Surat Pembaca

Islam Menjaga Keturunan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Rochma Ummu Arifah

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pernikahan Beda agama di negeri ini masih menjadi ranah perdebatan. Isu hak asasi manusia kerapkali dihembuskan untuk melanggengkan hal ini. Atas dasar HAM ini, siapa saja yang mencintai dianggap bisa saja menikah dengan siapa pun tanpa melihat agamanya. Satu hal yang jauh berbeda dengan pandangan Islam.

Pengadilan Jakarta Pusat Mengabulkan Nikah Beda Agama

Satu keputusan kontroversial dibuat oleh Pengadilan Jakarta Pusat baru-baru ini yaitu dengan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan adanya pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah. Dasar keputusan adalah aspek kemanusiaan agar memudahkan adanya pernikahan antara dua insan manusia yang telah lama menjalin kasih ini. Putusan ini tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Sejatinya, putusan ini bertentangan dengan fatwa MUI tentang nikah beda agama. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman pernikahan beda agama sejak Juli 2005. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

Ini pun bukan kasus pengabulan nikah beda agama pertama yang diberikan. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama. Bahkan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat telah ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022 kemarin.

Nikah Beda Agama: Haram

Islam memiliki aturan jelas mengenai pernikahan beda agama ini. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 telah gamplang menjelaskan ketidakbolehan seorang laki-laki muslim menikahi wanita musyrik. Tak boleh pula wanita beriman menikahi laki-laki musyrik. Laki-laki muslim hanya diperbolehkan untuk menikahi wanita kafir dari ahlul kitab.

Aturan Islam ini tentu sanga jelas dan sudah tidak menjadi perdebatan lagi sejak diturunkan dan diterapkan dalam masyarakat Islam. Permasalahan muncul saat ini ketika hukum-hukum Islam tak lagi dipakai dalam ranah kehidupan manusia pada umumnya dan muslim pada khususnya. Terlebih, paham sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan memang membuang jauh-jauh aturan agama tersebut agar tak mengatur kehidupan manusia.

Bahkan, sekulerisme juga menghembuskan paham liberalisme atau kebebasan serta hak asasi manusia untuk membuat manusia semakin nyaman saat hidup tanpa aturan agamanya. Dengan paham ini, manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan keinginan mereka tanpa terkungkung oleh aturan agama yang membatasi ruang gerak mereka. Agama dan aturannya sudah dianggap tak ada lagi.

Lebih parah lagi, hal ini justru dilakukan oleh negara. Negara tidak menjalankan fungsinya untuk menegakan hukum dan aturan Allah. Negara juga abai dalam perannya untuk menjaga rakyatnya agar taat dan patuh pada aturan yang telah dibuat oleh Sang Khalik. Namun, inilah karakter nyata yang tak dapat ditepis dari negara yang mengusung asas sekulerisme.

Islam Menjaga Keturunan

Terdapat perbedaan yang amat mencolok dari penerapan aturan Islam oleh negara dibandingkan dengan negara yang tak menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Negara yang melandaskan aturannya pada syariat Islam memiliki tugas menjalankan semua hukum Islam. Negara juga mendorong dan memfasilitasi rakyatnya untuk memiliki ketundukan pada aturan ini. Negara memberikan perhatiannya dalam membentuk kepatuhan rakyat pada hukum yang berasal dari Zat Yang Maha Mengetahui ini.

Jika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai negara, tentu akan ada beberapa hikmah dari penerapan ini. Salah satunya yang terkait dalam pelarangan pernikahan beda agama ini bahwa Islam menjaga keturunan. Islam memberikan perhatian yang sangat besar untuk menjaga kualitas generasi di masa depan. Salah satunya dengan menjaga agar tidak terjadi pernikahan yang melanggar aturan Islam.

Pernikahan beda agama yang terjadi tentu akan merusak nasab dari keturunan itu sendiri. Serta, kualitas generasi juga masih dipertanyakan mengingat generasi yang lahir dari pasangan beda agama tentu akan mengalami kebingungan dalam menentukan sikap karena melihat orang tuanya memiliki keyakinan yang berbeda.

Inilah kenapa Islam melarang adanya pernikahan beda agama. Ketundukan pada aturan Allah ditempatkan pada posisi pertama yang mampu menundukan semua hawa nafsu manusia termasuk cinta pada manusia. Inilah yang harus ada di setiap benak muslim. Wallahu alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 27

Comment here