Surat Pembaca

Kembalikan Hak Kaum Buruh

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR pada tanggal 05 Oktober 2020. Namun, ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan.

Kesepakatan soal RUU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR Senayan Jakarta. Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly (6/10).

RUU ciptaker ini seperti menusuk luka rakyat yang belum kering, di masa pandemi yang tak kunjung reda ditambah hiruk pikuk kehidupan serba sulit. Di sahkan kebijakan ini seolah rakyat dipaksa menelan pil pahit. Membuat berbagai elemen masyarakat, khususnya kaum buruh direnggut hak-haknya. Semua pasal yang tertuang tak sedikit pun membela serta menyejahterahkannya.

Seyogianya pemangku kebijakan ini lebih memprioritaskan urusan rakyat, dibandingkan kepentingan politis. Sudah sewajarnya pemerintah menjadi pemimpin sesuai fitrahnya yakni sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya.

Luluk -Jawa Timur

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here