Surat Pembaca

Kekerasan Seksual Pada Anak, Bak Bola Liar

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh NS. Ainal Mardhiah, S. Kep

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Anak adalah aset masa depan sebuah bangsa, mereka kelak yang akan mengisi pos-pos kepemimpinan di berbagai bidang kehidupan. Namun, sistem kapitalisme menjadikan negeri tidak ada tempat yang aman bagi para aset negeri. Sungguh sayang, berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak bak bola liar yang terus menggelinding. Jumlahnya terus bertambah dari hari ke hari hingga menjadikan negeri ini menjadi negeri darurat seksual terhadap anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah ini terus mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus (CNN Indonesia, 28/01/2023).

Kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini adalah yang terberat di tahun 2023 hal merujuk pada banyaknya jumlah pelaku dan dampak pada alat reproduksi korban yang rusak. Para pelaku terdiri dari kepala sekolah, guru sampai anggota kepolisian. Selain itu, kasus berat lainnya terjadi di Banyumas, Jawa Tengah dengan korban anak berusia 12 tahun diperkosa oleh delapan orang di berbagai tempat (BBC News Indonesia, 31/05/2023).

Sungguh miris, dengan berbagai kasus yang terjadi hari ini terhadap anak. Sistem kapitalisme menjadikan anak sebagai korban kekerasan seksual yang tak berkesudahan yang terus mengalami peningkatan yang merusak masa depan anak yang merupakan aset masa depan bangsa.

Ada beberpa faktor yang melatarbelakangi hal tersebut diantarnya, lemahnya pengawasan keluarga (orang tua) dalam melindungi anak, hari ini para ibu didorong untuk banyak berkontribusi diluar rumah yang bertujuan meraih keuntungan materi sehingga anak terabaikan. Disamping itu, peran ibu untuk menciptakan generasi yang hebat juga terabaikan.

Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertahan yang melindungi anak-anak, hari ini tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi mereka bahkan pelakunya sendiri adalah orang yang seharusnya melindungi dan menjadi teladan bagi mereka. Selain itu, sanksi yang tidak tegas dan tidak menimbulkan efek jera juga menjadikan kasus ini terus terjadi secara berulang, mudahnya akses terhadap tayangan-tayangan yang merusak (pornografi-pornoaksi) dan juga buruknya sistem pendidikan.

Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyatnya dengan mekanisme yang tepat dalam memberantas kasus kekerasan seksual pada anak baik dari pencegahan maupun pengobatan. Perlindungan hakiki terhadap anak hanya akan diperoleh ketika syariat Islam diterapkan secara kafah.

Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk anak, sehingga anak dapat hidup aman, serta tumbuh dan berkembang sempurna. Selain itu juga mewajibkan orang tua untuk melakukan pengasuhan yang baik sesuai tuntunan Islam. Sistem ekonomi dalam Islam menempatkan posisi seorang ibu sebagai pihak yang dinafkahi, sehingga para ibu tidak perlu keluar rumah untuk mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kewajiban utamanya adalah sebagai ibu dan pengurus rumah tangga. Jika keluarga tidak mampu menafkahi, maka dalam sistem Islam negara yang akan memenuhi segala kebutuhannya. Sehingga perannya sebagai ibu bisa berjalan dengan maksimal dan mampu melahirkan generasi yang hebat.

Selain itu, terkait dengan media dalam Islam akan ada pengaturan dan pengawasan yang ketat dari negara untuk mencegah beredarnya konten-konten pornografi-pornoaksi sehingga akan menutup celah terjadinya kekerasan seksual. Media dalam Islam berfungsi untuk sarana edukasi, meyebarkan dakwah islam, keagungan Islam untuk mencerdaskan umat untuk meningkatkan keimanan kepada umat.

Selain itu, sanksi tegas dengan efek jera akan diberlakukan bagi para pelaku kekerasan seksual. Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau qadhi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”

Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan. (muslimah news, 06/06/2023). Dengan demikian, masyarakat akan terjaga dan merasa aman dalam menjalani kehidupannya. Ketenangan pun akan hadir dalam kehidupan masyarakat yang disebabkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Hanya sistem Islam yang kita butuhkan saat ini, yang mampu menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap anak sehingga generasi akan terselamatkan dari berbagai bahaya yang mengancam dan menghancurkan masa depan anak. Oleh karena itu, marilah sama-sama kita berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam naugan sistem Khilafah. Wallahu a’lam bish showab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 38

Comment here