Oleh: Muryani, S.Pd.I
Wacana-edukasi.com, OPINI--Kasus perundungan anak setiap tahun kian meningkat. Seperti kasus viralnya kasus di sosial media tentang perundungan anak yang terjadi di Ciparay, Bandung. Seorang anak SMP berusia 13 tahun diceburkan ke dalam sumur oleh temannya. Jika melihat kejadiannya kasus perundungan ini sudah termasuk tindakan kriminal.
Menurut Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, kejadian bermula saat korban bersama kedua temannya yang berusia 12 tahun dan 13 tahun, dan seorang pria berusia 20 tahun berkumpul di Kampung Sendangasih. Korban dipaksa meminum tuak dan merokok.
Pada saat korban akan pulang, korban ditendang hingga terjatuh terkena bata. Akibatnya kepala korban berdarah. Korban digusur lalu diceburkan ke sumur sedalam tiga meter. Kejadian ini menjadi viral karena pada saat terjadi banyak anak yang melihat dan merekam (cnnindonesia.com, 26/6/2025).
Seharusnya kriminalitas mendapatkan sanksi yang membuat pelaku jera. Hal ini selaras dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani. Lalu Hadian meminta agar pelaku kasus perundungan menceburkan korban ke sumur ditindak secara administrasi dan hukum, karena menyangkut tindak pidana.
Menurut Lalu Hadrian, kekerasan di sekolah harus ditangani secara tegas. Ia pun mendorong adanya tim pencegahan perundungan yang melibatkan pihak antara orang tua dan guru (rri.co.id, 27/6/2025).
Namun, faktanya kasus perundungan yang mengarah tindak kriminal ini berakhir dengan damai karena tersandung Undang Undang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa polisi telah melakukan diversi. Hasil diversi diperoleh bahwa pelaku dan korban sepakat berdamai. Sementara itu untuk pelaku pria dewasa diselesaikan dengan perdamaian (news.detik.com, 01/7/2025).
Kapitalisme Menyuburkan Perundungan
Sungguh memprihatinkan penegakan hukum di negeri ini. Ini hanya satu kasus dari banyak kasus-kasus perundungan yang serupa. Bahkan ada kasus yang lebih mengerikan yang tidak bisa tertangani dengan adil. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena ini bersangkutan dengan generasi penerus negeri. Harusnya rasa aman dan ketentraman diperoleh di sekolah. Karena sekolah adalah tempat mencetak generasi.
Fakta ini menunjukkan bahwa ada yang salah dengan sistem hari ini. Diantaranya, kegagalan sistem pendidikan, kesalahan dalam mendefinisikan anak, dan kegagalan regulasi serta lemahnya sistem sanksi hari ini.
Jika ditelusuri secara mendalam, terjadinya kasus perundungan yang kian meningkat tiap tahun disebabkan karena penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Sistem kapitalisme berasaskan pada asas sekuler yaitu pemisahan antara agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, aturan dibuat mengunakan akal manusia. Maka tidak heran bila setiap aturan yang ada tidak pernah memberikan rasa keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan.
Maka jalan satu-satunya adalah beralih kepada sistem yang mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah, yakni sistem Islam. Sistem Islam telah terbukti mampu menyelesaikan permasalahan secara adil dan menyejahterakan selama 14 abad. Karena sistem Islam ini langsung datang dari lencipta manusia yaitu Allah SWT. Allah SWT adalah sebaik-baik pengatur urusan manusia.
Sistem Islam Solusi Tuntas
Sistem pendidikan dalam Islam berasaskan pada akidah Islam. Akidah Islam merupakan bekal dalam membentuk anak mukallaf menuju baligh. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk generasi yang kepribadian Islam. Oleh karena itu, pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah tetapi menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan negara.
Negara adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum pendidikan dalam semua level. Bahkan pendidikan dalam keluarga pun seharusnya negara memiliki kurikulumnya. Sementara itu, sistem informasi dan sistem sanksi akan menguatkan arah pendidikan yang dibuat oleh negara.
lslam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan. Baik itu secara verbal maupun fisik. Apalagi dalam hal ini menggunakan khomr yang jelas-jelas haram. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Hujurat ayat 11 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok).
Ketika sistem kapitalisme memberikan sanksi hukuman perundungan berdasarkan batasan dewasanya seseorang berdasarkan usia, maka berbeda dengan Islam. Islam mendefinisikan seseorang telah dewasa berdasarkan telah baligh atau belum. Apabila seseorang telah baligh maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam Islam, perundungan dapat dikategorikan sebagai jinayah (tindak kriminal). Pelakunya akan dikenai sanksi berupa hudud, qisas, atau ta’zir sesuai dengan tingkat dan jenis perundungannya.
Apabila pelaku perundungan melakukan perundungan dengan mencuri harta benda korban maka dapat dikenakan sanksi hudud. Apabila pelaku perundungan melakukan perundungan dengan menganiaya sehingga mengakibatkan korban terluka bahkan meninggal maka dikenakan sanksi qisas. Apabila pelaku perundungan melakukan perundungan yang mengakibatkan korban trauma atau depresi korban maka dapat dikenakan sanksi ta’zir. Dengan demikian, sanksi untuk kasus pelaku perundungan yang tersebut di atas adalah qisas apabila pelaku telah baligh. Demikianlah Allah telah mengatur urusan manusia secara detail. Maka, hanya dengan sistem Islam lah kasus perundungan dapat dicegah sedini mungkin.
Views: 10


Comment here