Opini

Keracunan MBG Terulang, Program Populis Ancam Keselamatan Rakyat

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Windih Silanggiri (Pemerhati Remaja)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Dalam kampanye Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Preside Tahun 2024 lalu, salah satu pasangan nomor urut 02 memiliki program untuk mengatasi masalah stunting pada anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah dilantik menjadi Presiden RI Tahun 2024-2029, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2025 melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dilakukan secara bertahap keberbagai daerah di seluruh Indonesia.

Namun, menurut beberapa laporan dari pihak penerima MBG, banyak siswa yang keracunan setelah menyantap makanan dari program MBG, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan yang intensif. Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Misalnya, 456 siswa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dan masih ada ratusan kasus lainnya yang terus berulang (Kompas.com, 30/08/2025).

Sebelumnya, di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, 196 siswa dan guru SD hingga SMP mengalami keracunan makanan. Hasil uji laboratorium di Sragen ditemukan bahwa permasalahan utama adalah buruknya sanitasi serta tempat produksi makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bakal meningkatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengiriman MBG ke sekolah guna mengantisipasi kasus keracunan.

Selain itu, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan bahwa yang menjadi korban akan diberikan asuransi untuk membayar biaya kesehatannya. Mereka akan bekerja sama dengan Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) menanggung seluruh biaya pengobatan itu oleh BGN (tempo.com).

Terlihat bahwa negara dalam sistem kapitalisme mengalihkan tanggung jawab pengurusan rakyat kepada pihak ketiga. Tentu saja hal ini akan menguntungkan perusahaan asuransi.

Tidak Sekadar Masalah Teknis

Makanan adalah kebutuhan asasi setiap manusia. Dengan makanan yang halal dan thayyib (bergizi) akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan tubuh secara optimal.

Bagi anak-anak yang masih dalam masa tumbuh kembang, makanan bergizi sangatlah penting untuk mendukung proses belajar dan perkembangan kognitif mereka. Ketika kebutuhan gizi tidak dipenuhi, kegagalan tumbuh kembang akan sulit diatasi. Hal ini akan berdampak pada hasil pendidikan yang tidak berkualitas.

Sedangkan bagi ibu hamil, makanan bergizi sangat mereka butuhkan untuk kesehatan ibu, pertumbuhan dan perkembangan janin, mengurangi risiko kelahiran prematur, pendarahan, depresi, anemia, dan stunting pada bayi.

Adapun bagi ibu menyusui, asupan gizi yang cukup akan sangat membantu mereka dalam memproduksi ASI yang berkualitas. Sehingga tumbuh kembang bayi akan bisa optimal, kemampuan kognitif, dan kecerdasan berpikir akan bisa terwujud. Akan tetapi, buruknya asupan gizi di semua tingkatan usia, akan berakibat pada hilangnya generasi masa depan.

Adanya pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo Subianto akan menggerakkan perekonomian nasional. Menurut Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan mengatakan bahwa Program (MBG) berpeluang membuka lapangan kerja sekitar 90.000 untuk penempatan di 30.000 kepala unit SPPG seluruh provinsi. Dibutuhkan tiga lulusan sarjana untuk mengisi posisi sebagai Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan (Bgn.go.id).

Meski pemerintah telah merekrut tenaga ahli, namun dalam pelaksanaannya , pemerintah mengabaikan kualitas makanan dan distribusi yang menjamin keamanan hingga sampai ke tangan penerima. Hal ini menunjukkan betapa pemerintah tidak serius dan lalai dalam menyiapkan SOP dan mengawasi SPPG.

Dari sini, telah terbukti bahwa praktik MBG dalam sistem kapitalisme bersifat populis yang lebih mementingkan pencitraan yaitu seolah-olah memihak rakyat. Padahal, di balik itu semua, keselamatan dan kesehatan rakyat menjadi taruhannya. Pasalnya, program ini berjalan tanpa pertimbangan, perencanaan, dan pengawasan yang matang dalam aspek kesehatan, logistik, dan kapasitas pelaksana di daerah.

Peristiwa ini membuktikan bahwa program MBG yang dijanjikan, tidak mampu menyelesaikan persoalan gizi buruk pada anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan mencegah stunting. Peluang untuk membuka lapangan pekerjaan, juga menimbulkan masalah baru yakni banyak staf SPPG yang belum mendapatkan gaji. Hal ini berakibat pada kinerja mereka.

Islam Solusi Paripurna
Jika Sistem Kapitalisme tidak mampu memberi solusi tuntas, maka Islam hadir dengan Sistem Pemerintahan Khilafah sebagai solusi yang sistemik untuk menyelesaikan masalah gizi buruk secara menyeluruh. Islam menetapkan bahwa negara wajib sebagai raa ‘in, yaitu pemelihara seluruh urusan umat. Kekuasaan dalam Islam bukanlah sebagai alat pencitraan, melainkan sebagai amanah besar yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Masalah pemenuhan gizi bagi seluruh individu menjadi bagian dari kewajiban negara bukan perusahaan swasta atau diserahkan ke pasar.

Khilafah akan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat yakni sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, dan kesehatan. Terkait sandang, pangan, dan papan, maka khalifah akan memberikan akses yang mudah kepada setiap individu rakyat untuk memenuhinya. Khilafah akan mengatur distribusi makanan bergizi agar tidak terjadi kelangkaan di salah satu wilayah sehingga makanan bergizi bisa dijangkau oleh setiap individu rakyat.

Sedangkan pemenuhan kesehatan, keamanan, dan pendidikan maka Khalifah akan memberikan pelayanan kesehatan yang gratis dan berkualitas tanpa melihat status sosial, baik yang kaya ataupun yang miskin akan mendapatkan pelayanan yang sama. Khalifah akan memberikan edukasi kepada siswa di sekolah, ibu, dan calon ibu terkait gizi dan pola hidup sehat sehingga akan terwujud generasi yang sehat dan kuat. Edukasi ini akan diberikan dengan akses yang mudah dan gratis. Selain itu, Khalifah akan memastikan bahwa makanan yang boleh beredar hanya makanan yang bergizi, halal, dan thoyib dengan pengawasan yang ketat dan tindak hukum yang tegas bagi pelanggarnya. Khilafah akan menggunakan tenaga kerja yang profesional, amanah, dan ahli di bidangnya.

Selain itu, Islam memandang bahwa kepala keluarga atau ayah adalah seseorang yang memiliki kewajiban utama dalam memberi nafkah bagi anggota keluarganya. Sandang, pangan, papan dan kebutuhan asasi lainnya wajib dipenuhi oleh seorang ayah sesuai dengan kadar kemampuannya.

Maka, untuk menjalankan peran seorang ayah ini, khalifah sebagai kepala negara Khilafah wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya yang layak dan mudah diakses oleh para penanggung nafkah. Selain itu, khalifah akan membangun sektor produktif yaitu pertanian, perkebunan, dan industri. Khalifah akan memberikan bantuan modal dan keterampilan kerja bagi kepala keluarga, semata-mata agar kepala keluarga mampu memenuhi nafkah anggota keluarganya.

Semua pengaturan ini hanya bisa terwujud jika ditopang dengan Sistem Ekonomi Islam. Yakni, khalifah akan merancang anggaran negara sesuai dengan syari’at Islam. Dalam Sistem Pemerintahan Islam yang bertugas untuk mengurusi pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi hak rakyat adalah Baitulmal.

Di dalam baitulmal, terdapat pos-pos pemasukan negara. Pertama, harta fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah. Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dll. Ketiga, sedekah (zakat) yang disusun berdasarkan jenis harta zakat. Namun, harta zakat ini hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf saja yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan Ibnu sabil.

Jika dari pos-pos pemasukan baitulmal mengalami defisit, maka khalifah akan mewajibkan dharibah (pajak) bagi seluruh muslimin untuk memenuhi urusan umat. Pajak akan di pungut dari sisa nafkah (kebutuhan hidup) mereka dan dari harta orang kaya setelah mereka memenuhi kebutuhan primer dan sekunder yang makruf. Pajak dipungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara khilafah. Jadi, pajak diberlakukan hanya dalam kondisi darurat saja.

Jika mekanisme pengaturan di atas yang muncul dari akidah Islam maka masalah gizi buruk dan stunting akan bisa diselesaikan hingga ke akar-akarnya.

Wallahu a’lam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 51

Comment here