Oleh: Mimi Husni (Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI-– Dilansir dari Katadata.co.id, 05/10/2024. Jajanan La Tiao asal Cina ditarik dari pasaran oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Republik Indonesia. Penarikan itu bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah, antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pemekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Biasanya, jajanan ini didapat dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari Cina. Setelah dilakukan uji laboratorium, ada empat jenis jajanan La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus. Bakteri itu dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak nafas. Selain menguji sampel produk, BPOM juga memeriksa gudang importir dan distributor produk tersebut. BPOM menemukan adanya pelanggaran cara peredaran pangan olahan yang baik (CperPOB) oleh importir dan distributor.
Kasus keracunan akibat pangan dan obat-obatan yang tidak layak beredar di pasaran bukan pertama kali terjadi. Pada Tahun 2022 lalu, peredaran obat sirup dengan cemaran etilen glikol dan di etilen glikol melebihi ambang batas aman telah memakan lebih dari 300 korban anak dengan gejala yang sama yakni gagal ginjal (Kompas.com, 20/10/2022). Sama dengan kasus kali ini BPOM Menindak lanjuti dengan menarik izin edar obat terkait. Dua kejadian serupa ini sejatinya menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di tengah masyarakat negeri ini.
Sistem keamanan pangan dan obat di negeri ini memang perlu banyak berbenah, baik dari segi riset maupun birokrasi. Ini dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selaku konsumen produk pangan dan obat yang beredar di pasaran. Sudah semestinya pemerintah lebih proaktif untuk terjun ke masyarakat melakukan pelayanan demi tercapainya standar keamanan pangan, sebab memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara termasuk produk yang berasal dari luar negeri.
Mirisnya selama ini Pemerintah hanya menunggu laporan terkait ketidakamanan pangan, kejanggalan terkait perizinan peredaran pangan Negeri Ini Memang sudah ditemukan sejak lama, pasalnya para pengusaha kecil dan menengah sangat sulit memperoleh perizinan, pengawasan, hingga pelatihan dari birokrasi. Bagi para korporasi besar produsen pangan, baik lokal maupun asing yang akan menjadi produk impor justru dipermudah mendapatkan izin, Meski sering kali produk pangannya tidak aman. Hal ini karena pemerintah telah tersandera berbagai kepentingan ekonomi sebagai konsekuensi penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.
Inilah cerminan negara yang menjalankan sistem kapitalisme sekulerisme yang abai terhadap kepentingan rakyatnya, sebaliknya negara justru berpihak kepada korporasi. Sungguh penerapan sistem kapitalisme juga telah meletakkan peran negara bukan sebagai pengurus rakyat tetapi pelayan korporasi. Berbeda dengan negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas negaranya yakni Khilafah Islamiah. Negara Khilafah menjadikan Islam sebagai satu-satunya pengaturan bermasyarakat dan bernegara baik dalam urusan politik, ekonomi, sosial, hingga kemaslahatan rakyat seperti pangan. Negara Islam memiliki mafhum raawiyah (Pemahaman/konsep) dalam semua urusan termasuk dalam obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredarannya. Prinsip halal dan thayib (layak) akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar di pasaran.
Salah satu perangkat negara yang akan ditugasi untuk melakukan inspeksi peredaran pangan adalah Qadhi Hisbah, bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan yang dapat membahayakan hak-hak masyarakat, melalui inspeksi pasar yang dilakukan oleh Qadhi Hisbah peredaran pangan dan obat akan terjaga dari zat haram dan membahayakan kesehatan serta jiwa. Apalagi Qadhi Hisbah memiliki wewenang memberikan putusan Dalam berbagai penyimpangan secara langsung tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan, bentuk inspeksi pasar yang dilakukan oleh Qadhi Hisbah bukan hanya untuk bahan tetapi juga produk-produk olahan berupa makanan, jajanan hingga obat-obatan. Inspeksi yang dilakukan oleh Qadhi Hisbah tidak hanya berlaku untuk pasar tradisional pasar modern seperti supermarket pusat-pusat pengolahan pangan beserta industri rumah tangga maupun pabrik besar milik korporasi, tetapi juga produk pangan dan obat yang diimpor negara Khilafah dari luar.
Upaya negara menjamin keamanan pangan dan obat bagi warga negaranya juga tidak lepas dari pelaksanaan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) yang menjamin penjagaan jiwa manusia, dalam upaya menjaga jiwa manusia negara tidak hanya melakukan upaya kuratif tetapi juga upaya preventif. Upaya preventif dilakukan negara dengan menjaga peredaran pangan dan obat yang disinyalir berbahaya. Apalagi dalam Islam ada syariat yang memerintahkan untuk memakan makanan yang halal dan thayib (baik/layak) saja, thayib di sini bermakna tidak membawa kepada keburukan atau mudarat kepada tubuh manusia. Hal ini akan dikontrol dan dimonitoring oleh Departemen kemaslahatan bidang kesehatan negara Khilafah secara berkala atas setiap pangan dan obat yang beredar.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 168, yang berbunyi: “Wahai manusia, Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Selain itu, Al-qur’an juga menjelaskan ketentuan makan dan minum yang cukup dalam Surat Al A’raf ayat 31, yang berbunyi: “… makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Negara menetapkan standar pangan dan obat yang boleh beredar di masyarakat dan harus mendapatkan izin sebelum pengedaran, baik produk lokal maupun impor terlebih pada produk impor negara tentu akan melakukan pengawasan yang sangat ketat hingga memastikan produk pangan dan obat yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat. Inilah sistem terbaik yang akan melakukan penjagaan secara maksimal terhadap jiwa warga negaranya dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat Islam.
Views: 24
Comment here