Surat Pembaca

Pelaku Pencabulan, Perlu Diberi Efek Jera

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Sari Puspita, S.Si (Pemerhati Remaja)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Empat orang pria asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri usia 16 tahun. Peristiwa pencabulan terjadi setelah korban bersama keempat tersangka, pulang menonton sebuah pertunjukkan grup band. Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (https://regional.kompas.com/24/05/2023).

Rasanya sudah cukup kita waspada terhadap aksi kejahatan, terkhusus kejahatan terhadap anak. Sudah pula ada edukasi sejak dini dan pengawasan pergaulan serta penggunaan media sosial setiap anak. Namun kasus pelecehan seksual ataupun tindak asusila seperti makanan sehari-hari di negeri berbasis kapitalis-sekuler.

Dari zaman dahulu hingga kini bukan menjadi sebuah pelajaran dan menghadirkan solusi tuntas, justru semakin marak terjadi. Semakin modern dan semakin canggih zaman justru tindak kejahatan yang satu ini pun semakin canggih alias semakin tinggi kasusnya, bukan hanya dewasa melainkan juga anak-anak baik dari sisi korban maupun pelaku.

Hari demi hari berita asusila tidak pernah absen dari berita nasional bahkan internasional, dari pencabulan, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Pelaku bukan hanya penjahat pasar atau preman, melainkan terlibat pula orang-orang berpendidikan dan pelajar hingga pelajar dibawah umur.

Solusi yang diberikan oleh pemerintah saat ini belum bisa menyelesaikan bahkan hanya mengurangi saja belum bisa, karena solusi yang diberikan bukan untuk mencegah melainkan menghukum pelaku setelah kejadian. Disisi lain hukuman itu tidak membuat pelaku jera ataupun membuat orang lain takut untuk melakukan kejahatan tersebut. Hanya sebatas hukuman kurungan atau denda, sangat ringan dan tidak sebanding dengan akibat yang diderita korban.

Untuk mencari solusi yang bisa mencegah, seharusnya pemerintah menjadikan keterangan dari korban dan pelaku sebagai pembelajaran dan pertimbangan untuk mencari solusi. Kasus yang dialami oleh korban yang digilir oleh tiga orang temannya usai menonton pertunjukan band dan pulang pun tengah malam dimana orang tidur nyenyak. Seharusnya fakta tersebut cukup untuk mencari solusi untuk menuntaskan masalah serupa.

Solusinya sebetulnya sudah ada, tinggal penerapannya saja. Solusi itu adalah Islam, dimana solusi itu bukan hanya menghukum yang membuat jera dan takut orang lain, melainkan juga mencegah hal serupa terjadi.

Di dalam sistem islam, untuk hukuman zina sudah sangat jelas yaitu cambuk 100x untuk yang belum menikah dan rajam sampai meninggal bagi yang sudah menikah, hukuman tersebut dilaksanakan dengan disaksikan atau di lapangan terbuka yang disaksikan oleh masyarakat. Kasihan? Tidak ada belas kasihan apabila kita menerapkan syariat Allah.

Lalu pencegahannya dengan apa? Memblokir semua situs porno baik dalam video ataupun gambar. Orang-orang yang kekurangan akal dengan berpakaian seksi tidak diizinkan tampil dipublik baik langsung maupun acara televisi ataupun media lainnya. Sumber busuknya otak lelaki adalah dari tayangan porno baik video ataupun gambar, sehingga jika ada yang mengatakan jangan salahkan ketekku tapi otaknya emang busuk orang tertutup saja dia goda.

Akar masalahnya adalah tayangan porno, sehingga dia akan melampiaskannya kepada siapa saja yang dia jumpai. Muslimah wajib menutup aurat sesuai syariat, dan yang bukan islam berpakaian panjang saat diluar rumah atau minimal sampai betis seperti pakaian biarawati (yang tergambar pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab). Solusinya sangatlah simpel, penerapan syariat islam secara keseluruhan di tengah-tengah masyarakat.***

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here