Oleh : Irohima
Wacana-edukasi.com, OPINI–Sungguh malang nasib para guru, sosok yang harusnya dihormati dan disegani, kini kerap dikriminalisasi. Di tengah persoalan kesejahteraan dari zaman berganti zaman, saat ini, guru sering kali dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak kejahatan ketika mencoba menerapkan aturan kedisiplinan.
Kasus viral seorang guru di Konawe Selatan bernama Supriyani, guru honorer yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya menambah daftar panjang kasus guru yang mengalami kriminalisasi di negeri ini. sebelumnya ada Sambudi, seorang guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo yang diperkarakan wali murid karena mencubit seorang murid yang tak melaksanakan shalat berjamaah di sekolah, bahkan ada guru yang mengalami kriminalisasi hingga mengalami kebutaan akibat diketapel orang tua murid yang tidak terima anaknya dihukum akibat ketahuan merokok di kantin sekolah (Viva.co.id, 01/11/2024).
Banyaknya guru yang terseret perkara pidana akibat dari persoalan terkait kenakalan dan ketertiban serta upaya guru dalam mendisiplinkan murid tentu menimbulkan dilema dan rasa khawatir tersendiri dalam diri para tenaga pengajar. Meski tak menampik, terdapat oknum guru yang melampaui batas saat mendidik dan memberi hukuman kepada murid, namun di sisi lain, para guru juga kerap mendapat perlakuan yang buruk dan mengalami penganiayaan akibat profesi mereka. Kondisi yang dilematis, membuat para guru menjadi ragu serta takut dalam menyikapi kenakalan siswa, bahkan tak jarang pada akhirnya mereka bersikap masa bodoh dengan alasan khawatir akan mendapat tuduhan tak berdasar jika terjadi sesuatu yang dianggap merugikan menimpa siswa.
Maraknya tindak kekerasan terhadap guru serta meningkatnya laporan kriminalisasi terhadap guru, mendorong PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia mengusulkan adanya UU perlindungan guru, yang diharapkan dapat menjaga muruah guru. Selain melindungi guru dalam menjalankan tugasnya, UU tersebut juga diharapkan dapat melindungi para siswa hingga tercipta dunia pendidikan yang aman.
Dalam sistem saat ini, menjadi guru merupakan pilihan pekerjaan yang sangat berat. Guru sering kali mengalami kondisi yang dilematis dalam mendidik siswa, pasalnya beberapa upaya guru dalam mendidik ataupun mendisiplinkan siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan ataupun penganiayaan terhadap anak, adanya UU perlindungan anak membuat guru sangat rentan dikriiminalisasi. Di sisi lain terdapat perbedaan dan kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara guru, orang tua, masyarakat bahkan negara. Makna dan tujuan pendidikan dipahami oleh standar pemikiran masing-masing dan tidak baku. Akibatnya akan mudah muncul gesekan dan perbedaan langkah dalam menyikapi suatu kejadian indisipliner yang dilakukan oleh siswa. Guru menjadi ragu dalam menjalankan peran, khususnya dalam menanamkan etika dan moral yang baik pada murid.
Kejadian Supriyani, Sambudi dan guru lainnya akan tetap terjadi selama kita masih hidup di bawah sistem sekuler kapitalisme, karena sistem ini telah mengaburkan visi misi pendidikan yang hakiki, sistem yang hanya berorientasi pada pencapaian materi dan menghasilkan individu-individu yang tak mengerti serta bersikap sesuka hati, manja, bermental strawberry, tak mau diatur meski untuk kebaikan sendiri, dan terkadang menganggap aturan kedisiplinan sebagai suatu penganiayaan.
Jika kondisi ini dibiarkan, muruah guru sebagai sosok panutan lama kelamaan akan hilang, penghormatan terhadap guru akan luntur. Sistem sekuler kapitalisme tak mampu melindungi baik guru ataupun murid, terbukti dengan adanya berbagai kebijakan yang diberlakukan saat ini tak mampu menuntaskan persoalan, kasus-kasus seperti Supriyani terus saja berulang.
Dibutuhkan sistem yang kuat dan mampu mengubah sistem sekuler liberal yang mengumbar kebebasan berperilaku saat ini. Dan satu-satunya sistem yang bisa mewujudkan semua itu hanyalah sistem Islam, karena dalam sistem Islam, guru akan dimuliakan. Guru memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia di sisi Allah SWT, karena guru memegang peranan penting dalam menghasilkan generasi penerus yang berkualitas.
Negara dalam Islam akan menerapkan syariat secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan termasuk pendidikan. Sistem pendidikan yang berasakan akidah Islam akan membentuk individu-individu yang bertakwa, memahami tujuan hidup yang hakiki yaitu hanya meraih ridha Allah semata.
Ketaatan kepada Allah Ta’ala tentu akan membuat setiap individu selalu berada dalam koridor syariat dalam melakukan aktivitas, termasuk dalam aktivitas pembelajaran anak-anak. Akan tercipta hubungan yang harmonis antara guru, murid dan orang tua jika sama-sama memahami dan memiliki pandangan yang sama dalam hidup. Murid dan orang tua akan menghormati guru sebagaimana mestinya.
Negara yang berperan dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya terutama para guru akan menjamin kebutuhan pokok rakyat dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya hingga sosok ayah akan berperan maksimal sebagai tulang punggung keluarga dan sang ibu akan dapat mendidik dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Penerapan syariat secara utuh akan berdampak pada pola pikir masyarakat dan secara praktis akan membentuk mereka menjadi pribadi yang menghormati orang lain, tidak berbuat zalim dan tidak berbuat maksiat.
Jaminan kesejahteraan yang diberikan pada guru dan upah yang layak bagi mereka akan membuat para guru merasa tenang dan akan membuat mereka maksimal dalam memberikan ilmu pada murid, tidak seperti saat ini di mana kita sering mendapati banyak guru yang mengambil kerja sampingan untuk menambah pendapatan dikarenakan upah yang jauh dari kata layak.
Hanya Islam yang dapat memutus mata rantai persoalan guru sekarang, keberadaan undang-undang tidak akan diperlukan jika semua individu memiliki ketaatan kepada syariat. Dengan Islam, guru memang benar merupakan panutan bukan sebagai tempat dilemparkannya kesalahan, guru akan dihormati bukan dikriminalisasi dan murid akan disayangi, dididik menjadi generasi yang bermutu bukan yang sedikit-dikit mengadu. Dan dengan Islam pula , orang tua akan menjadi bijak menyikapi persoalan bukan menjadi orang tua yang langsung memperkarakan dan menggiring guru menjadi tahanan.
Wallahualam bishawab
Views: 22
Comment here