus memahami bahwa amanah kekuasaan adalah tanggung jawab besar karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt bagaimana dia menjalankan amanah kekuasaan yang diberikan.
Maka, ketundukan terhadap aturan tidak hanya dibebankan kepada rakyat, tetapi juga kepada para pejabat atau pemimpin yang mengurusi rakyatnya. Dengan demikian, barulah tercipta kehidupan yang harmonis karena hidup dengan standar benar dan salah yang sama, yaitu aturan yang bersumber dari pencipta manusia, Allah swt.
Dalam sistem politik Islam juga tidak ada biaya mahal karena tidak memerlukan sponsor untuk membeli suara dan keyakinan rakyat. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat adalah wewenang dari khalifah dengan pertimbangan kualitas para calon, apakah layak untuk dijadikan sebagai pengurus urusan umat.
Ketiga, adalah sistem sanksi yang bersifat jera. Sanksi bagi para pejabat atau rakyat yang melakukan korupsi dan merugikan negara serta umat secara umum adalah takzir. Adapun bentuk dan kadar sanksinya akan diserahkan dan didasarkan pada ijtihad khalifah atau qadhi.
Di antaranya yang pernah diterapkan seperti pada masa Khalifah Umar bin Khattab adalah penyitaan harta, atau di tasyhir (diekspos ke publik), penjara, bahkan sampai hukuman mati jika perilaku korupsi itu sampai menimbulkan dharar (kerusakan) bagi negara dan umat secara umum.
Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, koruptor diberikan sanksi cambuk dan ditahan dalam waktu yang sangat lama. Dengan sistem sanksi demikian, tentu akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan akan memberikan peringatan bagi yang lain, serta akan tercipta kehidupan yang adil.
Demikianlah pemberantasan korupsi dalam sistem Islam yang sempurna dan paripurna. Dalam sistem Islam, pemberantasan korupsi bukan hanya kerja satu bidang, tetapi semuanya berkaitan, mulai dari sistem pendidikan, politik, dan juga sistem sanksi.
Karena itulah, solusi untuk masalah kolusi dan korupsi hari ini tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mengganti sistem demokrasi kapitalis menjadi sistem Islam yang diterapkan secara sempurna sebagai aturan dan cara pandang individu dan negara, yaitu dalam negara Daulah Islam.
Views: 16


Comment here