Opini

Solusi Islam dalam Perburuhan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhikmah, S.E.I.

Wacana-edukasi.com — Paska disahkannya UU Cipta kerja Omnibus Law, hampir di setiap daerah serikat pekerja turun jalan, hal ini disampaikan oleh wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyatakan pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Jakarta dan beberapa daerah untuk terus menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kita akan konsolidasi dalam waktu dekat. Potensi untuk turun lagi, untuk turun demo lagi sangat besar. Terlebih teman-teman di daerah berharap ini terus berlanjut proses perlawanannya ini,” kata Jumisih kepada CNN Indonesia.com, Jumat (9/10/2020).

Ia belum bisa merinci tanggal aksi demonstrasi itu akan digelar kembali. Ia hanya mengatakan bahwa gerakan demonstrasi yang digelar kemarin (8/10) menolak omnibus law sangat besar karena diikuti oleh wilayah-wilayah di hampir seluruh Indonesia.Aksi selanjutnya, kata Jumisih, juga akan besar di beberapa daerah dengan menyuarakan aspirasi yang sama, yakni menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kita lihat potensi gerakan terakhir ini, di daerah-daerah melakukan hal yang sama. Ini bukan hal yang tak mungkin. Kita sanggup untuk melakukan konsolidasi untuk aksi selanjutnya,” kata Jumisih. Selain itu, Jumisih mengaku kecewa pemerintah sama sekali tak menanggapi substansi yang dituntut kelompok buruh dalam demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah, kata dia, harusnya menyerap aspirasi para demonstran untuk membatalkan UU Cipta Kerja ketimbang melakukan tindakan represif kepada para demonstran. “Enggak ada sikap pemerintah terkait tuntutan kita. Pemerintah malah pendekatan kekerasan. Kita minta A diberi B,” kata Jumisih (CNN Indonesia.Com, 9-10-2020).

Ribuan orang diamanakan petugas kepolisian sepanjang unjuk rasa penolakan UU Ciptaker pada Selasa, 13 Oktober 2020 (Medcom.id, 14/10/2020). Banyak yang menyayangkan adanya aksi represif aparat tersebut. Karena tindakan represif dan penangkapan yang dilakukan aparat justru berpotensi memancing amarah masyarakat secara luas.

Setidaknya ada tujuh isu tuntutan KPBI meliputi:

Pertama, Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat. Kedua, Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup. Keempat, Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.Kelima, Menolak jam kerja yang eksploitatif. Keenam, Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti. Termasuk cuti haid, dan cuti panjang. Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing. Ketujuh, penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat (Kompas.com, 4-10-2020).

Masalah Perburuhan dan isu kesejahteraan buruh selalu menjadi isu yang selalu muncul bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan. Setiap hari buruh, mereka selalu turun jalan menuntut kesejahteraan. Mengapa masih tetap belum terwujud kesejahteraan buruh bahkan dikeluarkan UU baru yang semakin menambah kisruh? Adakah solusi lain yang dapat mengatasi masalah perburuhan di Indonesia?

Islam Mengatur Perburuhan

Islam adalah agama yang paling lengkap aturannya. Bahkan hanya Islam satu-satunya yang mengatur persoalan perburuhan. Perburuhan dalam Islam disebut ijarah. Hukum ijarah mubah berdasarkan banyak nash, diantaranya: Firman Allah dalam QS At-Talaq ayat 6, “Dan jika mereka menyusukan anak-anakmu maka berilah imbalan kepada mereka.” Dalam potongan QS At- talaq ini Allah memerintahkan kapada mantan suami untuk memberi upah mantan istri yang menyusui anaknya. Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab “Sistem Ekonomi Islam” ayat di atas menjelaskan kebolehan upah-mengupah atas suatu jasa. Ibnu Jarir ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat di atas merupakan perintah membayar upah atas jasa penyusuan.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga pernah mengontrak jasa orang kafir dari Bani Dayl untuk menjadi petunjuk jalan saat hijrah. Rasulullah Saw juga menyampaikan perintah untuk membayar upah sebelum keringatnya kering sebagaimana yang di sampaikan dalam hadits riwayat Bukhari.

Syarat ijaroh agar sesuai dengan tuntunan Syari’at : pertama, jelas ketentuan kerjanya dari jenis pekerjaan,waktu kerja, upah kerjanya sesuai dengan tenaga yang telah dicurahkan. Kedua, Haram menyelisihi aqad yang telah disepakati. Ketiga, Aqad jasa bathil tidak boleh diijarohkan. Keempat, aqad yang halal wajib ditunaikan baik bagi majikan maupun pekerja. Sebagaimana Firman Allah dalam QS Al- Maidah ayat 1, “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji.” Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang perintah untuk menunaikan aqad/ janji yang sudah di sepakati.

Perlindungan Islam Kepada Kaum Buruh

Islam mengatur ketentuan perburuhan sebagai berikut: pertama, Perusahaan harus menjelaskan kepada calon pekerja jenis pekerjaan, waktu/durasi pekerjaan serta besaran upahnya. Kedua, upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum di suatu daerah yang menyebabkan kemiskinan, tapi disesuaikan dengan besarnya tenaga dan jasa yang telah dicurahkan saat bekerja. Ketiga, perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakat. Keempat, bagi mereka yang tidak membayarkan upah pekerjanya akan menjadi musuh Allah dan harus di beri sanksi oleh negara.

Butuh Peran Negara

Penerapan sistem perburuhahan di atas tentu tidak hanya mampu diterapkan pekerja dan pemberi kerja tetap untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat baikm pekerja maupun pemberi kerja di butuhkan peran negara. Oleh karena itu, negara wajib hadir menyelesaikan persoalan perburuhan/Ijarah sesuai ketentuan syari’ah Islam. Sebagaimana Sabda Rsulullah saw. “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhori).

Negara wajib bertanggung jawab penuh atas nasib rakyatnya, menjamin kebutuhan hidup rakyatnya dengan, membuka seluas-luasnyan lapangan pekerjaan serta menjamin kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta menjaga keamanan mereka. Negara juga wajib menertibkan para pengusaha yang berlaku zalim kepada para pekerja mereka.

Akhirnya tuntutan buruh untuk mencapai kesejahteraan akan sulit didapatkan selama negara masih menerapkan sistem demokrasi, dengan aturan buatan akal manusia yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan. Aturan yang lahir pun akan menimbulkan pertentangan, perselisihan akhirnya terjadi kekacauan seperti yang terjadi saat ini. Sudah saatnya berfikir bukan sekadar menganti rezim dan Undang-Undang, tetapi mengganti sistem yang menyebabkan munculnya aturan yang selalu tidak berpihak kepada rakyat, termasuk kaum buruh. Hanya sistem Islam yang bersumber dari pencipta manusia Allah Swt. yang akan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat termasuk buruh.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 42

Comment here